Selamatkan Uanga Negara Rp.10 Triliun:Mari Lawan Kezaliman Asing(Churcill Mining Plc)
TS
UrangPaDAng
Selamatkan Uanga Negara Rp.10 Triliun:Mari Lawan Kezaliman Asing(Churcill Mining Plc)
Quote:
Jakarta -Pengadilan Arbitrase Internasional (International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington/ICSID) telah mengeluarkan putusan terhadap kasus gugatan ganti rugi US$ 2 miliar atau Rp 20 triliun oleh perusahaan tambang asal Inggris Churchill Plc kepada pemerintah Indonesia.
Kuasa Hukum Bupati Kutai Timur Isran Noor Didi Dermawan mengungkapkan, putusan ICSID tersebut belum memutuskan menangnya Churchill atau kalahnya pemerintah Indonesia.
"Putusan itu belum menang, itu belum ngapa-ngapain, perkaranya belum diperiksa kok. Churchill menang itu kan kita harus bayar US$ 2 miliar, itu putusannya belum sampai ke sana," tegas Didi ketika dihubungi detikFinance, Rabu (26/2/2014).
Didi menegaskan, bahkan putusan ICSID tersebut hanya memberikan kewenangan untuk Tribunal (majelis arbitrase) untuk menyidangkan tuntutan tersebut.
"Putusan tersebut hanya memberikan kewenangan Tribunal untuk menyidangkan tuntutan tersebut. Kapan akan sidangnya lagi ya kita belum tahu, kita tunggu kabar dari Tribunal lagi," ungkapnya.
Didi menambahkan, keputusan pemerintah Kabupaten Kutai Timur mencabut izin kuasa pertambangan Grup Ridlatama, anak usaha Churcill Plc adalah karena memang dianggap ilegal.
"Intinya kalau ada pihak asing yang masuk ke Indonesia untuk investasi di pertambangan, maka harus berurusan dengan pemerintah, kalau di batu bara namanya PKP2B kalau mineral seperti emas, nikel, tembaga itu masuknya Kontrak Karya. Tapi ternyata Churchill ini 'bermain' masuknya melalui anak usahanya Ridlatama, sehingga mendapat izin kuasa pertambangan dari Bupati, padahal ini investasi asing, makanya kita cabut," tutup Didi.
Seperti diketahui perusahaan tambang asal Inggris Churchill Plc mengajukan gugatan arbitrase ke International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington atas dicabutnya izin Kuasa Pertambangan (KP) anak usahanya di Indonesia yakni Grup Ridlatama oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Tidak tanggung-tanggung, Churchill meminta ganti kerugian atas hilangnya keuntungan mereka kepada Indonesia sebesar US$ 2 miliar atau Rp 18 triliun. Gugatan kerugian ini adalah yang terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
Quote:
Bayangkan gan,Churcill Mining Plc itu yang salah,masuk keindonesia tanpa melalui BKPM dan tidak ikut lelang kontrak karya,tetapi mengambil izin IUP dari perusahaan lokal yang diakuisisi(IUP hanya untuk warga indonesia asli) tetapi saat pemerintah mengangap kegiatan mereka ilegal(pemerintah benar secara UU),saat diarbitase kita kalah.
Bayangkan lagi cadangan dilahan itu hanya $ 1 billion,tetapi kita dituntut oleh mereka $2 billion..sungguh gila
Bayangkan lagi $2 billion = Rp.20 Triliun,kita bisa mensubsidi pangan olahan petani kita sehingga harga makanan murah dan tidak akan ada rakyat miskin kelaparan
Bayangkan lagi dengan Rp.20 Triliun itu kita bisa menyediakan lebih 10.000 sekolah dengan fasilitas lengkap
Bayangkan lagi dengan Rp. 20 Triliun itu kita bisa menyediakan pengobatan gratis bagi 200 juta rakyat indonesia
Bayangkan lagi dengan Rp.20 Triliun itu kita bisa mensubsidi BBM yang notabene merupakan komponen biaya hidup termahal..
Mari kita selamatkan uang negara ini dari kezaliman pihak asing!!!!
Kawal terus kasus ini!!!gunakan segala askses kalian memberitahu dunia bahwa kezaliman terjadi di Indonesia #saveindonesiafromchurcillmining