Quote:
Selamat datang agan-agan sista-sista beserta para momod dan mimin
Beberapa hari yang lalu ane sempat update status di FB tentang cara dan syarat mencoblos bagi perantau. berhubung syaratnya ribet dan harus datang ke daerah domisili maka dipastikan ane GOLPUT
tadi pagi ane iseng browsing di portal berita dan menemukan artikel syarat mencoblos bagi perantau yang menurut ane lebih mudah daripada info yang ane dapat sebelumnya. langsung aja gan begini alurnya:
Quote:
INILAHCOM, Jakarta - Berdasarkan revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam Pemilu mendatang warga yang mempunyai hak pilih namun sedang tidak berada di tempat domisilinya, dapat memilih di daerah dimana kini dia berada.
"Petugas kami harus pastikan, cek KTP nya, kemudian apa betul-betul belum ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), untuk menghindari orang yang sudah memilih dua kali, di cek dari jarinya," terang Komisoner KPU Hadar Nafis Gumay usai rapat sosialisasi revisi PKPU dengan partai politik peserta pemilu, Rabu (26/3/2014).
Bagi yang sudah terdaftar di DPT, dan tetap ingin pindah memilih, maka pemilih harus mendapat formulir A5 sebagai bukti pindah. Berikut, cara untuk pindah memilih di TPS:
Quote:
1. Formulir model A5-KPU diberi keterangan alasan pindah karena keadaan tertentu
Quote:
2. Formulir A5 dapat diurus di PPS asal, namun jika kesulitan megurus ke PPS asal maka pemilih dapat meminta formulir tersebut di KPU Kabupaten/Kota tujuan memilih.
Quote:
3. Untuk meminta formulir A5 maka pemilih harus mengurus paling lambat hingga H-10 sebelum pelaksanaan pemilu, yaitu pada tanggal 31 Maret 2014.
Quote:
4. Para pemilih pindahan itu hanya boleh di layani pada satu jam terakhir sebelum penutupan pemungutan suara dilakukan, yaitu mulai pukul 12.00 WIB. Namun hal itu, dapat dilakukan jika surat suara di TPS yang dituju masih tersedia.
Quote:
5. Apabila TPS setempat sudah tidak menyanggupi maka, pemilih tersebut akan di pindah ke TPS terdekat, yang surat suaranya masih berlebih.
Quote:
6. KPU Kabupaten/Kota tujuan harus berkoordinasi dengan KPU asal, agar yang bersangkutan di coret di TPS asalnya.
Quote:
7. Pemilih yang telah mendapatkan formulir A5, melapor pada KPPS tujuan tempat pemilih selambat-lambat nya 3 hari sebelum pemilu dimulai.
Sekian share infonya semoga bermanfaat gan
jangan jadi alasan merantau untuk
GOLPUT
[URL="http://nasional.inilah..com/read/detail/2086484/ini-syarat-bagi-perantau-untuk-pindah-tps#.UzOiRI_wMf8"]sumber[/URL]