- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kita Harus Hentikan Hal Ini Gan, Sebelum Terlambat!!!


TS
semangatgaruda
Kita Harus Hentikan Hal Ini Gan, Sebelum Terlambat!!!


Ga Usah Berlama-lama Langsung AJA CEKIBROT ke TKP GAN

Spoiler for :
Pelanggaran kampanye oleh peserta pemilu nakal hingga saat ini semakin marak terjadi. Pemilu 2014 akan segera dilaksanakan, namun jumlah pelanggaran kampanye oleh partai politik peserta pemilu masih banyak ditemukan seperti pemasangan alat peraga kampanye dan indikasi penggunaan media sms untuk kampanye. Maraknya pelanggaran yang terjadi disinyalir oleh perubahan atas PKPU No 1 tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaa kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Di Jabar saja misalnya, KPU Jabar mencatat, hampir semua parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 melakukan pelanggaran kampanye. Selain itu Organisasi pemantau pemilu Matamassa menemukan hingga 919 laporan pelanggaran kampanye pemilu pada periode Februari hingga Maret 2014 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan parpol sebagian besar berupa pemasangan iklan di media massa seperti koran, media online, dan televisi. Padahal, kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
Berdasarkan banyaknya pelanggaran pemilu yang terjadi saat ini, masyarakat diharapkan mampu bekerja sama dengan pemerintah khususnya Bawaslu dan KPU agar lebih peka dalam mengetahui aturan pelaksanaan pemilu khususnya kampanye serta ikut mengawasi pelaksanaan kampanye di manapun. Masyarakat yang notabene merupakan agen perubahan dan sumber kedaulatan negara diharapkan dapat lebih aktif dalam melaporkan segala macam bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye tidak hanya dalam lingkup kecil seperti pemasangan alat peraga maupun spanduk, tapi juga segala bentuk penyiaran oleh media massa atau melalui sms.
Materi yang termasuk melanggar aturan kampanye yaitu ada subyeknya, ada penyampaian visi misi program, ada ajakan untuk memilih caleg tertentu. Sehingga KPU dan Bawaslu dapat dengan cepat dan tegas menangani pelanggaran tersebut.
Bagi partai politik peserta pemilu 2014 yang notabene merupakan wadah untuk memfasilitasi kader kader pemimpin bangsa juga diharapkan mampu bersaing secara bersih dengan melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu KPU dan Bawaslu juga diharapkan agar lebih tegas dan teliti dalam pemeriksaan pelaporan pendanaan kampanye parpol baik bentuk, besaran, sumbangan, dan rekening khusus yang digunakan.
Dalam hal pengawasan KPU dan Bawaslu diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengawasan kampanye, jika melalui media elektronik akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika berhubungan dengan media cetak akan berkoordinasi dengan Dewan Pers, sedangkan jika berkaitan dengan SMS, bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan seluruh elemen masyarakat. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi 2014 tidak dicederai oleh oknum-oknum curang dan korup.
Di Jabar saja misalnya, KPU Jabar mencatat, hampir semua parpol yang menjadi peserta Pemilu 2014 melakukan pelanggaran kampanye. Selain itu Organisasi pemantau pemilu Matamassa menemukan hingga 919 laporan pelanggaran kampanye pemilu pada periode Februari hingga Maret 2014 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan parpol sebagian besar berupa pemasangan iklan di media massa seperti koran, media online, dan televisi. Padahal, kampanye di media massa baru boleh dilakukan pada 16 Maret hingga 5 April 2014.
Berdasarkan banyaknya pelanggaran pemilu yang terjadi saat ini, masyarakat diharapkan mampu bekerja sama dengan pemerintah khususnya Bawaslu dan KPU agar lebih peka dalam mengetahui aturan pelaksanaan pemilu khususnya kampanye serta ikut mengawasi pelaksanaan kampanye di manapun. Masyarakat yang notabene merupakan agen perubahan dan sumber kedaulatan negara diharapkan dapat lebih aktif dalam melaporkan segala macam bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye tidak hanya dalam lingkup kecil seperti pemasangan alat peraga maupun spanduk, tapi juga segala bentuk penyiaran oleh media massa atau melalui sms.
Materi yang termasuk melanggar aturan kampanye yaitu ada subyeknya, ada penyampaian visi misi program, ada ajakan untuk memilih caleg tertentu. Sehingga KPU dan Bawaslu dapat dengan cepat dan tegas menangani pelanggaran tersebut.
Bagi partai politik peserta pemilu 2014 yang notabene merupakan wadah untuk memfasilitasi kader kader pemimpin bangsa juga diharapkan mampu bersaing secara bersih dengan melakukan kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu. Selain itu KPU dan Bawaslu juga diharapkan agar lebih tegas dan teliti dalam pemeriksaan pelaporan pendanaan kampanye parpol baik bentuk, besaran, sumbangan, dan rekening khusus yang digunakan.
Dalam hal pengawasan KPU dan Bawaslu diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengawasan kampanye, jika melalui media elektronik akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), jika berhubungan dengan media cetak akan berkoordinasi dengan Dewan Pers, sedangkan jika berkaitan dengan SMS, bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dan seluruh elemen masyarakat. Sehingga pelaksanaan pesta demokrasi 2014 tidak dicederai oleh oknum-oknum curang dan korup.
SEMOGA BERMANFAAT GAN
















Diubah oleh semangatgaruda 25-03-2014 10:28
0
1.7K
Kutip
9
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan