- Beranda
- Komunitas
- Hobby
- All About Design
[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media


TS
kanzaki
[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media
Quote:
Sebelumnya ini merupakan thread kedua ane, yang pertama ane posting di THE LOUNGE
tapi mungkin karena kurang ada respon, ane posting lagi disini. kebetulan biar agan agan designer juga pada aware dan lebih tanggap kalau ada orang atau media yang ambil karya/ hasil design agan agan
Quote:
BUKTI NO REPSOL :
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309112128.jpg)
Quote:
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309012231.jpg)
Quote:
Sebelumnya thread ini merupakan puncak kekecewaan ane sebagai seorang designer dan juga keprihatinan terhadap illustrator yang karyanya dipakai tanpa sepengetahuan dari sang empunya karya.
Quote:
Gambar mendiang pelawak JOJON diatas sering kita lihat akhir akhir ini di televisi, baik di tipi oon

TAPI apakah agan tau sapa yang menggambar illustrasi ini, yang menurut ane sangat bagus dan juga menarik?
Quote:
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309020951.jpg)
Perkenalkan, namanya adalah Muhammad Dwi Bondan , agan bisa langsung search facebooknya. dan akan langsung bertemu dengan sang illustrator ini

Kreasinya dan juga karyanya agan dapat lihat disana, tapi terutama yang bikin ane KECEWA BERAT adalah tidak adanya apresiasi kalau karyanya ini ternyata 'diambil secara diam diam' oleh kita semua

tentunya juga oleh tipi oon, dan juga media lainnya
Quote:
Ini adalah bukti kekecewaan sang Illustrator, terhadap hal ini, saya ambil langsung dari facebook nya :
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309013315.jpg)
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309013602.jpg)
ane kasih screen shot lagi yang laen (betapa tidak bertanggung jawabnya media ) :
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309013418.jpg)
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309013439.jpg)
Quote:
Silahkan Agan baca baik baik yang dikatakan oleh sang empunya karya :
Quote:
MELAMPAUI BATAS ....
Dari semenjak tgl 5 Maret kemarin... 90% TV Nasional menggunakan gambarku "Om JOJON" ....Jujur ikhlas seikhlas2nya dipakai stasiun TV sana sini... dan merasa bangga bahkan... bisa mempersembahkan sesuatu buat Om Jojon... Hanya saja melihat tayangan semalem "CAMPUR-CAMPUR" ANTV, kembali muncul dan gambarku sebagai backdrop... merasa KECEWA... sangat-sangat kecewa... TIDAK MENUNTUT APAPUN, selain HANYA INGIN SEDIKIT DIHARGAI.... dan hingga saat inipun tidak ada satupun stasiun TV yang bilang PERMISI ..
Quote:
Disini ane cuma hanya ingin, mungkin di antara agan agan yangPASTINYA kerja di media elektronik, baik itu televisi, radio atau mungkin jadi staff belakang layar, untuk lebih MENGHARGAI lagi, hasil karya seseorang, apabila Anda mengambil karya itu dari orang lain, silahkan menghubungi orang yang bersangkutan yang membuatnya.

Hargai mereka yang telah susah payah membuatnya, tentunya agan sendiri kalau karyanya diambil oleh orang lain pasti akan marah kan?
apalagi sampai di publikasikan ke media nasional, tanpa ada persetujuan agan agan sendiri

Quote:
Kalau ada yang bertanya, kenapa tidak memakai WATERMARK?

sebenarnya kalau agan jeli, itu ada watermark, berupa tulisan tanda tangan seorang illustratornya di bawah. tapi kemudian disalah gunakan oleh media

![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309015511.jpg)
Quote:
Sekilas mengenai UNDANG UNDANG HAK CIPTA SUATU KARYA :
Pasal 72 UU No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp l.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Quote:
Thread ini sengaja ane buat, sebagai apresiasi ane juga buat empunya karya, juga sebagai pembelajaran kita agar kita juga mampu menghargai karya orang lain yang MUNGKIN ingin kita gunakan

apalagi untuk kepentingan umum dan khayalak luas.
Quote:
Ane ga ngarepin



Ane cuma ngarepin agan agan menghargai karya orang lain aja
Quote:
YANG KOMENTAR (BAIK PRO/ KONTRA) : ane doain sukses lahir batin

YANG NGEJUNK : ane doain biar Yang Diatas yang ngebales agan
YANG NUMPANG IKLAN : no comment deh

Quote:
Ane udah minta ijin kepada empunya karya untuk membuat thread ini :
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309021306.jpg)
UPDATE TERAKHIR :
![[prihatin] pencurian hasil karya Illustrasi orang lain (JOJON) oleh media](https://s.kaskus.id/images/2014/03/09/98283_20140309021422.jpg)
Mari saling menghargai...



0
4.1K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan