- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Datang kimpoian Dapat Ipod


TS
rifkonhakiki
Datang kimpoian Dapat Ipod

Spoiler for harga mati:

daten ke kimpoian dapet permen, bunga itu udah biasa, ke kimpoian dapet ipod ?gileee brooo,, 1 orang 500.000 aja, 10 orang udah 5 juta, apa yang kimpoi terlalu kaya? atau cuci uang? kita simak beritanya gan, bekicot :
Quote:
KPK Imbau Pejabat Publik Jangan Pamer Kekayaan
Jakarta - Di tengah masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia, ada pejabat yang menggelar pesta pernikahan yang sangat mewah. KPK mengimbau kepada pejabat untuk bersikap sederhana dan tidak mempertontonkan kekayaan.
"Kita imbau pejabat hidup sederhana karena masih ada yang kekurangan, jangan pertontonkan kekayaan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/3/2014).
Adalah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang tengah menjadi sorotan. Dia menggelar resepsi mewah untuk anaknya di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Sabtu (15/3) lalu.
"Saudara-saudara kita kan masih banyak yang miskin," sebutnya.
Nurhadi masih belum melengkapi LHKPN. Pernah sekali melaporkan, namun kelengkapan berkas yang masih kurang tak kunjung dilengkapi hingga kini.
"Biasanya kalau nggak lapor, maka atasannya dikasih tahu orang ini tidak lapor, tidak patuh. Sanksi kemudian ada di pimpinan. Kalau tidak salah di MA, itu menjadi bagian syarat naik jabatan," ujar Johan
Quote:
Soal Suvenir iPod, Jumlah Kekayaan Sekretaris MA Nurhadi Dipertanyakan
Jakarta - Resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tergolong pernikahan super mewah dengan adanya bagi-bagi souvenir berupa iPod Shuffle dengan harga Rp 700 ribu per unit. Pembagian suvenir kepada hakim agung dan pejabat negara bisa dikategorikan gratifikasi.
"Harga dari iPod tersebut diperkirakan lebih dari Rp 700 ribu, yang artinya merupakan bagian dari gratifikasi. Gerindra meminta agar hakim dan pejabat publik yang menerima iPod dari resepsi pernikahan tersebut agar mengembalikan iPod tersebut dan melaporkan kepada KPK,” ujar Wasekjen Badan Advokasi Hukum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Robby Ferliansyah lewat rilis yang diterima, Selasa (18/3/2014).
iPod tersebut bisa dikatakan gratifikasi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih, surat keputusan KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 itu juga melarang hakim menerima hadiah di atas Rp 500 ribu.
Tidak hanya itu, Robby juga menyoroti jumlah kekayaan Nurhadi sebagai seorang PNS. "Terlebih lagi pada saat ini masalah penegakan hukum sedang disorot oleh publik. Jangan sampai nanti ada anggapan dari masyarakat jika ingin menikahkan anaknya secara mewah, maka masuklah ke Mahkamah Agung,” terangnya.
"Jika sistem hukum indonesia dibenahi dengan baik, ekonomi akan membaik, kesejahteraan masyarakat juga akan ikut membaik,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) meminta para pejabat negara, hakim dan hakim agung yang menerima iPod di pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengembalikan gadget itu ke KPK. Jika tidak, para penerima bisa dikenai hukuman menerima suap.
"Graitifikasi itu, si pemberi tidak melanggar hukum (bukan suap). Tapi kalau si penerima bisa melanggar hukum kalau tidak lapor KPK," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri.
Sementara itu, hakim agung Gayus Lumbuun menolak tegas pengembalian iPod itu. Menurut Gayus, biaya perkimpoian tersebut ditanggung bersama keluarga Nurhadi dan mempelai pria.
"Saya mengimbau anggota-anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA untuk tidak perlu mengembalikan suvenir iPod dari Sekretaris MA untuk menjaga soliditas di kalangan keluarga besar MA. Hal ini selain dilihat dari sisi etis juga karena tidak melanggar aturan," kata Gayus Lumbuun.
Jakarta - Resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tergolong pernikahan super mewah dengan adanya bagi-bagi souvenir berupa iPod Shuffle dengan harga Rp 700 ribu per unit. Pembagian suvenir kepada hakim agung dan pejabat negara bisa dikategorikan gratifikasi.
"Harga dari iPod tersebut diperkirakan lebih dari Rp 700 ribu, yang artinya merupakan bagian dari gratifikasi. Gerindra meminta agar hakim dan pejabat publik yang menerima iPod dari resepsi pernikahan tersebut agar mengembalikan iPod tersebut dan melaporkan kepada KPK,” ujar Wasekjen Badan Advokasi Hukum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Robby Ferliansyah lewat rilis yang diterima, Selasa (18/3/2014).
iPod tersebut bisa dikatakan gratifikasi berdasarkan UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terlebih, surat keputusan KMA No 215/KMA/SK/XIII/2007 itu juga melarang hakim menerima hadiah di atas Rp 500 ribu.
Tidak hanya itu, Robby juga menyoroti jumlah kekayaan Nurhadi sebagai seorang PNS. "Terlebih lagi pada saat ini masalah penegakan hukum sedang disorot oleh publik. Jangan sampai nanti ada anggapan dari masyarakat jika ingin menikahkan anaknya secara mewah, maka masuklah ke Mahkamah Agung,” terangnya.
"Jika sistem hukum indonesia dibenahi dengan baik, ekonomi akan membaik, kesejahteraan masyarakat juga akan ikut membaik,” tambahnya.
Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) meminta para pejabat negara, hakim dan hakim agung yang menerima iPod di pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengembalikan gadget itu ke KPK. Jika tidak, para penerima bisa dikenai hukuman menerima suap.
"Graitifikasi itu, si pemberi tidak melanggar hukum (bukan suap). Tapi kalau si penerima bisa melanggar hukum kalau tidak lapor KPK," kata komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri.
Sementara itu, hakim agung Gayus Lumbuun menolak tegas pengembalian iPod itu. Menurut Gayus, biaya perkimpoian tersebut ditanggung bersama keluarga Nurhadi dan mempelai pria.
"Saya mengimbau anggota-anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA untuk tidak perlu mengembalikan suvenir iPod dari Sekretaris MA untuk menjaga soliditas di kalangan keluarga besar MA. Hal ini selain dilihat dari sisi etis juga karena tidak melanggar aturan," kata Gayus Lumbuun.

Quote:
ICW Desak KPK Panggil Sekretaris MA Terkait Suvenir Pernikahan iPod
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk memanggil Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemanggilan itu terkait pernikahan mewah dan megah anak Nurhadi yang membagi-bagikan iPod sebanyak 2.500 unit.
"KPK perlu memanggil Nurhadi dalam hal belum melengkapi berkas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dimintai keterangan soal pernikahan yang mewah dan bagi-bagi suvenir iPod," tegas koordinator bidang hukum ICW, Emerson Juntho, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/3/2014).
ICW menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan ke KPK. Jika tidak dilakukan, ICW menilai itu merupakan tindakan dalam bentuk menerima suap.
"Hakim dan hakim agung serta penyelenggara yang menerima suvenir iPod harus laporkan gratifikasi tersebut ke KPK, jika lebih dari 30 hari dapat dianggap suap," ujarnya.
Emerson menilai, pernikahan mewah yang dilakukan pejabat MA memperburuk citra institusi peradilan di Indonesia. Selain itu, pernikahan mewah anak Nurhadi di Hotel Mulia juga memberi contoh buruk kepada masyarakat.
"Pejabat publik hidup bermewah mewah adalah tindakan tidak terpuji dan memalukan. Ini cermin buruk yang tidak saja memalukan pejabat yang bersangkutan namun institusi asalnya," ucapnya.
Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK untuk memanggil Sekertaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pemanggilan itu terkait pernikahan mewah dan megah anak Nurhadi yang membagi-bagikan iPod sebanyak 2.500 unit.
"KPK perlu memanggil Nurhadi dalam hal belum melengkapi berkas Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan dimintai keterangan soal pernikahan yang mewah dan bagi-bagi suvenir iPod," tegas koordinator bidang hukum ICW, Emerson Juntho, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (18/3/2014).
ICW menyarankan agar para hakim agung yang menerima suvenir iPod tersebut mengembalikan ke KPK. Jika tidak dilakukan, ICW menilai itu merupakan tindakan dalam bentuk menerima suap.
"Hakim dan hakim agung serta penyelenggara yang menerima suvenir iPod harus laporkan gratifikasi tersebut ke KPK, jika lebih dari 30 hari dapat dianggap suap," ujarnya.
Emerson menilai, pernikahan mewah yang dilakukan pejabat MA memperburuk citra institusi peradilan di Indonesia. Selain itu, pernikahan mewah anak Nurhadi di Hotel Mulia juga memberi contoh buruk kepada masyarakat.
"Pejabat publik hidup bermewah mewah adalah tindakan tidak terpuji dan memalukan. Ini cermin buruk yang tidak saja memalukan pejabat yang bersangkutan namun institusi asalnya," ucapnya.

Quote:
Soal Suvenir iPod, Hakim Pengadilan Tipikor: Sama Seperti Gantungan Kunci
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) Suwidya, mengaku hadir di pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tetapi Suwidya mengaku urusan suvenir iPod di pernikahan itu bukanlah hal yang perlu diperdebatkan.
"iPod hanya suvenir biasa, sama dengan gantungan kunci atau yang lain," kata Suwidya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/3/2014).
Menurut Suwidya masalah tersebut tidak krusial. Dia menilai yang terpenting adalah mengadiri pernikahan karena itu merupakan norma kebudayaan.
"Bagi saya harganya tidak penting. Menghadiri undangan itu adalah salah satu perintah agama," tutur hakim yang juga bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta itu
Suwidya juga tidak mau ambil pusing terkait dana pernikahan tersebut.
"Saya no comment karena enggak tahu dan enggak punya wewenang. Agama saya melarang mengurus itu karena membuat hati tidak sejuk dan tenteram," ucapnya.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) meminta para pejabat negara, hakim dan hakim agung yang menerima iPod mengembalikan ke KPK. Jika tidak, para penerima bisa dikenai hukuman menerima suap.
"Graitifikasi itu si pemberi tidak melanggar hukum (bukan suap). Tapi kalau si penerima bisa melanggar hukum kalau tidak lapor KPK," kata komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri.
Jakarta - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) Suwidya, mengaku hadir di pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tetapi Suwidya mengaku urusan suvenir iPod di pernikahan itu bukanlah hal yang perlu diperdebatkan.
"iPod hanya suvenir biasa, sama dengan gantungan kunci atau yang lain," kata Suwidya, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/3/2014).
Menurut Suwidya masalah tersebut tidak krusial. Dia menilai yang terpenting adalah mengadiri pernikahan karena itu merupakan norma kebudayaan.
"Bagi saya harganya tidak penting. Menghadiri undangan itu adalah salah satu perintah agama," tutur hakim yang juga bertugas di Pengadilan Tipikor Jakarta itu
Suwidya juga tidak mau ambil pusing terkait dana pernikahan tersebut.
"Saya no comment karena enggak tahu dan enggak punya wewenang. Agama saya melarang mengurus itu karena membuat hati tidak sejuk dan tenteram," ucapnya.
Di sisi lain, Komisi Yudisial (KY) meminta para pejabat negara, hakim dan hakim agung yang menerima iPod mengembalikan ke KPK. Jika tidak, para penerima bisa dikenai hukuman menerima suap.
"Graitifikasi itu si pemberi tidak melanggar hukum (bukan suap). Tapi kalau si penerima bisa melanggar hukum kalau tidak lapor KPK," kata komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri.

Quote:
KY Minta Hakim Agung Serahkan iPod Suvenir Pernikahan Anak Sekretaris MA
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta para pejabat negara, hakim dan hakim agung yang menerima iPod di pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengembalikan ke KPK. Jika tidak, para penerima bisa dikenai hukuman menerima suap.
"Graitifikasi itu si pemberi tidak melanggar hukum (bukan suap). Tapi kalau si penerima bisa melanggar hukum kalau tidak lapor KPK," kata komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, kepada detikcom, Selasa (18/3/2014).
Karena hadiah itu mengandung dugaan suap, maka dari itu Taufik mengimbau agar para hakim dan hakim agung mengembalikan iPod tersebut ke KPK. Nantinya, biar KPK yang menilai apakah itu termasuk suap atau tidak.
"Namun karena hadiah adalah berpotensi gratifikasi maka pihak penerima (pejabat) harus melaporkan ke KPK. Nanti KPk yang menilai apakah itu gratifikasi atau tidak," ucapnya.
Taufik juga menganggap pemberian iPod kepada tamu undangan bisa saja sebagai bentuk penghormatan kepada tamu. Tetapi sekali lagi, iPod seharga Rp 700 ribuan itu harus dilaporkan ke KPK.
Sementara itu, hakim agung Gayus Lumbuun menolak tegas pengembalian iPod itu. Menurut Gayus, biaya perkimpoian tersebut ditanggung bersama keluarga Nurhadi dan mempelai pria.
"Saya mengimbau anggota-anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA untuk tidak perlu mengembalikan suvenir iPod dari Sekretaris MA untuk menjaga soliditas di kalangan keluarga besar MA. Hal ini selain dilihat dari sisi etis juga karena tidak melanggar aturan," kata Gayus Lumbuun.
Jakarta - Komisi Yudisial (KY) meminta para pejabat negara, hakim dan hakim agung yang menerima iPod di pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, mengembalikan ke KPK. Jika tidak, para penerima bisa dikenai hukuman menerima suap.
"Graitifikasi itu si pemberi tidak melanggar hukum (bukan suap). Tapi kalau si penerima bisa melanggar hukum kalau tidak lapor KPK," kata komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri, kepada detikcom, Selasa (18/3/2014).
Karena hadiah itu mengandung dugaan suap, maka dari itu Taufik mengimbau agar para hakim dan hakim agung mengembalikan iPod tersebut ke KPK. Nantinya, biar KPK yang menilai apakah itu termasuk suap atau tidak.
"Namun karena hadiah adalah berpotensi gratifikasi maka pihak penerima (pejabat) harus melaporkan ke KPK. Nanti KPk yang menilai apakah itu gratifikasi atau tidak," ucapnya.
Taufik juga menganggap pemberian iPod kepada tamu undangan bisa saja sebagai bentuk penghormatan kepada tamu. Tetapi sekali lagi, iPod seharga Rp 700 ribuan itu harus dilaporkan ke KPK.
Sementara itu, hakim agung Gayus Lumbuun menolak tegas pengembalian iPod itu. Menurut Gayus, biaya perkimpoian tersebut ditanggung bersama keluarga Nurhadi dan mempelai pria.
"Saya mengimbau anggota-anggota Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) cabang MA untuk tidak perlu mengembalikan suvenir iPod dari Sekretaris MA untuk menjaga soliditas di kalangan keluarga besar MA. Hal ini selain dilihat dari sisi etis juga karena tidak melanggar aturan," kata Gayus Lumbuun.

Spoiler for ipodnya? nih gan:

Code:
ditunggu yang ijo nya ya gan

0
2.7K
Kutip
28
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan