Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sugadefatiaAvatar border
TS
sugadefatia
rudapaksa Anak Asuhnya, Pemilik Panti Samuel Akan Dihukum Berat
JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto menuturkan, selain melakukan penganiayaan dan penelantaran, pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home, Chemy Watulingas juga terbukti melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap anak asuhnya.

"Saudara Chemy melakukan layaknya hubungan suami istri kepada anak asuhnya beinisial IC sebanyak empat kali. Semua itu terjadi di panti asuhan dan apartemennya," kata Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014).

Lebih lanjut, Rikwanto mengatakan pelecehan seksual tersebut terjadi saat anak asuhnya berumur 13 tahun.

"Saat ini IC berumur 14 tahun, dia waktu kejadian pelecehan seksual usia 13 tahun termasuk ada unsur paksaan di dalamnya," tuturnya.

Ditambahkannya, dalam proses persidangan nanti pria yang akrab disapa Samuel tersebut akan dilakukan pemberatan lantaran melakukan hubungan seksual dengan unsur paksaan serta korban masih di bawah umur.

"Ya jelas di bawah umur ada unsur paksaan. Nanti dibuatkan laporan tersendiri, kita akan memeriksa satu persatu mereka yang diduga diperlakukan seperti itu, pelan-pelan perlu pendalaman khusus apa saja yang mereka dapatkan perlakuan selama dalam pengasuhan," ucapnya.

Diketahui, setelah menetapkan status tersangka kepada pemilik Panti Asuhan The Samuel's Home terkait kasus penelantaran dan penganiayaan terhadap anak asuhnya, akhirnya Chemy Watulinggas resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Setelah diperiksa intensif tadi malam, sekira pukul 11.00 WIB penyidik menerbitkan surat perintah penahanan saat ini dia (Cw) sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto.

Dijelaskannya, Samuel ditetapkan tersangka atas tuduhan Pasal 77 juncto Pasal 80 dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penelantaran, Penganiayaan, dan Pelecehan Seksual terhadap anak.

"Penyidik telah memenuhi cukup unsur dalam penetapan tersangka hingga penahanan terhadap tersangka. Melihat sudah ada alat bukti yang cukup, keterangan saksi dan bukti-bukti lain, sehingga dilakukan penahanan," pungkasnya.

Akhirnya kebenaran akan terungkap emoticon-2 Jempol

Ditunggu Komeng2 nya niy emoticon-Cendol (S)

Spoiler for sumber:
0
3.4K
33
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan