- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
JANGAN BIARKAN HAK PILIH AGAN DI KORUPSI


TS
semangatgaruda
JANGAN BIARKAN HAK PILIH AGAN DI KORUPSI

JANGAN BUKA GAN
Spoiler for :

TO THE POINT AJA GAN

Spoiler for :
Politik uang (money politics) dalam pemilihan legislatif 2004 yang baru lalu menunjukkan peningkatan dari Pemilu 1999. Politik uang terjadi pada hampir semua tahapan pemilu, baik prakampanye, masa kampanye, minggu tenang, dan pada hari pencoblosan atau sering disebut serangan fajar.
Berdasarkan hasil pemantauan ICW, Transparency International Indonesia, dan jaringan LSM di 8 kota besar mencatat sedikitnya ada 114 kasus politik uang pada pemilu legislatif 2004, mayoritas modus politik uang yang dilakukan dalam bentuk pembagian uang secara langsung pada massa kampanye, rapat akbar atau deklarasi partai politik (50,87 %), kegiatan sosial dan pembagian sembako (18,42 %), pembangunan infrastruktur (7,89 %), kegiatan keagamaan (7,01 %), pemberian hadiah (7,89 %), dan lain-lain (7,93 %) dan angka tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
Belum lagi yang tidak terdeteksi seperti praktik indirect vote buying yang sulit dimonitor yang jauh lebih luas dan lebih besar nilainya.
Seluruh aparatur negara dan sistem harus bersinergi dengan dukungan masyarakat melawan korupsi, kesuksesan penyelenggaraan pemilu tak bisa hanya dibebankan kepada komisi pemilihan umum (KPU) atau Bawaslu saja. Masyarakat juga harus sadar, bahwa menerima sejumlah kompensasi suara dalam pemilihan umum, dapat memberikan peluang pelestarian korupsi. Perubahan pola tindakan masyarakat dalam pemilihan umum, sedikit banyak turut berpengaruh terhadap perubahan pola tindakan para wakil rakyat saat menjabat, karena praktek politik uang dalam pemilihan umum turut mendorong para wakil rakyat untuk melakukan korupsi ketika kelak menjabat.
Hal ini disebabkan biaya yang mereka keluarkan saat pemilu atau pemilihan kepala daerah sangatlah besar sehingga selama menjabat mereka cenderung untuk korupsi untuk mengembalikan modal yang dia keluarkan selama proses kampanye dan pemilu bukan fokus untuk kesejahteraan rakyat dan pemenuhan janji politiknya.
Untuk itulah masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mencegah hal tersebut dengan cara menolak politik uang.
Suara yang di korupsi sudah pasti akan melahirkan pemimpin yang korupsi pula. Bagaimana Negara kita tercinta Indonesia bisa bangkit dari keterpurukan dan menjadi negara maju apabila untuk memilih pemimpin nya saja kita masih mau disogok yang notabene merupakan bibit unggul korupsi.
Seluruh aparat negara yang berwenang diharapkan dapat membentuk suatu sistem pemilihan dimana setiap calon diwajibkan untuk menandatagani surat perjanjian yang menyatakan dirinya berjanji tidak akan melakukan korupsi, tidak akan melakukan politik uang, memastikan penyerapan program pemerintah semaksimal mungkin jika kelak terpilih dengan sanksi pidana yang berat dan tentunya dibaregi dengan para penegak hukum yang tegas dan komitmen pada tanggung jawab yang diembannya agar kebimbangan masyarakat, akan janji-janji palsu, yang biasanya disampaikan oleh calon wakil rakyat yang menimbulkan niat untuk golput dapat terjawab dan ikut berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang bertanggung jawab, jujur, kompeten dan membawa perubahan yang jauh lebih baik untuk kemajuan dan kesejahteraan NKRI.
Biasanya digunakan untuk mencari dukungan para tokoh masyarakat dan pemuka agama yang punya pengaruh menggiring pemilih dan berlangsung tertutup. Sayangnya, sistem akuntansi dana pemilu belum mampu melacak dan mencatat setiap transaksi dan donasi dana pemilu secara jujur.
Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu praktik jual beli suara yang terparah banyak terjadi di tingkat kecamatan atau desa.
Berdasarkan hasil pemantauan ICW, Transparency International Indonesia, dan jaringan LSM di 8 kota besar mencatat sedikitnya ada 114 kasus politik uang pada pemilu legislatif 2004, mayoritas modus politik uang yang dilakukan dalam bentuk pembagian uang secara langsung pada massa kampanye, rapat akbar atau deklarasi partai politik (50,87 %), kegiatan sosial dan pembagian sembako (18,42 %), pembangunan infrastruktur (7,89 %), kegiatan keagamaan (7,01 %), pemberian hadiah (7,89 %), dan lain-lain (7,93 %) dan angka tersebut terus meningkat setiap tahunnya.
Belum lagi yang tidak terdeteksi seperti praktik indirect vote buying yang sulit dimonitor yang jauh lebih luas dan lebih besar nilainya.
Seluruh aparatur negara dan sistem harus bersinergi dengan dukungan masyarakat melawan korupsi, kesuksesan penyelenggaraan pemilu tak bisa hanya dibebankan kepada komisi pemilihan umum (KPU) atau Bawaslu saja. Masyarakat juga harus sadar, bahwa menerima sejumlah kompensasi suara dalam pemilihan umum, dapat memberikan peluang pelestarian korupsi. Perubahan pola tindakan masyarakat dalam pemilihan umum, sedikit banyak turut berpengaruh terhadap perubahan pola tindakan para wakil rakyat saat menjabat, karena praktek politik uang dalam pemilihan umum turut mendorong para wakil rakyat untuk melakukan korupsi ketika kelak menjabat.
Hal ini disebabkan biaya yang mereka keluarkan saat pemilu atau pemilihan kepala daerah sangatlah besar sehingga selama menjabat mereka cenderung untuk korupsi untuk mengembalikan modal yang dia keluarkan selama proses kampanye dan pemilu bukan fokus untuk kesejahteraan rakyat dan pemenuhan janji politiknya.
Untuk itulah masyarakat harus ikut berperan aktif dalam mencegah hal tersebut dengan cara menolak politik uang.
Suara yang di korupsi sudah pasti akan melahirkan pemimpin yang korupsi pula. Bagaimana Negara kita tercinta Indonesia bisa bangkit dari keterpurukan dan menjadi negara maju apabila untuk memilih pemimpin nya saja kita masih mau disogok yang notabene merupakan bibit unggul korupsi.
Seluruh aparat negara yang berwenang diharapkan dapat membentuk suatu sistem pemilihan dimana setiap calon diwajibkan untuk menandatagani surat perjanjian yang menyatakan dirinya berjanji tidak akan melakukan korupsi, tidak akan melakukan politik uang, memastikan penyerapan program pemerintah semaksimal mungkin jika kelak terpilih dengan sanksi pidana yang berat dan tentunya dibaregi dengan para penegak hukum yang tegas dan komitmen pada tanggung jawab yang diembannya agar kebimbangan masyarakat, akan janji-janji palsu, yang biasanya disampaikan oleh calon wakil rakyat yang menimbulkan niat untuk golput dapat terjawab dan ikut berpartisipasi dalam memilih pemimpin yang bertanggung jawab, jujur, kompeten dan membawa perubahan yang jauh lebih baik untuk kemajuan dan kesejahteraan NKRI.
Biasanya digunakan untuk mencari dukungan para tokoh masyarakat dan pemuka agama yang punya pengaruh menggiring pemilih dan berlangsung tertutup. Sayangnya, sistem akuntansi dana pemilu belum mampu melacak dan mencatat setiap transaksi dan donasi dana pemilu secara jujur.
Berdasarkan data yang diperoleh Bawaslu praktik jual beli suara yang terparah banyak terjadi di tingkat kecamatan atau desa.
SEMOGA BERMANFAAT GAN
GA NOLAK DIKASIH
























0
946
Kutip
3
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan