Kaskus

News

jajang100Avatar border
TS
jajang100
PDIP: Tak Adil kalau Semua Orang Bisa Jadi Capres
Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sangat tidak setuju jika uji materi tentang Undang-Undang Pemilihan Presiden (Pilpres) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP, Eva Kusuma Sundari, menyatakan terang-terangan menolak tegas pengajuan uji materi UU Pilpres yang diajukan Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra ke MK itu.

Bahkan Eva menuding tidak fair bila MK nanti mengabulkan uji materi tersebut. "Kita (PDIP) kerja keras selama ini, harus dihargai. Jangan lantas begitu saja mengabulkan keinginan partai yang ingin mengajukan capres," kata Eva saat dihubungi detikcom, Kamis (20/03/2014).

Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat ini meminta MK memperhatikan besar dan kecilnya kursi di parlemen sebagai bentuk prestasi kerja partai politik. "Itu sebagai prestasi kerja kan, yang tidak berprestasi ya jangan mencalonkan diri sebagai presiden," tegas Eva.

Dia menyayangkan Partai Bulan Bintang yang dikomandani Yusril mengajukan uji materi UU Pilpres. Eva tidak dapat menerima alasan bahwa UU tersebut perlu diuji materi ke MK karena bertentangan dengan UUD 1945.

"Logikanya bagaimana itu? Itu argumen penuntut saja supaya bisa mengajukan calon presiden dari partai kecil. Presidential Threshold (PT) itu tidak bertentangan dengan UUD '45 karena kan sudah diatur di UU," kata Eva menguraikan.

MK sedianya pukul 15.30 WIB sore ini akan menggelar sidang pembacaan putusan atas uji materi UU Pilpres. Sebelumnya, Yusril mengajukan pengujian UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden untuk Pasal 3 ayat (4), Pasal 9, Pasal 14 ayat (2), dan Pasal 112.

Yusril berharap MK membatalkan besaran angka PT yang diatur di UU Pilpres, yang menurutnya bertentangan dengan UUD 1945. Jika nantinya ini dibatalkan MK, maka parpol akan lebih banyak pasangan capres dan cawapres yang bertarung di Pilpres 2014.

Dalam UU Pilpres saat ini mengatur pasangan capres dan cawapres hanya bisa diajukan parpol, dan atau gabungan parpol, yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional. Jika uji materi yang diajukan Yusril dikabulkan MK, maka syarat itu gugur dan semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan pasangan capres cawapres.


http://news.detik.com/pemilu2014/rea...res?n991102605

Kenapa takut Bu? Siapa aja boleh, kalau rakyat tidak menghendaki tentu tidak akan terpilih...
0
1.8K
27
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan