- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Makin Ribet?] KAN: Sertifikasi Halal dari MUI Dinilai Belum Terakreditasi


TS
widya poetra
[Makin Ribet?] KAN: Sertifikasi Halal dari MUI Dinilai Belum Terakreditasi
![[Makin Ribet?] KAN: Sertifikasi Halal dari MUI Dinilai Belum Terakreditasi](https://dl.kaskus.id/red.gatra.com/images/gatracom/rizki/05-mei/LabelHalal_DokGatra.jpg)
Jakarta, GATRAnews - Komite Akreditasi Nasional (KAN) mengungkapkan, LPPOM MUI sebagai lembaga yang menerbitkan sertifikasi halal belum terakreditasi hingga saat ini. Selama ini, sertifikat halal yang dikeluarkan oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia dinilai tidak transparan, tidak jelas persyaratan maupun pengawasannya. "Harus ada proses audit, kalaupun suatu produk sudah memenuhi persyaratan halal, harus ada pengawasan periodik. Tidak sekedar tempel stiker," kata Sekjen KAN Suprapto kepada wartawan di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Kamis (6/3).
Suprapto menyontohkan, biaya yang dipungut untuk mendapatkan sertifikat halal tidak jelas penggunaannya. "Kalau ada biaya harus transparan," dia menegaskan. Karena itu, pihaknya mengusulkan agar KAN diberi wewenang untuk mengakreditasi LPPOM MUI. Dengan demikian, sertifikat halal dari LPPOM MUI menjadi lebih terjamin bagi masyarakat. "Jadi dari KAN membuat akreditasi ke LPPOM MUI yang membuat sertifikasi kehalalan produk," imbuhnya.
Dalam usulan yang diajukannya ini, KAN juga ingin melibatkan Kementerian Agama dan MUI dalam pembuatan standar-standar yang harus dipenuhi LPPOM MUI ketika menerbitkan sertifikat halal. "Kita mencari jalan tengah, semua harus terlibat, harus transparan," jelas dia. LPPOM MUI sendiri akan diberi waktu untuk menyesuaikan diri bila ada persyaratan-persyaratan yang belum dapat dipenuhinya sebagai lembaga yang mengeluarkan sertifikasi halal.
Selain itu, akan ada instansi pembina yang akan membantu LPPOM MUI untuk mencapai standar yang ditetapkan KAN. "Kalau memang ada hal-hal yang belum memenuhi persyaratan akan diberitahu dan diberi waktu untuk menyesuaikan," tukas Suprapto. Lebih lanjut, Suprapto juga mengusulkan agar sertifikasi halal dapat diterbitkan oleh lembaga-lembaga lain di samping LPPOM MUI, asalkan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan akreditasi. "Siapapun, asal memenuhi syarat bisa," pungkasnya. (*/MA)
Nah lho,
gimana rasanya kalo yang bikin sertifikat dimintain sertifikat juga?

Btw PP no. 69 tahun 199
Pasal 11
(1). Untuk mendukung kebenaran pernyataan halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(1), setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam
wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib memeriksakan terlebih dahulu pangan
tersebut pada lembaga pemeriksa yang telah diakreditasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Nah lho,
menurut PP lembaga pemeriksa kehalalan itu perlu diakreditasi sebelumnya.
Sampai sekarang katanya belum terakreditasi.

KAN ikut2an masuk bikin makin ribet nih urusannya.

KPK ikut2an komen siap kalo diminta audit, sekarang KAN ikut2an minta akreditasi.
Jadi sekali lagi,
gimana rasanya yang biasa bikin sertifikat malah dimintain sertifikat?

Btw FYI
DPR pengen cap halal dipegang MUI,
Pemerintah pengen cap halal dipegang pemerintah,
makanya masih ribut sampe sekarang.

Ane netral aja deh,
mau tetep dipegang MUI kek, mau dipegang pemerintah kek.
Yang penting ada yang ngawasin.

0
1.3K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan