Kaskus

News

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Jika Ahok Mau Revisi Perda Pencemaran Udara, DPRD Siap Kaji Ulang
Jakarta - Menanggapi kemarahan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama (Ahok) soal Perda No 2/2005, Wakil Ketua DPRD Triwisaksana buka suara. Dia mengatakan, DPRD siap mengkaji ulang Perda tersebut bila Pemprov mau merevisinya.

"Jadi (DPRD) mengembalikan lagi kepada Pemprov. Kalau mau ada revisi, ya silakan kembalikan lagi ke DPRD untuk dikaji," tutur pria yang akrab disapa Sani saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (28/3/2014).

Menurutnya, aturan ini diusulkan oleh Pemprov. Oleh karena itu, sudah menjadi tugas Pemprov mengalihkan kendaraan berbahan bakar solar ke gas.

"Di Perda itu ada usulan Pemprov untuk angkutan umum, kendaraan operasional dan kendaraan dinas diarahkan menggunakan bahan bakar gas. Ini tugas Pemprov untuk mengalihkan dari solar ke gas. Usulan (Perda) ini dari Pemprov dengan menggunakan line biru, ya DPRD mengapresiasi. Akhirnya, disahkan Perda itu dengan asumsi persiapan perencanaan untuk konversi dari solar ke gas sudah bagus. Sekarang kenapa ada kemunduran minta balik lagi ke solar?" imbuh politisi PKS ini.

Sementara menurut pengamat perkotaan Yayat Supriatna, DPRD harus mengevaluasi Perda ini karena dianggap mandul. Sebab, ia menilai implementasi Perda itu tidak efektif karena tidak adanya instrumen dan fasilitas yang mendukung.

"DPRD harus evaluasi kembali Perda itu. Jangan hanya sekadar bikin Perda tapi nggak bisa menjalankan. Jangan membuat Perda yang bersifat kaku. Yang bagus itu harus didukung instrumen yang memadai untuk mendukung menjalankan program itu," ucap Yayat.

Dia mencontohkan, saat ini banyak bajaj biru yang seharusnya menggunakan bahan bakar gas mulai beralih ke bensin. Hal ini disebabkan kurangnya fasilitas stasiun pengisian bahan bakar gas di Jakarta. Maka dari itu, Yayat menganggap untuk membuat Perda ini dapat berjalan efektif minimal harus ada 100 stasiun pengisi bahan bakar gas.

"Kalau Perda ini mau diberlakukan minimal harus ada SPBG harus 100 di lima wilayah Jakarta. Jadi saya kira Perda itu harus dievaluasi kembali karena pada praktiknya banyak kegagalan," tegasnya.

Kekesalan Ahok bermula ketika ia menerima surat tembusan dari Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Wirijatmoko. Dalam suratnya Moko menyebutkan bahwa bus sumbangan dari perusahaan swasta yang berbahan bakar solar itu dianggap melanggar Perda No 2/2005. Perda tersebut mengatur angkutan umum dan kendaraan operasional Pemda harus berbahan bakar gas.

Plt Sekda pun merekomendasikan agar bus hanya dioperasikan di jalan-jalan yang tidak ada SPBG. Atau, bus harus dipasangi converter kit. Tapi sebelum resmi diterima, Pemprov harus meminta persetujuan dari Kemendagri dan BPKP terlebih dulu.

Ahok berang. Dia merasa penerapan perda itu hanyalah alasan yang dicari-cari oleh aparat Pemprov dan DPRD untuk menolak 30 bus sumbangan swasta.


http://news.detik.com/read/2014/03/2...ang?n991101605
http://news.detik.com/read/2014/03/2...iap-kaji-ulang
0
837
4
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan