- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berakhir di Bui, Apa Salahnya Jual iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia?


TS
jajang100
Berakhir di Bui, Apa Salahnya Jual iPad Tak Berbuku Panduan Bahasa Indonesia?
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) seakan mengorek luka lama publik. Saat itu, Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu dijebloskan ke penjara karena menjual iPad yang tidak memiliki manual book Bahasa Indonesia. Kedua alumnus ITB itu sempat divonis bebas di tingkat pertama, kini MA malah mengabulkan kasasi jaksa atas tuntutan 5 bulan penjara.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (24/3/2014), MA belum bisa dikonfirmasi apakah majelis kasasi kembali memenjarakan Dian dan Rendy sesuai tuntutan yaitu 5 bulan penjara atau membuat pertimbangan sendiri. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan jawaban terkait informasi hukuman bagi Dian dan Rendy dalam vonis kasasi yang diketok sejak 18 Desember 2013 silam itu.
Jaksa mendakwa kedua alumnus ITB itu karena melakukan pelanggaran Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 8 ayat 1 huruf j disebutkan 'Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara (pasal 62 ayat 1).
Namun dakwaan jaksa ini sudah terpatahkan di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus). Sebab pasal tersebut mencantumkan klausul 'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'.
Sebagai amanat klausul itu, Menteri Perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis-jenis barang apa saja yang diharuskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Di Surat Edaran ini terdapat 45 jenis barang yang harus memuat buku panduan berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, laptop, televisi, handphone dan sebagainya. Berdasarkan Surat Edaran ini, ternyata iPad belum masuk kategori yang wajib melampirkan manual book Bahasa Indonesia.
"Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara," kata polisi yang menangkap Dian dan Rendy, Ipda Dimas Fery Anuragan, kepada hakim saat menyatakan alasan penangkapan tersebut pada 5 Juli 2011 silam.
Adapun dakwaan kedua yaitu pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 UU 36/ 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 32 menyebutkan 'Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Untuk ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara (pasal 52).
PN Jakpus juga mementahkan dakwaan UU Telekomunikasi tersebut. Sebab iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi karena yang berhak melakukan sertifikasi adalah pabrikan, importir atau distributor.
Jika dakwaan tersebut sudah dipatahkan, mengapa hakim agung Dr Zaharuddin Utama, hakim agung Suhadi dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya bisa mengabulkan kasasi jaksa?
http://news.detik.com/read/2014/03/2...sia?n991102605
Luka Lama Kekorek Lagi
Hingga berita ini diturunkan, Senin (24/3/2014), MA belum bisa dikonfirmasi apakah majelis kasasi kembali memenjarakan Dian dan Rendy sesuai tuntutan yaitu 5 bulan penjara atau membuat pertimbangan sendiri. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur belum memberikan jawaban terkait informasi hukuman bagi Dian dan Rendy dalam vonis kasasi yang diketok sejak 18 Desember 2013 silam itu.
Jaksa mendakwa kedua alumnus ITB itu karena melakukan pelanggaran Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf j UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 8 ayat 1 huruf j disebutkan 'Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara (pasal 62 ayat 1).
Namun dakwaan jaksa ini sudah terpatahkan di Pengadilan Negeri Jakarat Pusat (PN Jakpus). Sebab pasal tersebut mencantumkan klausul 'sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku'.
Sebagai amanat klausul itu, Menteri Perdagangan membuat Surat Edaran Nomor 19/2010 yang berisi jenis-jenis barang apa saja yang diharuskan memuat manual book berbahasa Indonesia. Di Surat Edaran ini terdapat 45 jenis barang yang harus memuat buku panduan berbahasa Indonesia. Seperti kendaraan, komputer, laptop, televisi, handphone dan sebagainya. Berdasarkan Surat Edaran ini, ternyata iPad belum masuk kategori yang wajib melampirkan manual book Bahasa Indonesia.
"Motif saya untuk menyelamatkan perekonomian negara," kata polisi yang menangkap Dian dan Rendy, Ipda Dimas Fery Anuragan, kepada hakim saat menyatakan alasan penangkapan tersebut pada 5 Juli 2011 silam.
Adapun dakwaan kedua yaitu pasal 52 juncto pasal 32 ayat 1 UU 36/ 1999 tentang Telekomunikasi. Pasal 32 menyebutkan 'Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Untuk ancaman pidananya maksimal 1 tahun penjara (pasal 52).
PN Jakpus juga mementahkan dakwaan UU Telekomunikasi tersebut. Sebab iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi karena yang berhak melakukan sertifikasi adalah pabrikan, importir atau distributor.
Jika dakwaan tersebut sudah dipatahkan, mengapa hakim agung Dr Zaharuddin Utama, hakim agung Suhadi dan hakim agung Prof Dr Surya Jaya bisa mengabulkan kasasi jaksa?
http://news.detik.com/read/2014/03/2...sia?n991102605
Luka Lama Kekorek Lagi
0
3.3K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan