kemalmahendraAvatar border
TS
kemalmahendra
PDI Perjuangan Tidak Tega Terhadap Boediono
Pembacaan dakwaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya membuka penyimpangan dalam pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek dan penyertaan modal sementara kepada Bank Century. Ada rekayasa yang dibangun untuk pembenaran bagi penyelamatan Bank Century dan itu dilakukan secara bersama-sama oleh Dewan Gubernur Bank Indonesia.

Oleh karena ada tindakan bersama-sama yang dilakukan, menurut Jaksa KMS Roni, terdakwa Budi Mulya tidak sendirian melakukan tindakan yang kemudian merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Termasuk yang ikut melakukan adalah Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom, dan para deputi gubernur yang lain yaitu Muliaman Hadad, Siti Fadjrijah, Budi Rochadi, Hartadi Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo.

Kesimpulan jaksa didasarkan atas keterangan beberapa Direktur BI yang menilai Bank Century tidak layak untuk menerima FPJP. Bahkan sudah sejak awal diingatkan agar Dewan Gubernur BI tidak mengubah Peraturan Bank Indonesia tentang rasio kecukupan modal atau CAR. Kalau memang Bank Century yang CAR-nya sudah di bawah 8 persen hendak diberikan FPJP, lebih baik dibuat kekecualian khusus.

Masukan tim teknis BI ternyata tidak diterima oleh Dewan Gubernur dan bahkan dikesampingkan. Demikian pula ketika FPJP yang diberikan tidak disertai jaminan yang memadai, Dewan Gubernur BI menabrak aturan yang sebenar sudah baku, hanya dengan alasan kondisi global tidak normal.

Laporan yang tidak akurat tentang Bank Century kemudian dijadikan bahan dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Kepada Ketua KSSK Sri Mulyani Indrawati dilaporkan bahwa CAR Bank Century minus 3,52 persen, sehingga untuk membuat CAR-nya meningkat menjadi 8 persen dibutuhkan penyertaan modal sementara sebesar Rp 632 miliar.

Kenyataannya CAR Bank Century saat hendak diberikan penyertaan modal sementara sudah minus 35,2 persen. Bahkan hasil audit yang dilakukan akuntan publik, CAR Bank Century pada saat itu sudah minus 81 persen. Itulah yang membuat penyertaan modal sementara membengkak dari Rp 632 miliar menjadi Rp 6,7 triliun.

Tiga hari setelah keputusan penyertaan modal sementara diberikan, Menteri Keuangan Sri Mulyani merasa bahwa BI menyembunyikan informasi dan menyampaikan data yang tidak akurat. Bahkan tiga bulan setelah penyertaan modal sementara itu diberikan, Sri Mulyani sempat mempertanyakan kemungkinan bank berdampak sistemik yang diberikan kepada Bank Century dicabut.

Dengan dakwaan seperti itu, maka Budi Mulya tidak mungkin menanggung sendiri kesalahan yang dilakukan Dewan Gubernur BI. Apalagi bidang tanggung jawab Budi Mulya adalah moneter dan devisa, bukan pengawasan perbankan.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan bahwa pihaknya akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam penyelamatan Bank Century. Tidak terkecuali Gubernur BI Boediono yang kini menjabat sebagai wakil presiden.

Kita berpendapat bahwa hukum tidak boleh pilih kasih. Semua orang harus sama di depan hukum. KPK harus menindaklanjuti dakwaan jaksa dengan membawa ke depan hukum semua yang dianggap ikut menyebabkan timbulnya kerugian negara.

Oleh karena kasus Bank Century sudah dibawa ke pengadilan, maka jalur hukumlah yang dipakai untuk menuntaskan kasus itu. Kita semua harus mendorong KPK untuk tidak berhenti pada Budi Mulya, tetapi terus memintai pertanggungjawaban dari anggota Dewan Gubernur BI yang lain.

Tim Pengawas Bank Century DPR tentunya harus memberi waktu kepada KPK untuk menyelesaikan tugas mereka. Dengan dibawanya kasus Budi Mulya ke meja hijau tidak perlu ada keraguan bahwa KPK tidak akan menyelesaikan kasus Bank Century. Apalagi isi dakwaan yang disampaikan jaksa sudah sesuai dengan informasi yang dimiliki Tim Pengawas Bank Century.

Sebelumnya kita menangkap adanya kekesalan dari Tim Pengawas DPR yang merasa kasus Bank Century terus digantung. Mereka mencoba memanggil paksa Boediono karena ada fakta yang perlu diklarifikasi.

Boediono sudah dua kali menolak memenuhi Tim Pengawas Bank Century. Inilah yang membuat politisi Partai Amanat Nasional Chandra Wijaya dan Dradjat Wibowo mengancam untuk menggunakan hak menyatakan pendapat. Ketua Umum PAN Hatta Rajasa mencoba meluruskan sikap anggotanya, karena khawatir manuver itu menjadi pintu masuk untuk memakzulkan Boediono.

Kita melihat bahwa Boediono merasa tidak memiliki perlindungan politik. Untuk itulah pekan lalu ia mendatangi kediaman Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk mendapat perlindungan. Pada masa pemerintahan Megawati memang Boediono merupakan Menteri Keuangan dan menjadi salah satu andalan tim ekonomi Megawati.

Megawati tampak memahami kegundahan Boediono. Sepertinya Megawati dihadapkan pada posisi tega larane, ora tega patine terhadap Boediono. Itu kemudian dicerminkan dalam sikap PDI Perjuangan yang menghindarkan politisasi dalam penanganan Bank Century.

Kasus Bank Century membutuhkan waktu lama untuk penuntasannya. Kemungkinan kasus ini akan berlanjut hingga pemerintahan mendatang. Kuat kemungkinan pemerintahan mendatang berada di tangan PDI Perjuangan dan Boediono lebih percaya pemerintahan PDI Perjuangan akan memberi jaminan yang lebih pasti bagi dirinya.
0
852
2
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan