Kaskus

News

triooAvatar border
TS
trioo
[ASK] PEMBEBASAN BERSYARAT (PB)
Hallo semua...
Maaf nih kalau salah kamar.. nyubi bingung karena kabar yg simpang siur mengenai PEMBEBASAN BERSYARAT.
saya mohon pencerahan nya tentang PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) utk para napi yg sudah menjalani 2/3 dari masa penahanan nya...
Kebetulan ada saudara yg terkena uu narkotika. Dan sekarang sudah menjalani hampir sekitar 2/3 dari masa penahanan nya...
dari info yg beredar, PEMBEBASAN BERSYARAT (PB) adl hak yg diwajibkan bagi semua narapidana yg memiliki catatan baik selama masa pembinaan / penahanan dan sudah menjalani 2/3 dari vonis yg dijatuhkan hakim.

Yg ingin saya tanyakan :

1. Bagaimana cara pengurusan pembebasan bersyarat yg legal dan benar sesuai undang undang indonesia?

2. Dari kabar yg beredar, konon katanya kalau mengurus pembebasan bersyarat itu GRATIS, tetapi ada juga yg mengeluh karena dikenakan pungutan atas pengurusan PEMBEBASAN BERSYARAT. Sebenarnya statement yg mana yg benar?

3. Kebetulan saudara saya dari jawa timur, dari kabar yg saya dapat utk pengajuan PEMBEBASAN BERSYARAT dengan kasus narkotika, harus dikirim ke presiden di dki jakarta. Pertanyaan nya, berapa lama proses pengiriman berkas dari rutan/lapas ke jakarta sampai PEMBEBASAN BERSYARAT turun?

4. Bagaimana dampaknya kalau sampai keluarga narapidana / pihak terkait terlambat mengurus PEMBEBASAN BERSYARAT?

apabila juragan2 memiliki pengalaman perihal hal tersebut atau mungkin memang sekolah hukum / lawyer / semacamnya, mohon nyubi dibantu utk info nya....

Terima kasih
0
5.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan