- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
[ASK] Apakah Surat Keputusan Pengadilan Bisa Dipalsukan ?


TS
Trumph7
[ASK] Apakah Surat Keputusan Pengadilan Bisa Dipalsukan ?
Permisi, saya mau menanyakan kondisi yg saat ini dihadapi teman saya, teman saya memiliki tanah, tanah tersebut dibeli almarhum ayahnya dari seseorang yg sekarang juga sudah tiada, dan itu sudah jadi sertifikat dan semuanya lengkap seperti sertifikat, PBB.
Tapi setelah beberapa lama, datang seseorang yg mengaku memiliki tanah tersebut, kita sebut saja, yang Penggugat ( P ), dan Almarhum yang menjual tanah ke ayah teman saya ( A ), ia mengaku memiliki tanah tersebut sejak dulu dan ia mengaku bahwa tanah tersebut dicuri oleh si A, dan bilang dulu pernah menggugat hukum ke si A. Skip skip
Nah sekarang saya sedang meneliti, surat2 keputusan pengadilan saat si P dulu menggugat si A dan si A ternyata menang.
Nah, yg mau saya tanyakan, adakah kemungkinan surat2 pengadilan tersebut dipalsukan ? ( Teman saya memegang fotokopinya saja, bukan asli karena yg asli mungkin disimpan A dan tidak tahu ada dimana saat ini )
Tapi setelah beberapa lama, datang seseorang yg mengaku memiliki tanah tersebut, kita sebut saja, yang Penggugat ( P ), dan Almarhum yang menjual tanah ke ayah teman saya ( A ), ia mengaku memiliki tanah tersebut sejak dulu dan ia mengaku bahwa tanah tersebut dicuri oleh si A, dan bilang dulu pernah menggugat hukum ke si A. Skip skip
Nah sekarang saya sedang meneliti, surat2 keputusan pengadilan saat si P dulu menggugat si A dan si A ternyata menang.
Nah, yg mau saya tanyakan, adakah kemungkinan surat2 pengadilan tersebut dipalsukan ? ( Teman saya memegang fotokopinya saja, bukan asli karena yg asli mungkin disimpan A dan tidak tahu ada dimana saat ini )
Diubah oleh Trumph7 22-03-2014 20:27
0
1.1K
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan