Kaskus

News

Sun.Wu.KongAvatar border
TS
Sun.Wu.Kong
[Partai Katanya Suci]Bagi-bagi Duit Rp 50 Ribu, Caleg PKS di Lampung Dipidana 6 bulan
Jumat, 28/03/2014 10:22 WIB
Pidana Pemilu
Bagi-bagi Duit Rp 50 Ribu, Caleg PKS di Lampung Dipidana
Andi Saputra - detikNews

[Partai Katanya Suci]Bagi-bagi Duit Rp 50 Ribu, Caleg PKS di Lampung Dipidana 6 bulan
ilustrasi (rachman/detikcom)


Jakarta - Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Lampung, Efan Tolani dipidana karena bagi-bagi uang Rp 50 ribu dalam kampanyenya. Efan dihukum pidana percobaan selama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan mengulangi perbuatannya maka dipidana 4 bulan penjara.

Kasus bermula saat caleg DPRD Provinsi Lampung itu kampanye di Rumah Joglo Labuhan Jukung Pekong, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat pada 25 Januari 2014 silam. Saat itu Efan yang mengantongi nomor urut 3 menggelar dialog dengan 150-an warga setempat dan salah satu materinya mengajak warga untuk mencoblos dirinya.

Jelang tengah malam, acara selesai dan massa membubarkan diri. Nah saat warga keluar Rumah Joglo, mereka mendapat suvenir yang berisi kalender, formulir relawan dan uang Rp 50 ribu.

Di saat yang sama, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Zairi Opani telah memantau rapat tertutup tersebut. Zairi juga mendokumentasikan acara tersebut dengan kameranya. Aksi ini ketahuan oleh empunya hajat hingga terjadilah adu mulut dan Zairi pun menghapus foto tersebut karena di bawah tekanan. Lantas kasus ini dibawa oleh Panwaslucam ke pengadilan.

Pada 5 Maret 2014 jaksa menuntut Efan untuk dijatuhi pidana percobaan 9 bulan dengan ancaman 6 bulan pencara. Atas tuntutan ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Liwa menyatakan Efan telah dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung untuk memilih calon anggota DPRD provinsti tertentu. Efan lalu dijatuhi hukuman percobaan selama 4 bulan dengan percobaan 6 bulan.

Atas putusan ini jaksa lalu banding tetapi putusan tidak berubah.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Liwa," putus majelis banding yang terdiri dari Syarnubi Rahamin, Subaryanto dan Susmanto seperti detikcom kutip dari website Mahkamah Agung (MA) Jumat (28/3/2014).

Dalam vonis yang diketok pada 14 Maret 2014 lalu itu, majelis hakim menyatakan putusan PN Liwa telah tepat dan benar.

Ikuti berbagai berita menarik yang terjadi hari ini di program "Reportase Sore" TRANS TV yang tayang Senin sampai Jumat pukul 15.15 WIB

(asp/van)


http://news.detik.com/pemilu2014/rea...pidana?9911012



Ibarat Pepatah dari Zimbabwe...

SeSuci-Sucinya Partai Melompat... akhirnya jatoh jugak... emoticon-Ngacir
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
1.6K
21
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan