- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
6 Sindikat Pembobol ATM Asal Malaysia ..


TS
jaunfuat
6 Sindikat Pembobol ATM Asal Malaysia ..

Quote:
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk enam warga Malaysia yang tergabung ke dalam sindikat pencurian data dan pembobol kartu ATM. Para pelaku ditangkap saat akan melakukan perjalanan dari Medan, Sumatera Utara, menuju Johor Baru, Malaysia, lewat Singapura.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, para pelaku berhasil membobol ATM milik 112 nasabah Bank BCA senilai Rp 1,2 miliar. Setelah menguras isi ATM, mereka menukarnya ke dalam mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan baht Thailand.
"Pada tanggal 25 Februari, Bank BCA melaporkan adanya tindakan pengambilan dana secara ilegal," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).
Bareskrim, kata Arief, kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan diketahui bahwa pelaku diduga berjumlah 21 orang. Bareskrim lalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) untuk melacak keberadaan pelaku, terutama guna mencegah pelaku melarikan diri dari Indonesia. Ditjen Imigrasi pun berkoordinasi dan menyebar informasi yang diperoleh ke kantor Imigrasi di seluruh wilayah perbatasan Indonesia.
Pada 28 Februari 2014 lalu, kantor Imigrasi Batam yang terletak di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai dengan informasi yang telah disebar. "Kemudian, tim Bareskrim ke Batam, langsung bergabung dan mengamankan enam orang tersebut," katanya.
Arief mengungkapkan, keenam orang itu diidentifikasi bernama Lee Chee Kheng (31), Ooi Choo Aun (42), Saw Hing Woo (27), Khor Chee Sean (26), Ong Lung Win (24), dan Khor Chee Sean (26). Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri.
Arief mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berbagai mata uang, yakni Rp 26 juta, 63.000 dollar Singapura, 6.000 uang dollar AS, dan 600 baht Thailand. Jika dijumlahkan, uang tersebut senilai dengan Rp 726 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, para pelaku berhasil membobol ATM milik 112 nasabah Bank BCA senilai Rp 1,2 miliar. Setelah menguras isi ATM, mereka menukarnya ke dalam mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan baht Thailand.
"Pada tanggal 25 Februari, Bank BCA melaporkan adanya tindakan pengambilan dana secara ilegal," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).
Bareskrim, kata Arief, kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dan diketahui bahwa pelaku diduga berjumlah 21 orang. Bareskrim lalu berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) untuk melacak keberadaan pelaku, terutama guna mencegah pelaku melarikan diri dari Indonesia. Ditjen Imigrasi pun berkoordinasi dan menyebar informasi yang diperoleh ke kantor Imigrasi di seluruh wilayah perbatasan Indonesia.
Pada 28 Februari 2014 lalu, kantor Imigrasi Batam yang terletak di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai dengan informasi yang telah disebar. "Kemudian, tim Bareskrim ke Batam, langsung bergabung dan mengamankan enam orang tersebut," katanya.
Arief mengungkapkan, keenam orang itu diidentifikasi bernama Lee Chee Kheng (31), Ooi Choo Aun (42), Saw Hing Woo (27), Khor Chee Sean (26), Ong Lung Win (24), dan Khor Chee Sean (26). Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri.
Arief mengatakan, dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang berbagai mata uang, yakni Rp 26 juta, 63.000 dollar Singapura, 6.000 uang dollar AS, dan 600 baht Thailand. Jika dijumlahkan, uang tersebut senilai dengan Rp 726 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu dapat disangka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, Pasal 48 jo Pasal 32 UU No 11 Tahun 2008 tentang UU ITE, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ini Kronologi Penangkapan Sindikat Pembobol ATM Asal Malaysia
Quote:
Enam warga Malaysia yang tergabung di dalam sindikat pencurian data dan pembobolan ATM ditangkap Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka diduga membobol ATM milik 112 nasabah Bank BCA dan menguras isinya hingga Rp 1,2 miliar. Keenam pelaku diketahui bernama Lee Chee Kheng (31), Ooi Choo Aun (42), Saw Hing Woo (27), Khor Chee Sean (26), Ong Lung Win (24), dan Khor Chee Sean (26).
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, upaya penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya laporan dari Bank BCA pada 25 Februari 2014 lalu ke Bareskrim Polri. Saat itu, BCA melaporkan adanya upaya pengambilan dana nasabah secara ilegal di sejumlah tempat, seperti Bandung, Jakarta, dan Medan.
Arief menambahkan, dari informasi yang ada, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekaman closed-circuit television (CCTV) milik Bank BCA yang tersebar di sejumlah ATM. Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku diduga berjumlah 21 orang, terdiri dari 18 pria, 2 wanita, dan seorang anak-anak. Sementara itu, dalam melaksanakan aksinya, pelaku rupanya memasang alat pemindai data kartu ATM (skimmer) dan kamera kecil untuk merekam nomor pin nasabah pada mesin ATM yang telah menjadi target sebelumnya. Kedua alat tersebut dipasang di empat rumah sakit di Jakarta dan Bandung.
"Tanggal 8-15 Februari 2014, para pelaku memasang alat skimmer dan kamera di ATM yang berlokasi di RS Pondok Indah, RS Pantai Indah Kapuk, RS Husada, dan RS Borromeus, Bandung," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).
Setelah memasang alat tersebut, pelaku kemudian menduplikasi ATM milik korban. Setelah itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai pada mesin ATM secara ilegal pada 21-22 Februari 2014 di sekitar lokasi. Setelah melakukan penarikan, pelaku kemudian menukarkan uang itu ke mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan baht Thailand.
Arief menambahkan, mulanya penyidik mengalami kesulitan. Pasalnya, identitas pelaku hanya diketahui dari gambar yang terekam pada kamera CCTV saja. Kemudian, selang beberapa hari, penyidik kembali mendapat informasi jika telah terjadi penarikan ilegal di Medan, Sumatera Utara.
"Setelah mendapat informasi itu, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri," katanya.
Ditjen Imigrasi, kata Arief, kemudian menyebar informasi yang diperoleh dari kepolisian ke kantor perwakilan Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia. Kemudian, pada 28 Februari 2014 lalu, kantor Imigrasi Batam yang terletak di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai informasi yang telah disebar.
"Kemudian, tim Bareskrim pergi ke Batam, langsung bergabung teman-teman Ditjen Imigrasi di sana dan mengamankan enam orang tersebut," katanya.
Saat ini, para pelaku telah diamankan dan dibawa ke Mabes Polri. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto mengatakan, upaya penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya laporan dari Bank BCA pada 25 Februari 2014 lalu ke Bareskrim Polri. Saat itu, BCA melaporkan adanya upaya pengambilan dana nasabah secara ilegal di sejumlah tempat, seperti Bandung, Jakarta, dan Medan.
Arief menambahkan, dari informasi yang ada, petugas kemudian melakukan penyelidikan terhadap sejumlah rekaman closed-circuit television (CCTV) milik Bank BCA yang tersebar di sejumlah ATM. Dari hasil penyelidikan diketahui, pelaku diduga berjumlah 21 orang, terdiri dari 18 pria, 2 wanita, dan seorang anak-anak. Sementara itu, dalam melaksanakan aksinya, pelaku rupanya memasang alat pemindai data kartu ATM (skimmer) dan kamera kecil untuk merekam nomor pin nasabah pada mesin ATM yang telah menjadi target sebelumnya. Kedua alat tersebut dipasang di empat rumah sakit di Jakarta dan Bandung.
"Tanggal 8-15 Februari 2014, para pelaku memasang alat skimmer dan kamera di ATM yang berlokasi di RS Pondok Indah, RS Pantai Indah Kapuk, RS Husada, dan RS Borromeus, Bandung," kata Arief di Mabes Polri, Senin (3/3/2014).
Setelah memasang alat tersebut, pelaku kemudian menduplikasi ATM milik korban. Setelah itu, pelaku melakukan penarikan uang tunai pada mesin ATM secara ilegal pada 21-22 Februari 2014 di sekitar lokasi. Setelah melakukan penarikan, pelaku kemudian menukarkan uang itu ke mata uang asing, seperti dollar Amerika, dollar Singapura, dan baht Thailand.
Arief menambahkan, mulanya penyidik mengalami kesulitan. Pasalnya, identitas pelaku hanya diketahui dari gambar yang terekam pada kamera CCTV saja. Kemudian, selang beberapa hari, penyidik kembali mendapat informasi jika telah terjadi penarikan ilegal di Medan, Sumatera Utara.
"Setelah mendapat informasi itu, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah pelaku melarikan diri," katanya.
Ditjen Imigrasi, kata Arief, kemudian menyebar informasi yang diperoleh dari kepolisian ke kantor perwakilan Ditjen Imigrasi di seluruh Indonesia. Kemudian, pada 28 Februari 2014 lalu, kantor Imigrasi Batam yang terletak di Pelabuhan Batam Center mendeteksi keberadaan enam orang sesuai informasi yang telah disebar.
"Kemudian, tim Bareskrim pergi ke Batam, langsung bergabung teman-teman Ditjen Imigrasi di sana dan mengamankan enam orang tersebut," katanya.
Sumur
Sumur
0
3.1K
Kutip
21
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan