JAKARTA, bank-indo.com - Sebagai upaya melindungi nasabah dan konsumen pengguna jasa sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Dalam peraturan yang diterbitkan 21 Januari 2014 tersebut, BI menginginkan terwujudnya keseimbangan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen.
Peraturan tersebut pada dasarnya untuk memastikan konsumen menerima informasi yang benar tentang manfaat dan risiko dari penggunaan produk sebelum membuat keputusan. Dengan demikian, konsumen tidak menjadi korban praktik penipuan dan dapat memiliki akses untuk menyelesaikan pengaduannya. Seringkali konsumen berada pada pihak yang lemah. Ketidakseimbangan hubungan tersebut disebabkan karena terdapatnya asymmetric information dan power imbalances.
Penyebab-penyebab lain adalah, rendahnya kualitas pelayanan kepada konsumen, penyalahgunaan data pribadi konsumen dan kurang efektifnya mekanisme penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan konsumen. Dengan kondisi tersebut, perlu dibentuk suatu budaya perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab semua pihak.
Dalam keterangannya kepada media, Jumat (21/2), Deputi Gubernur BI Ronald Waas mengatakan, cakupan dari perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran antara lain instrumen pemindahan atau penarikan dana, kegiatan transfer dana, alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) termasuk kartu kredit dan kartu ATM/Debet, uang elektronik, serta penyediaan/penyetoran uang rupiah.
Penerapan aturan tersebut dilatarbelakangi oleh meningkatnya sistem pembayaran nasional, baik dari sisi nominal maupun jumlah transaksi. Otomatis menuntut adanya informasi yang akurat dan jelas tentang berbagai produk sistem pembayaran yang ada di pasaran. Perkembangan sistem pembayaran ini juga berpotensi meningkatkan permasalahan akan muncul seiring dengan meningkatnya aktivitas dari transaksi sistem pembayaran.
Sesuai kewenangan yang diatur UU, dalam melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI mengatur pula ketentuan dari aspek perlindungan konsumen dan mengawasi implementasi terhadap aturan tersebut. Selanjutnya, industri jasa sistem pembayaran wajib melaksanakan aturan ini.