Kaskus

News

maswindAvatar border
TS
maswind
[ASK] Rusaknya Barang Muatan Menurut Hukum
Permisi para Agan sekalian
Ane mohon pencerahan nih. Temen ane punya usaha yang bergerak dibidang angkutan barang yang menggunakan truk. Pada suatu hari temen ane dapat muatan tembakau. Tembakau di angkut dari gudang yang berada di Situbondo (Jawa Timur) ke Pabrik rokok yang berada di Kudus (Jawa Tengah ). Temen ane dalam proses pengangkutan menggunakan 2 truk. untuk 1 kali kirim, temen ane mendapat biaya kirim sebesar Rp.1.250.000,- / truk. Temen ane melakukan 10 kali kirim dari Situbondo ke Kudus, namun pada saat pengiriman terakhir, 1 truk mengalami kecelakaan (tercebur ke sungai) sehingga Tembakau menjadi basah dan rusak. Pihak dari Pabrik yang berada di Kudus mengklaim kerusakan tersebut sebesar Rp. 120.000.000,- . Dari Pihak gudang yang berada di Situbondo meminta temen ane untuk mengganti kerusakan tersebut sepenuhnya, yaitu Rp.120.000.000 dan biaya angkut yang seharusnya diterima oleh temen ane tidak dibayarkan karena kejadian tersebut.

Pertanyaan ane :

Apa memang dari pihak temen ane harus mengganti barang tersebut sepenuhnya.?

0
961
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan