- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
9 Partai Besar [Gagal ikut] Dicoret di 25 Kab/ Kota!!


TS
Limalas
9 Partai Besar [Gagal ikut] Dicoret di 25 Kab/ Kota!!
Percuma milih ko gan. ga di akui jg. Apakah kota agan masuk.. check!!!!
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) membatalkan
keikutsertaan sembilan partai politik
sebagai peserta pemilu di 25
kabupaten/kota. Sembilan parpol
tersebut adalah, Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan,
Partai Gerindra, Partai Demokrat,
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP),
Partai Bulan Bintang (PBB), dan
Partai Keadilan dan Pe
rsatuan
Indonesia (PKPI).
Pembatalan itu merupakan sanksi
karena tidak menyerahkan laporan
awal dana kampanye sampai batas
yang ditentukan. Komusioner KPU
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
mengatakan, PKB batal jadi peserta
pemilu di Kabupaten Tabanan (Bali)
dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).
PKS juga dibatalkan di dua
kabupaten, yakni di Kota Tomohon
dan Kabupaten Toraja Utara
(Sulawesi Selatan).
PDI Perjuangan didiskualifikasi di
Kabupaten Timur Tengah Selatan
(NTT). Partai Gerindra dibatalkan di
Kabupaten Donggala (Sulawesi
Tengah). Partai Demokrat
didiskualifikasi di Kabupaten Aceh
Singkil (Aceh) dan Kabupaten
Majalengka (Jawa Barat).
Kemudian,
PPP dibatalkan di Kota Gunungsitoli
(Sumatera Utara) dan Kabupaten
Ngada (NTT). PBB menjadi parpol yang
kesertaannya pada pemilu 2014 ini
paling banyak dibatalkan. Yakni di 10
kabupaten/kota. Terdiri dari,
Kabupaten Serdang Bedagai, Kota
Gunungsitoli, Kota Sungai Penuh,
Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba
Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten
Sumba Barat, Kabupaten
Bengkayang.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten
Minahasa Tenggara, Kbaupaten
Toraja Utara, dan Kota Tomohon.
Sedangkan PKPI, dibatalkan
kesertaannya di empat kabupaten/
kota, yaitu, Kabupaten Kepulauan
Anambas, Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan
Kabupaten Gorontalo Utara.
Ferry menuturkan, pembatalan
tersebut sesuai Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang prubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaporan Dana Kampanye Peserta
Pemilu. Dalam Pasal I angka 5
menyebutkan, dalam hal pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu pada
setiap tingkatan dan calon anggota
DPD tidak menyampaikan laporan
awal Dana Kampanye kepada KPU/
KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
Maka Partai Politik dan calon anggot DPD yang bersangkutan dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD".
Peraturan KPU tersebut sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Legislatif.
Waktu penyerahan laporan awal dana kampanye sesuai UU Pemilu adalah
tanggal 2 Maret 2014, atau 14 hari
sebelum kampanye rapat umum
dilaksanakan. Kemudian KPU
memperkuat dengan Surat Edaran
KPU nomor 69/KPU/II/2014, yang
menyebutkan waktu penyerahan
paling lambat 2 Maret 2014, pukul 18 waktu setempat.
http://nasional.kompas.com/read/2014/03/16/1416310/Ini.9.Parpol.yang.Dicoret.di.25.Kabupaten.Kota
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi
Pemilihan Umum (KPU) membatalkan
keikutsertaan sembilan partai politik
sebagai peserta pemilu di 25
kabupaten/kota. Sembilan parpol
tersebut adalah, Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), Partai Keadilan
Sejahtera (PKS), PDI Perjuangan,
Partai Gerindra, Partai Demokrat,
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai
Persatuan Pembangunan (PPP),
Partai Bulan Bintang (PBB), dan
Partai Keadilan dan Pe
rsatuan
Indonesia (PKPI).
Pembatalan itu merupakan sanksi
karena tidak menyerahkan laporan
awal dana kampanye sampai batas
yang ditentukan. Komusioner KPU
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
mengatakan, PKB batal jadi peserta
pemilu di Kabupaten Tabanan (Bali)
dan Kota Tomohon (Sulawesi Utara).
PKS juga dibatalkan di dua
kabupaten, yakni di Kota Tomohon
dan Kabupaten Toraja Utara
(Sulawesi Selatan).
PDI Perjuangan didiskualifikasi di
Kabupaten Timur Tengah Selatan
(NTT). Partai Gerindra dibatalkan di
Kabupaten Donggala (Sulawesi
Tengah). Partai Demokrat
didiskualifikasi di Kabupaten Aceh
Singkil (Aceh) dan Kabupaten
Majalengka (Jawa Barat).
Kemudian,
PPP dibatalkan di Kota Gunungsitoli
(Sumatera Utara) dan Kabupaten
Ngada (NTT). PBB menjadi parpol yang
kesertaannya pada pemilu 2014 ini
paling banyak dibatalkan. Yakni di 10
kabupaten/kota. Terdiri dari,
Kabupaten Serdang Bedagai, Kota
Gunungsitoli, Kota Sungai Penuh,
Kabupaten Ngada, Kabupaten Sumba
Barat, Kabupaten Ngada, Kabupaten
Sumba Barat, Kabupaten
Bengkayang.
Kemudian, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten
Minahasa Tenggara, Kbaupaten
Toraja Utara, dan Kota Tomohon.
Sedangkan PKPI, dibatalkan
kesertaannya di empat kabupaten/
kota, yaitu, Kabupaten Kepulauan
Anambas, Kabupaten Probolinggo,
Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan
Kabupaten Gorontalo Utara.
Ferry menuturkan, pembatalan
tersebut sesuai Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang prubahan Atas Peraturan KPU
Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaporan Dana Kampanye Peserta
Pemilu. Dalam Pasal I angka 5
menyebutkan, dalam hal pengurus
Partai Politik Peserta Pemilu pada
setiap tingkatan dan calon anggota
DPD tidak menyampaikan laporan
awal Dana Kampanye kepada KPU/
KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota
sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5).
Maka Partai Politik dan calon anggot DPD yang bersangkutan dikenai
sanksi sebagaimana diatur dalam
Peraturan Perundang-undangan
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD
dan DPRD".
Peraturan KPU tersebut sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-
undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilu Legislatif.
Waktu penyerahan laporan awal dana kampanye sesuai UU Pemilu adalah
tanggal 2 Maret 2014, atau 14 hari
sebelum kampanye rapat umum
dilaksanakan. Kemudian KPU
memperkuat dengan Surat Edaran
KPU nomor 69/KPU/II/2014, yang
menyebutkan waktu penyerahan
paling lambat 2 Maret 2014, pukul 18 waktu setempat.
http://nasional.kompas.com/read/2014/03/16/1416310/Ini.9.Parpol.yang.Dicoret.di.25.Kabupaten.Kota
0
1.6K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan