- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
|Kuli Beras Sibuk Nyapres & Jurkam| Jari Putus, Korban Kecelakaan Gugat Gubernur Aher


TS
cow.shake
|Kuli Beras Sibuk Nyapres & Jurkam| Jari Putus, Korban Kecelakaan Gugat Gubernur Aher
Jari Putus, Korban Kecelakaan Gugat Gubernur Aher
Gara-gara jalan rusak, dia mengalami kecelakaan tunggal.
Jum'at, 7 Maret 2014, 15:18 Hadi Suprapto, Iqbal Kukuh (Bandung)


Gara-gara jalan rusak, dia mengalami kecelakaan tunggal.
Jum'at, 7 Maret 2014, 15:18 Hadi Suprapto, Iqbal Kukuh (Bandung)


VIVAnews - Budi Mulia Setiawan, 42 tahun, warga Bandung, menggugat Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dan Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat lantaran celaka karena jalan berlubang.
Kecelakaan tunggal itu terjadi pada 23 Februari di Jalan Raya Majalaya-Ciparay atau tepatnya di Jalan Siliwangi, Kabupaten Bandung.
Saat itu dia hendak pulang kerja dengan melintas jembatan Manggahang yang berada di ruas Jalan Raya Majalaya-Ciparay. Kondisi jalan sangat rusak.
Karena sangat rusak, jembatan ditutup pelat besi. Namun nahas, ternyata pelat besi bikin Budi kehilangan kendali dan terpelanting menghantam aspal. Padahal kecepatan sepeda motornya hanya sekira 35 km per jam
Kecelakaan ini membuat satu ruas jari tengah tangan kiri putus dan harus diamputasi. "Selain itu saya mendapat enam jahitan di bibir dan delapan jahitan di dagu," katanya saat ditemui di Bandung, Jumat 7 Maret 2014.
Dia menyesalkan tidak adanya rambu yang memperingatkan jembatan rusak parah. Jembatan ini, katanya, sudah banyak menelelan korban. "Ini yang jadi alasan saya menggugat Gubernur," katanya.
Budi menyasar Gubernur karena jalan itu milik Pemerintah Provinsi. "Saya hanya salah satu dari puluhan korban di tempat yang sama," katanya. "Saya menggugat untuk memberi pelajaran bahwa pengguna jalan dilindungi undang-undang."
Agus Hotma Sitompul yang merupakan kuasa hukum Budi mengatakan, gugatan kepada Gubernur Ahmad Heryawan dan Dinas Pekerjaan Umum Jawa Barat, didasari oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. Dalam undang-undang itu, penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila belum dapat dilakukan perbaikan jalan, pemerintah wajib memberi tanda atau rambu pada bidang yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Untuk kasus ini kami tekankan Pasal 273 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta," katanya.
Gugatan ini akan dilayangkan pekan depan kepada Pengadilan Negeri Bandung dengan harapan agar tidak ada lagi korban lain. (umi)
Code:
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/486865-jari-putus--korban-kecelakaan-gugat-gubernur-aher

Diubah oleh cow.shake 08-03-2014 11:49
0
1.3K
12


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan