- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[#SaveOB] Liku-liku Office Boy Perusahaan Anak Menteri Tersandung Korupsi Videotron
TS
presiden.rhoma
[#SaveOB] Liku-liku Office Boy Perusahaan Anak Menteri Tersandung Korupsi Videotron
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menuai banyak keganjilan. Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut menetapkan tiga tersangka di mana satu di antaranya seorang office boy PT Imaje Media Jakarta.
Hendra Saputra, satu tersangka dalam kasus tersebut, kini berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang. Dia merupakan office boy di perusahaan milik anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Tetapi entah bagaimana namanya bisa muncul menjadi seorang Direktur PT Imaje Media Jakarta dan dianggap menjadi orang yang bertanggungjawab atas kasus korupsi tersebut.
Berbincang dengan Tribunnews.com, pengacara Hendra Saputra, Ahmad Taufik menjelaskan kliennya sudah bekerja pada perusahaan Riefan Avran selama empat tahun. Tugasnya setiap hari adalah membersihkan kantor tempat Rivan bekerja, kemudian menjemput anak dan istri majikannya di apartemen untuk sekolah dan ke kantor.
"Awalnya dia digaji Rp 800 ribu, belakangan gajinya naik menjadi Rp 1,2 juta," ucap Ahmad melalui sambungan teleponnya, Rabu (26/3/2014).
Sebagai office boy, Hendra memang bekerja tidak melalui perusahaan outsorcing tetapi langsung bekerja pada perusahan Riefan yang berkantor di Fatmawati, Jakarta Selatan. Gajinya yang pas-pasan membuat Hendra memilih tinggal di kantor Riefan setiap hari kerja.
"Karena rumahnya di Bogor, ia pulang hanya Sabtu Minggu saja. Bila pulang setiap hari gajinya bisa habis buat ongkos," ungkapnya.
Ahmad pun menceritakan bagaimana nama kliennya bisa tercantum dalam akte perusahaan PT Imaje Media Jakarta sebagai Direktur. Suatu ketika disodori sebuah akte untuk ditanda tangan. Ia tidak tahu akte yang ditanda tangannya tertera namanya sebagai direktur. Ia tidak membaca secara cermat karena diminta cepat untuk mengirimkan surat ke Kementrian.
"Penandatanganan tersebut pun bukan dilakukan di depan notaris," ucapnya.
Ada dua nama perempuan yang saat itu meminta Hendra menandatangan akte tersebut. Ketiga wanita tersebut dikatakan Ahmad dekat dengan Riefan. "Mereka sering rapat bertiga dengan Riefan," ujarnya.
Mengenai rekening atas nama Hendra yang dijadikan penampungan uang proyek pengadaan videotron tersebut, dikatakan Ahmad, kliennya saat itu diminta majikannya untuk membuka rekening atas nama Hendra sendiri. Tidak tahu tujuan pembuatan rekening tersebut. "Ia pura-pura menyuruh membuka rekening, tapi uangnya diambil oleh Riefan," ucapnya.
Hendra Takut Dibunuh
Setelah kematian tersangka atas nama Hasnawi Bachtiar, Hendra mulai ketakutan bila akan bernasib sama dengan tersangka videotron lainnya yang meninggal tanpa sebab yang jelas.
Meskipun tidak ada ancaman dari pihak-pihak tertentu, tetapi kematian Hasnawi Bachtiar mengganggu psikologisnya. "Sejak kematian tersangka Bachtiar, hal tersebut menimbulkan rasa takut kepada Hendra," ucap Ahmad Taufik.
Bagaimana pun, Hendra merasa menjadi incaran pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut untuk menghilangkan jejak. "Tentu dia takut karena pelaku sebenarnya bukan dia," katanya.
Di tengah ketakutannya kemudian, Hendra pun menghubungi keluarganya sampai akhirnya meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ahmad berharap, LPSK bisa secepatnya mengambil kliennya guna memberikan rasa aman. "Bila tidak segera diambil bisa berbahaya," katanya.
Meskipun dilanda ketakutan, Hendra tetap bersikap seperti biasa di dalam tahanan. Ia makan makanan yang diberikan pihak Lapas karena tidak memiliki pilihan lain. "Makan tetap makan yang disediakan Lapas, karena memang tidak ada makanan lain di sana," ungkapnya.
Hendra menjadi tersangka korupsi kasus pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Awalnya Hendra ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada 26 Februari 2014 dipindah ke Rutan Cipinang.
Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 23,4 miliar ini kejaksaan menduga terjadi penyimpangan yang diduga dimainkan PT Imaje Media Jakarta perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.
Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar, dan telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.
Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar yang notabene adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal. Kematiannya pun menimbulkan kejanggalan. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang, namun dibantah oleh Kejati DKI Jakarta, bahwa dia meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati karena sakit. Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga dikabarkan meninggal dunia.
#SaveOB
Hendra Saputra, satu tersangka dalam kasus tersebut, kini berada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Cipinang. Dia merupakan office boy di perusahaan milik anak Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan.
Tetapi entah bagaimana namanya bisa muncul menjadi seorang Direktur PT Imaje Media Jakarta dan dianggap menjadi orang yang bertanggungjawab atas kasus korupsi tersebut.
Berbincang dengan Tribunnews.com, pengacara Hendra Saputra, Ahmad Taufik menjelaskan kliennya sudah bekerja pada perusahaan Riefan Avran selama empat tahun. Tugasnya setiap hari adalah membersihkan kantor tempat Rivan bekerja, kemudian menjemput anak dan istri majikannya di apartemen untuk sekolah dan ke kantor.
"Awalnya dia digaji Rp 800 ribu, belakangan gajinya naik menjadi Rp 1,2 juta," ucap Ahmad melalui sambungan teleponnya, Rabu (26/3/2014).
Sebagai office boy, Hendra memang bekerja tidak melalui perusahaan outsorcing tetapi langsung bekerja pada perusahan Riefan yang berkantor di Fatmawati, Jakarta Selatan. Gajinya yang pas-pasan membuat Hendra memilih tinggal di kantor Riefan setiap hari kerja.
"Karena rumahnya di Bogor, ia pulang hanya Sabtu Minggu saja. Bila pulang setiap hari gajinya bisa habis buat ongkos," ungkapnya.
Ahmad pun menceritakan bagaimana nama kliennya bisa tercantum dalam akte perusahaan PT Imaje Media Jakarta sebagai Direktur. Suatu ketika disodori sebuah akte untuk ditanda tangan. Ia tidak tahu akte yang ditanda tangannya tertera namanya sebagai direktur. Ia tidak membaca secara cermat karena diminta cepat untuk mengirimkan surat ke Kementrian.
"Penandatanganan tersebut pun bukan dilakukan di depan notaris," ucapnya.
Ada dua nama perempuan yang saat itu meminta Hendra menandatangan akte tersebut. Ketiga wanita tersebut dikatakan Ahmad dekat dengan Riefan. "Mereka sering rapat bertiga dengan Riefan," ujarnya.
Mengenai rekening atas nama Hendra yang dijadikan penampungan uang proyek pengadaan videotron tersebut, dikatakan Ahmad, kliennya saat itu diminta majikannya untuk membuka rekening atas nama Hendra sendiri. Tidak tahu tujuan pembuatan rekening tersebut. "Ia pura-pura menyuruh membuka rekening, tapi uangnya diambil oleh Riefan," ucapnya.
Hendra Takut Dibunuh
Setelah kematian tersangka atas nama Hasnawi Bachtiar, Hendra mulai ketakutan bila akan bernasib sama dengan tersangka videotron lainnya yang meninggal tanpa sebab yang jelas.
Meskipun tidak ada ancaman dari pihak-pihak tertentu, tetapi kematian Hasnawi Bachtiar mengganggu psikologisnya. "Sejak kematian tersangka Bachtiar, hal tersebut menimbulkan rasa takut kepada Hendra," ucap Ahmad Taufik.
Bagaimana pun, Hendra merasa menjadi incaran pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut untuk menghilangkan jejak. "Tentu dia takut karena pelaku sebenarnya bukan dia," katanya.
Di tengah ketakutannya kemudian, Hendra pun menghubungi keluarganya sampai akhirnya meminta bantuan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ahmad berharap, LPSK bisa secepatnya mengambil kliennya guna memberikan rasa aman. "Bila tidak segera diambil bisa berbahaya," katanya.
Meskipun dilanda ketakutan, Hendra tetap bersikap seperti biasa di dalam tahanan. Ia makan makanan yang diberikan pihak Lapas karena tidak memiliki pilihan lain. "Makan tetap makan yang disediakan Lapas, karena memang tidak ada makanan lain di sana," ungkapnya.
Hendra menjadi tersangka korupsi kasus pengadaan videotron di Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Awalnya Hendra ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kemudian pada 26 Februari 2014 dipindah ke Rutan Cipinang.
Dalam kasus korupsi proyek senilai Rp 23,4 miliar ini kejaksaan menduga terjadi penyimpangan yang diduga dimainkan PT Imaje Media Jakarta perusahaan yang diduga milik Riefan Avran, putra Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan.
Dalam kasus ini negara telah dirugikan sebesar Rp 17 miliar, dan telah menetapkan 3 orang tersangka. Dua tersangka merupakan pejabat di Kemenkop dan UKM, mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen Hasnawi Bachtiar dan Anggota Panitia Lelang Kasiyadi, serta Hendra Saputra yang diangkat menjadi Direktur PT IMJ.
Tersangka Bachtiar merupakan tahanan Kejati DKI Jakarta yang dititipkan di Rutan Cipinang. Bachtiar yang notabene adik ipar Menkop dan UKM Syarif Hasan telah meninggal. Kematiannya pun menimbulkan kejanggalan. Bachtiar diduga tewas di Rutan Cipinang, namun dibantah oleh Kejati DKI Jakarta, bahwa dia meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Keramat Jati karena sakit. Sebelumnya tersangka lainnya yakni Kasiyadi juga dikabarkan meninggal dunia.
#SaveOB
Quote:
Istri Tersangka Kasus Videotron Kemenkop Minta Dilindungi LPSK
Kasus dugaan korupsi pengadaan videotron Kementerian Koperasi bergulir ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). DEWI Nur Afifah, istri tersangka Hendra Saputra, mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), kemarin. Hendra disangka Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terlibat kasus korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) yang merugikan keuangan negara Rp 17 miliar. Saat datang ke LPSK, istri Hendra yang berkerudung itu tidak banyak berkata-kata. Dia takut. Takut kalau suaminya yang juga jadi tahanan, mengalami nasib serupa tersangka Hasnawi Bachtiar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenkop yang meninggal pada Rabu (19/3) lalu. Hasnawi ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ketakutan Dewi kian bertambah. Sebab, sejak Hendra ditahan Kejaksaan Tinggi DKI, Dewi belum pernah bertemu suaminya. Hendra ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. “Saya minta keadilan,” ucapnya.
Upaya Dewi meminta perlindungan untuk suaminya dan dirinya ke LPSK ini, mendapat sambutan dari LSM Lembaga Bela Keadilan (LBK) dan LSM Gabungan Anak Jalanan (GAJ) Bandung. Kedua LSM itulah yang memfasilitasi upaya perempuan asal Bogor, Jawa Barat ini meminta perlindungan LPSK. Fahmi Syakirdari LBK menguraikan, penahanan berikut keterlibatan tersangka Hendra dalam kasus ini dinilai janggal. Pasalnya, sehari-hari Hendra bekerja sebagai pesuruh di PT Imaji Media (IM). Femsahaan yang diduga sebagai pelaksana proyek videotron. Terkadang, Hendra disuruh-suruh menyopiri mobil perusahaan. Tapi, saat PT IM mengajukan penawaran pada tender proyek videotron di Kemenkop tahun 2012, Hendra diangkat sebagai Direktur Utama. Dari penjelasan pihak kejaksaan, Fahmi mendapatkan informasi, Hendra mengetahui posisinya ini manakala diminta menandatangani berkas penawaran lelang proyek. “Ini rekayasa direktur-direkturan,” tandasnya.
Dikemukakan, dugaan rekayasa mencuat lantaran Hendra yang hanya sempat mengenyam pendidikan sampai kelas 3 Sekolah Dasar (SD) itu diberi titel insinyur. Karena kepatuhannya kepada majiikan, sambung Fahmi, Hendra pun sama sekali tak pernah tahu bila dirinya dipanggil dan dicari-cari oleh kejaksaan. Menurut Fahmi, keberadaan Hendra di Kalimantan saat itu diduga atas perintah bosnya. Dengan kata lain, Hendra tidak diberitahu jika ada panggilan dari kejaksaan. “Sampai akhirnya dia ditetapkan sebagai DPO, dia tidak tahu.” Sampai saat ini, lanjutnya, istri Hendra tidak bisa menemui Hendra. “Tidak bisa ditemui keluarganya di sana,” kata Fahmi. Ketua GAJ Bandung, Dodi Permana menambahkan, pihaknya berupaya memberikan perlindungan kepada Dewi. Untuk mendapatkan kepastian tentang keselamatan Dewi dan Hendra dalam perkara videotron tersebut, Dodi dan Fahmi sepakat meminta agar LPSK memberikan perlindungan kepada Hendra dan keluarganya. “Permohonan itu disampaikan atas permintaan istri tersangka,” tuturnya.
Permohonan ini, tambahnya, berkaitan juga dengan insiden meninggalnya tersangka Hasnawi Bachtiar secara mendadak. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai belum menyampaikan langkah yang akan dilakukan pihaknya. Intinya, semua laporan akan diklarifikasi terlebih dahulu. Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Adi Toegarisman menandaskan, sebagai tahanan kejaksaan, tersangka Hendra dilindungi kejaksaan. Dikonfirmasi mengenai kemajuan pengusutan perkara ini, dia menyatakan, pihaknya tengah mengumpulkan bukti keterlibatan semua pihak. Katanya, tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus. “Semua yang terlibat kami proses. Sebentar lagi akan kami sampaikan hasilnya. Kami sedang bekerja. Perkara tersangka sudah di penuntutan,” kata bekas Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini. ■ GPG
sumber
Tega amat sih orang atau pihak yang menjebak OB ini

Quote:
Original Posted By majinta►banyak tuh perusahaan2 yang memajang OB atau semacam nya yang setia buat jadi "direktur" di akte atau legal ijin perusahaan. Biasanya sih gajinya sih dinaikin "dikit", tapi resiko yang ditanggung 

Bokap temen gw ada tuh yang digituin, begitu kena kasus....bedeehh..diancem2.


Bokap temen gw ada tuh yang digituin, begitu kena kasus....bedeehh..diancem2.
Diubah oleh presiden.rhoma 27-03-2014 10:55
0
4.9K
Kutip
34
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan