Menurut pendapat ane kok makin lama JKN makin dipaksakan kepada Warga Negara Indonesia ya.... ini ane baca berita kok malah akan ada wacana bagi WNI yang tidak ikut JKN bisa sulit urus SIM dan STNK... nah yang jadi pertanyaan ane kalo masyarakat Indonesia ini sudah mempunyai asuransi swasta apakah juga harus dipaksa ikut program JKN?
Spoiler for Beritanye yang pertame:
Nantinya WNI yang Tak Ikut JKN Bisa Sulit Perpanjang SIM dan STNK
Jakarta, Selain kerja sama dengan Kemenakertrans RI, untuk selanjutnya agar seluruh warga Indonesia bergabung dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maka BPJS Kesehatan berencana akan menjalin kerja sama lain dengan pihak lain, salah satunya pihak kepolisian.
"Untuk sanksi terkait kepesertaan JKN tingkat perorangan, mungkin nantinya melibatkan identitas seperti SIM, STNK, paspor, sertifikat tanah, dan lain-lain," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam acara penandatangan kesepakatan kerja sama dengan Kemenakertrans RI, yang dilaksanakan di Gedung Kemenakertrans RI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, dan ditulis pada Jumat (28/3/2014).
Diakui oleh Fachmi, penegakkan sanksi untuk perorangan memang cukup sulit. Tahapan awal direncanakan akan berupa teguran, denda, sampai ke arah administratif.
"Misalnya SIM atau STNK tidak bisa diperpanjang kalau tidak punya kartu BPJS. Di sini tentu kami harus ada kerja sama dengan kepolisian. Bagaimana hal ini bisa menjadi syarat penerbitan. Tapi sosialisasi tentu penting," papar Fachmi.
Belum bisa dipastikan kapan sanksi ini bisa diproses. Yang pasti, saat dikonfirmasi lebih lanjut BPJS Kesehatan menegaskan masih perlu menemui pihak kepolisian untuk membahas kerja sama ini lebih lanjut.
"Diusahakan secepatnya, bisa tahun ini (kerja sama -red-) dengan kepolisian terkait sanksi perorangan. Selain itu kami juga berencana akan bekerja sama dengan Kemendagri dan Pemda," ungkap Purnawarman Basundoro, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga, kepada detikHealth saat ditemui dalam acara yang sama.
Spoiler for Beritanye yang kedue:
Tegakkan Sanksi Bagi Perusahaan, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenakertrans
Jakarta, Dalam rangka perluasan cakupan kepesertaan dan penegakan hukum program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara ajak Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI bersinergi.
Dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenakertrans RI, Abdul Wahab Bangkona, di Gedung Kemenakertrans RI, Kamis (27/3/2014).
"Kesepakatan ini disusun agar pelaksanaan program JKN dapat berjalan secara efektif, efisien, dan terkoordinir," papar Fachmi dalam kata sambutannya.
Salah satu poin penting yang tercantum dalam kesepakatan tersebut adalah kerja sama dalam menindaklanjuti dan menyelesaikan laporan ketidakpatuhan pemberi kerja dari BPJS Kesehatan. Hal tersebut meliputi ketidakpatuhan pendaftaran peserta, penyampaian data, pembayaran iuran, dan pengenaan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu di bidang ketenagakerjaan.
"Untuk sanksi berupa teguran, denda, dan administrasi tertentu kami (BPJS -red-) tidak bisa melakukannya. Maka kami bersinergi dengan Kemenakertrans. Ini kerja sama pertama, tentu nanti ada kerja sama dengan pihak lain," ujar Fachmi.
Sementara itu menurut Abdul, sampai saat ini sanksi berupa Peraturan Pemerintah (PP) tersebut masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
"Setelahnya kami akan duduk bersama untuk penerapannya. Berapa lama di sana? Tentu akan ada lagi rapat antar kementerian, belum tahu akan bisa selesai kapan," paparnya.
ane merasa kok semacam program yang dipaksakan untuk warga yang mampu sementara banyak warga yang gk mampu masih kesulitan dalam kesehatannya dalam arti kalau berobat suka susah....ini cuma pendapat ane ya.....pendapat masing-masing orang berbeda, silahkan berpendapat....