aldroidAvatar border
TS
aldroid
Siapa Bilang Slip Biru Tidak Berlaku? Cara Baru Polisi Tilang Pelanggar Busway


Masih ingat jenis-jenis surat tilang yang pernah kami sosialisasikan?. dalam postingan tersebut banyak sekali mitra humas yang bercerita tentang keengganan Polisi untuk memberikan slip tilang warna biru dan lebih banyak memberikan slip tilang warna merah. Takukah mitra Humas bahwa Slip tilang warna biru merupakan slip tilang yang mewajibkan pelanggar untuk membayar denda maksimal bagi pengendara dengan cara mentransfer melalui rekening Bank. Seperti yang dilakukan oleh anggota Polri kepada para pelanggar Busway, Polri akan memberikan denda maksimal bagi para pelanggar tersebut. Hal tersebut bertujuan agar para penerobos Busway menjadi jera sehingga lebih tertib.

Meski denda bagi pelanggar busway sudah tinggi, namun tetap saja masih banyak yang menyerobot jalur khusus TransJ tersebut. Polda Metro Jaya berencana menerapkan tilang menggunakan slip biru -- bukan slip merah -- agar denda tilang bisa maksimal.

Menurut ketentuan saat ini denda maksimal motor yang masuk busway adalah Rp 500 ribu dan untuk mobil Rp 1 juta. Namun pengadilan sering menjatuhkan vonis di bawah denda maksimal tersebut sehingga tak muncul efek jera.

Karena itulah kemudian polisi bermaksud menggunakan slip biru untuk menilang pelanggar busway.
"Untuk penerapannya nanti menunggu pernyataan Pak Direktur nanti siang," kata salah seorang perwira Ditlantas Polda Metro Jaya kepada detikcom, Rabu (26/2/2014).

Selama ini ada dua jenis slip tilang yang digunakan polisi yaitu slip merah dan slip biru. Untuk slip merah para pelanggar harus datang ke pengadilan untuk mengikuti sidang. Setelah membayar denda tilang para pelanggar ini baru bisa mengambil surat-surat kendaraan mereka.

Untuk slip biru, para pelanggar tidak perlu datang ke pengadilan. Mereka tinggal menyetorkan sejumlah uang tergantung dari jenis pelanggaran yang mereka buat ke rekening bank yang sudah ditunjuk. Setelah melakukan pembayaran para pelanggar ini bisa mengambil surat-surat mereka. Dengan tilang menggunakan slip biru para pelanggar busway bisa dikenai denda maksimal.

Hingga saat ini petugas kepolisian terus melakukan sterilisasi busway, misalnya di ruas Ragunan-Kuningan (koridor VI). Namun tetap saja jalur bus TransJ ini dilanggar para pengendara.


Info Penerapan Hukuman maksimal:

Kendaraan Tanpa Pelat TNKB : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 280 UU No. 22 th 2009)

Tidak Memiliki SIM : dipidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda Rp. 1.000.000 (pasal 281 UU No. 22 th 2009).

Melanggar Rambu Lalu Lintas :dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 287 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan).

Berkendara yang membahayakan Pejalan Kaki dan Pesepeda : dipidana kurungan selama 2 (dua) bulan atau denda Rp500.000 (pasal 284 UU No. 22 th 2009 ttg Lantas dan angkutan jalan).

untuk lebih jelas silahkan membaca di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.



Semoga informasi dapat bermanfaat buat agan - agan semua, dan kita selalu tertib di jalan emoticon-Kiss


Sumber dikutip dari Facebook/Divisi Humas Mabes Polri & Detik.com
Diubah oleh aldroid 26-02-2014 05:21
0
5.1K
20
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan