- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Fansboy Masuk] Gubernur Ini Kerjasama Dengan MUI Untuk Terbitkan Sertifikasi Halal


TS
khu.lung
[Fansboy Masuk] Gubernur Ini Kerjasama Dengan MUI Untuk Terbitkan Sertifikasi Halal
Quote:
Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta bekerja sama Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan sertifikat halal untuk hotel, restoran dan katering di ibu kota guna memberikan rasa nyaman kepada konsumen muslim.
Sertifikasi halal itu rencananya diperkuat dengan payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub) yang akan diterbitkan tahun depan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan sertifikat halal ini tidak wajib. Namun sangat penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Ini pilihan, tapi kalau lihat tren pasar harusnya mereka sertifikasi halal. Ini bukan hanya terminologi akidah tapi juga proses dijamin," katanya seperti dikutip situs Pemprov DKI, Selasa (17/12/2013).
Menurut Arie, tahun depan akan dikeluarkan pergub sebagai payung hukumnya tetapi bukan untuk memberikan sanksi melainkan hanya sebagai imbauan.
Terlebih sertifikasi halal kini sudah menjadi tren dunia sehingga dengan adanya sertifikasi ini dapat mendorong jumlah pengunjung di restoran tersebut.
"Rencananya awal semester I aturan ini sudah terbit. Halal food itu tren dunia. Alangkah ironisnya Indonesia sebagai penduduk muslim, pengusaha Indonesia tidak menggunakan tren itu. Manfaatnya itu mendorong bahan makanan sehat, bersih, bagus dan menunjang di aspek pasar," jelas Arie.
Bahkan wisatawan nonmuslim pun, lanjut dia, kini sudah cukup selektif soal halal tidaknya makanan di sebuah restoran.
Saat ini di DKI, ada 315 gerai dari 32 grup perusahaan restoran yang sudah bersertifikat halal MUI pusat, sementara itu yang sedang dalam proses ada 77 gerai.
Arie berharap, jika semakin banyak restoran di ibu kota bersertifikat halal, akan makin menarik wisatawan asing.
Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat Osmena Goenawan mengatakan tujuan sertifikasi halal restoran untuk membuat masyarakat khususnya muslim merasa yakin saat makan di sebuah restoran.
"Mayoritas muslim ingin tenteram batin, saat memilih makanan halal. Kita sangat mendukung kebijakan gubernur ini. Insya Allah keluar pergub Horeka (hotel, restoran, katering) halal ini," ucapnya.
Selain itu, sertifikasi halal juga menyangkut aspek kesehatan. Untuk sertifikasi halal tersebut, tiap restoran akan dikenakan Rp2,5 juta.
"Misal ayam yang digunakan masih layak apa tidak? Atau ikan yang dipakai berformalin tidak," tandasnya.
Sertifikasi halal itu rencananya diperkuat dengan payung hukum berupa peraturan gubernur (pergub) yang akan diterbitkan tahun depan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan sertifikat halal ini tidak wajib. Namun sangat penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
"Ini pilihan, tapi kalau lihat tren pasar harusnya mereka sertifikasi halal. Ini bukan hanya terminologi akidah tapi juga proses dijamin," katanya seperti dikutip situs Pemprov DKI, Selasa (17/12/2013).
Menurut Arie, tahun depan akan dikeluarkan pergub sebagai payung hukumnya tetapi bukan untuk memberikan sanksi melainkan hanya sebagai imbauan.
Terlebih sertifikasi halal kini sudah menjadi tren dunia sehingga dengan adanya sertifikasi ini dapat mendorong jumlah pengunjung di restoran tersebut.
"Rencananya awal semester I aturan ini sudah terbit. Halal food itu tren dunia. Alangkah ironisnya Indonesia sebagai penduduk muslim, pengusaha Indonesia tidak menggunakan tren itu. Manfaatnya itu mendorong bahan makanan sehat, bersih, bagus dan menunjang di aspek pasar," jelas Arie.
Bahkan wisatawan nonmuslim pun, lanjut dia, kini sudah cukup selektif soal halal tidaknya makanan di sebuah restoran.
Saat ini di DKI, ada 315 gerai dari 32 grup perusahaan restoran yang sudah bersertifikat halal MUI pusat, sementara itu yang sedang dalam proses ada 77 gerai.
Arie berharap, jika semakin banyak restoran di ibu kota bersertifikat halal, akan makin menarik wisatawan asing.
Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat Osmena Goenawan mengatakan tujuan sertifikasi halal restoran untuk membuat masyarakat khususnya muslim merasa yakin saat makan di sebuah restoran.
"Mayoritas muslim ingin tenteram batin, saat memilih makanan halal. Kita sangat mendukung kebijakan gubernur ini. Insya Allah keluar pergub Horeka (hotel, restoran, katering) halal ini," ucapnya.
Selain itu, sertifikasi halal juga menyangkut aspek kesehatan. Untuk sertifikasi halal tersebut, tiap restoran akan dikenakan Rp2,5 juta.
"Misal ayam yang digunakan masih layak apa tidak? Atau ikan yang dipakai berformalin tidak," tandasnya.
source bisnis.com
Spoiler for berita terbarunya:
Jakarta - Sertifikat halal diklaim sangat diperlukan oleh produk makanan ataupun waralaba untuk menjamin perlindungan konsumen. Namun sejauh ini baru Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang mengeluarkan aturan tersebut lewat Peraturan Gubernur (Pergub) no 158 tahun 2013.
"Kita kerja sama dengan Kemenparekraf untuk melakukan wisata syariah. Contoh Gubernur DKI sudah mengeluarkan Pergub, dilengkapi label halal MUI," ujar Direktur LPPOM MUI Lukman Nulhakim, di kantor MUI, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2014).
Lukman menjelaskan, artinya melalui Peraturan Gubernur menginisiasi supaya ada pemberian sertifikasi halal restoran yang ada di DKI. Pemda DKI pun telah menjalin kerja sama dengan MUI sejak 9 Desember 2013.
"Ini kan payung kita kerja sama LPPOM MUI di DKI," jelasnya.
Lukman mengakui memang untuk saat ini belum ada kerja sama sertifikat halal restoran dalam lingkup ranah nasional. Dengan telah bekerja sama dengan DKI, LPPOM MUI berharap Kementrian Pariwisata mau menjalin kerja sama dalam sertifikasi restoran di setiap wilayah Indonesia.
source detik
sekarang prove me wrong, kalau ini bukan kebijakan cacat dari orang yang hobi pencitraan ini
0
3.3K
Kutip
42
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan