samudra.cintaAvatar border
TS
samudra.cinta
TAHLILAN ? (NU-Ahlussunah Wal Jamaah VS Salafy-Wahaby)
Fakta Mengejutkan Tentang Tahlilan yang Dianggap Haram Oleh Salafi Wahabi
--------------------------------------------------------------------------------
Dari sejak kemunculannya di bumi Nusantara Indonesia, Salafi-Wahabi paling demen mengumbar vonis atas haramnya (bid’ah) tahlilan. Mungkin mereka tidak menyadari bahwa tindakannya itu terlalu berlebihan yang bisa berakibat merusak Islam. Bagaimana tidak, bukankah itu berarti Salafi-Wahabi dan pengikut-pengikutnya mengharamkan yang halal atas tahlilan? Bahkan saking rusaknya pemahaman mereka terhadap Islam, mereka tak segan-segan pamer slogan batil: “pramuria Lebih Mulia daripada Orang-orang Bertahlil (tahlilan). “

Bahkan demi memperkuat vonis Salafi-Wahabi atas haramnya tahlilan, mereka dengan gegabah membayar seorang Ustadz dari Pulau Bali untuk membuat klaim bahwa tahlilan adalah tradisi Hindu. Hanya orang-orang bodoh yang bisa dikibuli oleh trik-trik dan rekayasa kebohongan Salafi-Wahabi. Cara membantah klaim tersebut cukup kita ajukan pertanyaan kepada para pemeluk agama Hindu: “Sejak Kapan di agama Hindu Ada Tradisi Tahlilan?”. Pastilah mereka para pemeluk agama Hindu akan bengong karena tidak kenal apa itu tahlilan.

Fakta Mengejutkan Tentang Tahlilan yang Dianggap Haram Oleh Salafi Wahabi


*7 hari wafatnya KH. Abdulah Faqih “Pengasuh Pondok Pesantren Langitan dirangkai dengan susunan acara Khotmil Qur’an bilghoib serta Pembacaan surat yasin dan surat Al Muluk dan dilanjutkan dengan pembacaan tahlil.


Untuk lebih mengenal tradisi tahlilan yang diharamkan Salafi-Wahabi, mari kita simak paparan artikel ilmiyyah tentang fakta-fakta tahlilan berikut ini….

Tahlilan sampai tujuh hari ternyata tradisi para sahabat Nabi Saw dan para tabi’in
Oleh: Ibnu Abdillah Al-Katibiy



Siapa bilang budaya berssedekah dengan menghidangkan makanan selama mitung dino (tujuh hari) atau empat puluh hari pasca kematian itu budaya hindu ?

Di Indonesia ini banyak adat istiadat orang kuno yang dilestarikan masyarakat. Semisal Megangan, pelepasan anak ayam, siraman penganten, pitingan jodo, duduk-duduk di rumah duka dan lainnya. Akan tetapi bukan berarti setiap adat istiadat atau tradisi orang kuno itu tidak boleh atau haram dilakukan oleh seorang muslim. Dalam tulisan sebelumnya al-faqir telah menjelaskan tentang budaya atau tradisi dalam kacamata Syare’at di ; http://warkopmbahlalar.com/2011/stra...ali-songo.html atau di ; http://www.facebook.com/groups/14928...roup_activity.

Tidak semua budaya itu lantas diharamkan, bahkan Rasulullah Saw sendiri mengadopsi tradisi puasa ‘Asyura yang sebelumnya dilakukan oleh orang Yahudi yang memperingati hari kemenangannya Nabi Musa dengan berpuasa. Syare’at telah memberikan batasannya sebagaimana dijelaskan oleh Sayyidina Ali bin Abi Thalib saat ditanya tentang maksud kalimat “ Bergaullah kepada masyarakat dengan perilaku yang baik “, maka beliau menjawab: “Yang dimaksud perkara yang baik dalam hadits tersebut adalah :

هو موافقة الناس في كل شيئ ما عدا المعاصي

“ Beradaptasi dengan masyarakat dalam segala hal selain maksyiat “. Tradisi atau budaya yang diharamkan adalah yang menyalahi aqidah dan amaliah syare’at atau hukum Islam.

Telah banyak beredar dari kalangan salafi wahhabi yang menyatakan bahwa tradisi tahlilan sampai tujuh hari diadopsi dari adat kepercayaan agama Hindu. Benarkah anggapan dan asumsi mereka ini?
Sungguh anggapan mereka salah besar dan vonis yang tidak berdasar sama sekali. Justru ternyata tradisi tahlilan selama tujuh hari dengan menghidangkan makanan, merupakan tradisi para sahabat Nabi Muhammad Saw dan para tabi’in.

Perhatikan dalil-dalilnya berikut ini :

Imam Suyuthi Rahimahullah dalam kitab Al-Hawi li al-Fatawi-nya mengtakan :

قال طاووس : ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام

“ Thowus berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “.

Sementara dalam riwayat lain :

عن عبيد بن عمير قال : يفتن رجلان مؤمن ومنافق, فاما المؤمن فيفتن سبعا واماالمنافق فيفتن اربعين صباحا

“ Dari Ubaid bin Umair ia berkata: “Dua orang yakni seorang mukmin dan seorang munafiq memperoleh fitnah kubur. Adapun seorang mukmin maka ia difitnah selama tujuh hari, sedangkan seorang munafiq disiksa selama empat puluh hari “.

Dalam menjelaskan dua atsar tersebut imam Suyuthi menyatakan bahwa dari sisi riwayat, para perawi atsar Thowus termasuk kategori perawi hadits-hadits shohih.
Thowus yang wafat tahun 110 H sendiri dikenal sebagai salah seorang generasi pertama ulama negeri Yaman dan pemuka para tabi’in yang sempat menjumpai lima puluh orang sahabat Nabi Saw. Sedangkan Ubaid bin Umair yang wafat tahun 78 H yang dimaksud adalah al-Laitsi yaitu seorang ahli mauidhoh hasanah pertama di kota Makkah dalam masa pemerintahan Umar bin Khoththob Ra.

Menurut imam Muslim beliau dilahirkan di zaman Nabi Saw bahkan menurut versi lain disebutkan bahwa beliau sempat melihat Nabi Saw. Maka berdasarkan pendapat ini beliau termasuk salah seorang sahabat Nabi Saw.

Sementara bila ditinjau dalam sisi diroyahnya, sebgaimana kaidah yang diakui ulama ushul dan ulama hadits bahwa: “Setiap riwayat seorang sahabat Nabi Saw yang ma ruwiya mimma la al-majalla ar-ra’yi fiih (yang tidak bisa diijtihadi), semisal alam barzakh dan akherat, maka itu hukumnya adalah Marfu’ (riwayat yang sampai pada Nabi Saw), bukan Mauquf (riwayat yang terhenti pada sahabat dan tidak sampai kepada Nabi Saw).

Menurut ulama ushul dan hadits, makna ucapan Thowus ;

ان الموتى يفتنون في قبورهم سبعا فكانوا يستحبون ان يطعموا عنهم تلك الايام

berkata: “Sungguh orang-orang yang telah meninggal dunia difitnah dalam kuburan mereka selama tujuh hari, maka mereka (sahabt Nabi) gemar (bersedekah) menghidangkan makanan sebagai ganti dari mereka yang telah meninggal dunia pada hari-hari tersebut “, adalah para sahabat Nabi Saw telah melakukannya dan dilihat serta diakui keabsahannya oleh Nabi Saw sendiri.

(al-Hawi) li al-Fatawi, juz III hlm. 266-273, Imam As-Suyuthi).

Maka tradisi bersedekah selama mitung dino / tujuh hari atau empat puluh hari pasca kematian, merupakan warisan budaya dari para tabi’in dan sahabat Nabi Saw, bahkan telah dilihat dan diakui keabsahannya pula oleh beliau Nabi Muhammad Saw.

(Ibnu Abdillah Al-Katibiy)


*Tahlilan UJE




Waspadai Dirimu, Siapa Tahu Anda Termasuk Penjahat Terbesar Bagi Kaum Muslimin

Sebagai seorang Muslim, maukah anda menjadi Penjahat Besar bagi kaum Muslimin? Pastinya anda tidak mau kan? Tapi secara tidak sadar selama ini mungkin anda sudah termasuk bagian dari Penjahat-penjahat Besar terhadap kaum muslimin. Cobalah teliti apakah anda hobby mempermasalahkan amal-amal shalih kaum muslimin? Misalnya, apakah anda gemar meneriaki muslimin yang sedang baca surat Yasin (Yasinan) di malam jum’at sebagai Ahli Bid’ah sesat dan masuk neraka? Banyak isu-isu bid’ah yang disebarkan di tengah ummat Islam yang kesemuanya menimbulkan fitnah terhadap Islam. Akibat dari tersebarnya isu-isu bid’ah mampu merubah persepsi yang Mubah jadi haram bahkan yang halal pun jadi haram, inilah fitnah kepada Islam dan sekaligus menjadi kejahatan terbesar. Pernyataan ini bukan ngawur lho, sebab yang mengatakan demikian adalah Rasulullah Saw. Mari kita simak dan hayati perkataan Rasul Saw berikut ini….


قال رسول الله صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ : إِن أَعْظَمَ
الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرمْ فَحُرمَ
مِنْ أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ

(صحيح البخاري)

Sabda Rasulullah saw :
“Sebesar – besar kejahatan muslimin (pada muslim lainnya) adalah yang
mempermasalahkan suatu hal yang tidak diharamkan, namun menjadi haram
sebab ia mempermasalahkannya (Shahih Bukhari)


Berdasar pada hadits Shahih di atas sangat jelas, bahwa mempermasalahkan amalan muslimin yang tidak haram dikatakan haram (bid’ah terlarang) itu adalah kejahatan terbesar. Itu Nabi Saw yang mengatakannya. Tahlilan, Maulid Nabi, Dzikir Berjama’ah, Yasinan, sesungguhnya adalah amal-amal shalih kaum muslimin, tetapi karena dipermasalahkan membuatnya menjadi haram karena dianggap bid’ah terlarang (dosa bagi pengamalnya).

Kaitannya dengan itu, dalam melancarkan missi dakwahnya Kaum Wahabi di Indonesia sangat gemar mempermasalahkan Tahlilan yang tidak haram dikatakan haram (pengertian bid’ah menurut Wahabi adalah: berdosa jika melakukan hal bid’ah. Ini artinya tidak lain adalah haram). Maulid Nabi tidak haram dikatakan haram, Tawassul dengan Nabi Saw tidak haram dikatakan haram bahkan pelaku Tawassul dikatakan Musyrik oleh kaum Wahabi. Kenapa Kaum Wahabi hobby berbuat demikian, tidak sadarkah mereka telah melakukan kejahatan terbesar kepada Ummat Islam menurut pandangan Nabi saw?

Bagi yang merasa pengikut Wahabi mari kita simak kembali dan renungkan sedalam-dalamnya hadits yang mulia ini agar sembuh dari Maksiat Kejahatan Terbesar kepada Kaum Muslimin:

قال رسول الله صَلى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلمَ : إِن أَعْظَمَ الْمُسْلِمِينَ جُرْمًا مَنْ سَأَلَ عَنْ شَيْءٍ لَمْ يُحَرمْ فَحُرمَ مِنْ
أَجْلِ مَسْأَلَتِهِ
(صحيح البخاري)
Sabda Rasulullah saw :
“Sebesar – besar kejahatan muslimin (pada muslim lainnya) adalah yang mempermasalahkan suatu hal yang tidak diharamkan, namun menjadi haram sebab ia mempermasalahkannya (Shahih Bukhari)

Dari penjelasan analisa singkat di atas dapat kita katakan bahwa setiap yang haram itu dosa akan tetapi bid’ah itu tidak selalu haram. Semoga kita selamat dari pengaruh fitnah Wahabisme, dan yang selama ini sudah terlanjur jadi Tukang Fitnah kepada ajaran Islam semoga sadar dan tidak enggan bertaubat. Wallohu a’lam….

ummatipress.com

Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya diantara ummatku ada orang-orang yang membaca Alquran tapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka membunuh orang Islam dan membiarkan penyembah berhala. Mereka keluar dari Islam secepat anak panah melesat dari busurnya. Sungguh, jika aku mendapati mereka, pasti aku akan bunuh mereka seperti terbunuhnya kaum Aad. (Shahih Muslim No.1762)

“Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas kamu adalah seseorang yang telah membaca (menghafal) al-Qur’ân, sehingga ketika telah tampak kebagusannya terhadap al-Qur’ân dan dia menjadi pembela Islam, dia terlepas dari al-Qur’ân, membuangnya di belakang punggungnya, dan menyerang tetangganya dengan pedang dan menuduhnya musyrik”. Aku (Hudzaifah) bertanya, “Wahai nabi Allâh, siapakah yang lebih pantas disebut musyrik, penuduh atau yang dituduh?”. Beliau menjawab, “Penuduhnya”. (HR. Bukhâri dalam at-Târîkh, Abu Ya’la, Ibnu Hibbân dan al-Bazzâr. Disahihkan oleh Albani dalam ash-Shahîhah, no. 3201).
Firman Allah: “…Bertanyalah kepada Ahli Zikir (Ulama) jika kamu tidak mengetahui” [An Nahl 43]


TAHLILAN DI ARAB






























http://altekah.yoo7.com/t29-topic


#Raja Saudi dan syaich besar Wahabi sedang ziarah ke kubur Nabi Muhammad SAW dengan pembacaan tahlil-tahmid-tasbih-takbir

Inilah diantara komplek kuburan raja-raja Saudi dan ulama-ulama Wahabi yang senantiasa diziarahi oleh umat wahabi...


# orang arab tahlilan di kuburan




# Ziarah kubur Raja Fahd








# Kuburiyyun emoticon-Ngakak

waullahualam bisowab

Subhanallah.... mencerahkan..emoticon-Kiss
Diubah oleh samudra.cinta 14-04-2014 10:09
0
48.3K
226
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan