Quote:
PURBALINGGA (KRjogja.com) - Vonis hukuman penjara seumur hidup bagi Yogi Prasetya (23) terdakwa pembunuh Dwi Restiana alias Ari, tidak membuat keluarga dan kerabat korban. Usai sidang, puluhan anggota keluarga dan kerabat Ari kembali memburu Yogi.
"
Mateni wong koh mung dipenjara. Yogi kudu diukum mati. Nyawa bayar nyawa (Membunuh orang kok cuma dipenjara. Yogi harus dihukum mati. Nyawa bayar nyawa)," seorang laki-laki kerabat Ari berteriak histeris sembari berusaha mendekati Yogi. Di tempat yang sama, seorang perempuan jatuh pingsan setelah menjerit-jerit histeris.
Pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga Kamis siang (20/3), majelis hakim yang dipimpin Martin Helmi SH MH dengan anggota anggota Vilia Sari SH MKN dan Mohammad Nur Azizi SH menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap warga Kelurahan Kalikabong Purbalingga itu. Vonis itu sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Febrianti Primaningtyas SH dan Adenelah Harto SH pada sidang sebelumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Agustus 2013 lalu, Yogi membunuh Ari, warga Desa Cipaku kecamatan Mrebet Purbalingga. Yogi marah karena pacar gelapnya itu tidak berhasil menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap mereka.
http://krjogja.com/read/209117/pembu...idak-terima.kr
mas, sayang hukum negaramu nda menjamin hak2 keluarga yg tidak memaafkan pelaku
hanya menjamin hak keluarga yg memaafkan
hukum yg sempurna adalah yg menjamin hak2 smua sifat warganyah, yg pemaaf maupun tidak
