Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

avekaiAvatar border
TS
avekai
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Kasasi
Hallo, gan...

Mau membagi-bagikan informasi mengenai Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Kasasi. Setelah saya search via search engine KASKUS, maka didapat hasilnya belum pernah ada dibuat Thread yang khusus membagi-bagikan informasi mengenai Jangka Waktu Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Alasan saya bikin Thread ini:
Ternyata jangka waktu pengajuan permohonan kasasi itu berbeda-beda, tergantung dari jenis perkaranya. Oleh karena itu dengan pengetahuan yang benar mengenai batas waktu pengajuan kasasi, diharapkan para Kaskusers menjadi Melek Hukum emoticon-Smilie dan diharapkan juga Thread ini dapat berguna buat para Kaskusers

Pertama-tama, saya jelaskan dulu apa itu Upaya Hukum Kasasi:

  1. Upaya Hukum Kasasi adalah salah satu dari jenis Upaya Hukum Biasa.

  1. Upaya Hukum Kasasi diajukan apabila ada pihak yang keberatan atau tidak menerima atau tidak puas dengan (a) Putusan Pengadilan Tingkat Banding atau (b) Putusan Pengadilan Niaga.

  1. Upaya Hukum Kasasi diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut.

  1. Upaya Hukum Kasasi diajukan dengan memenuhi batas jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-Undang.

  1. Upaya Hukum Kasasi diajukan harus diajukan dengan MEMORI KASASI.


Nah, salah satu syarat yang harus diperhatikan untuk Pengajuan Permohonan Kasasi adalah: batas waktu atau jangka waktu yang diatur oleh Undang-Undang.

Untuk itu, di Thread ini, saya mencoba untuk membagi-bagikan ketentuan hukum tentang batas waktu pengajuan Permohonan Kasasi:

  • UNTUK PERKARA PERDATA BIASA/UMUM.

Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985
Permohonan kasasi dalam perkara perdata disampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya, dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon.


Kesimpulan:
untuk Perkara Perdata Biasa/Umum, maka Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Kasasi adalah dalam tenggang waktu: 14 (empat belas) hari KALENDER sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada Pemohon.

Kesimpulan:
14 (empat belas) hari kalender ini termasuk juga Hari: Sabtu, Minggu, dan Tanggal Merah (Hari Libur Nasional) terhitung setelah putusan diberitahukan. Jadi hari pertamanya (kesatu) adalah satu hari setelah putusan dan apabila ada Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional dihitung.


  • UNTUK PERKARA PERDATA KHUSUS: MEREK, PATEN, DESAIN INDUSTRI


Perkara MEREK:

UU No. 15 Tahun 2001 tentang MEREK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
15. Hari adalah hari kerja.


Bagian Ketiga
Kasasi
Pasal 82
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (8) hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 83 ayat (1)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.


Kesimpulan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 15 UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, maka hari yang dimaksud adalah: Hari Kerja.

Kesimpulan:
Untuk itu, Pengajuan Permohonan Kasasi untuk Perkara Merek dapat diajukan sampai batas 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan. Artinya: hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tidak dihitung. Dihitung setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan.


Perkara PATEN:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 UU No. 14 tahun 2001 tentang PATEN
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
14. Hari adalah hari kerja.

Pasal 122
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (3) hanya dapat diajukan kasasi.

Pasal 123 ayat (1)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal diucapkan atau diterimanya putusan yang dimohonkan kasasi dengan mendaftarkan kepada pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.


Kesimpulan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, maka hari yang dimaksud adalah: Hari Kerja.

Kesimpulan:
Untuk itu, Pengajuan Permohonan Kasasi untuk Perkara Paten dapat diajukan sampai batas 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan. Artinya: hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tidak dihitung. Dihitung setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan.


Perkara DESAIN INDUSTRI

UNDANG-UNDANG TENTANG DESAIN INDUSTRI (UU No. 31 tahun 2000)

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
13. Hari adalah hari kerja.

Pasal 40
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.

Pasal 41ayat (1)
Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.


Kesimpulan:
Berdasarkan Pasal 1 angka 13 UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, maka hari yang dimaksud adalah: Hari Kerja.

Kesimpulan:
Untuk itu, Pengajuan Permohonan Kasasi untuk Perkara Desain Industri dapat diajukan sampai batas 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan. Artinya: hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional tidak dihitung. Dihitung setelah tanggal putusan diucapkan atau diberitahukan.


  • UNTUK PERKARA PERDATA KHUSUS: HAK CIPTA


Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU No. 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA:
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.


Kesimpulan:
untuk Perkara Hak Cipta, maka Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Kasasi adalah dalam tenggang waktu: 14 (empat belas) hari KALENDER sesudah putusan diucapkan atau diberitahukan.

Kesimpulan:
Dikarenakan dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak mengatur tentang hari, maka 14 (empat belas) hari kalender ini termasuk juga Hari: Sabtu, Minggu, dan Tanggal Merah (Hari Libur Nasional) terhitung setelah putusan diberitahukan. Jadi hari pertamanya (kesatu) adalah satu hari setelah putusan dan apabila ada Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional dihitung.


  • PERKARA PERDATA KHUSUS: KEPAILITAN.


Pasal 1 angka 9 dan 10 UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:
9. Hari adalah hari kalender dan apabila hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.

10. Tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

Pasal 11 ayat (1) dan (2) UU No. 37 tahun 2004
(1) Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah kasasi ke Mahkamah Agung.

(2) Permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 8 (delapan) hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan, dengan mendaftarkan kepada Panitera Pengadilan yang telah memutus permohonan pernyataan pailit.


Kesimpulan:
untuk Perkara Kepailitan, maka Jangka Waktu Pengajuan Permohonan Kasasi adalah dalam tenggang waktu: 8 (delapan) hari KALENDER sesudah putusan diucapkan.

Kesimpulan:
Untuk itu, 8 (delapan) hari kalender ini termasuk juga Hari: Sabtu, Minggu, dan Tanggal Merah (Hari Libur Nasional) terhitung setelah putusan diucapkan. Jadi hari pertamanya (kesatu) adalah satu hari setelah putusan dan apabila ada Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional dihitung. Namun, apabila hari kedelapan atau pada hari terakhir dari suatu tenggang waktu jatuh pada hari Minggu atau hari libur, berlaku hari berikutnya.
0
6.9K
5
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan