Pebisnis Video Online Pornografi Anak Ditangkap Bareskrim (Miris, di Indo Gan)
TS
bdxfun
Pebisnis Video Online Pornografi Anak Ditangkap Bareskrim (Miris, di Indo Gan)
Pebisnis Video Online Pornografi Anak Ditangkap Bareskrim
Spoiler for Kosan Tersangka yang dibekuk gan:
Quote:
JAKARTA,FAJAR - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI menangkap seorang tersangka Deden Martakusumah (28) di sebuah rumah kost di Jalan H Akbar nomor 46, Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Barat, Senin (24/2) dini hari. Deden ditangkap karena diduga sebagai pelaku bisnis video online pornografi anak.
"Dari hasil penyelidikan kami, (Deden diduga) sebagai pelaku bisnis pornografi online. Modusnya pun tidak semua orang bisa mengakses," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Arief Sulistyanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (24/2).
Arief mengungkapkan, Deden menggunakan metode tertentu yang membuatnya leluasa menjual gambar porno yang dilakukan anak-anak. "Maka kita sebut child pornografi online," ujarnya.
Menurutnya, Deden diduga kuat mengelola tiga situs porno. Yakni, Nuxxx.com, Boxxx.com dan Saxxx.Co.xx.com yang berisi kurang lebih 14 ribu video porno. “Pelaku mengaku sebagai pengelola website porno," kata jenderal bintang satu ini.
Arief menjelaskan, Deden mengaku sudah menjalani bisnis ini sejak 2010 lalu. Modusnya Deden mendapatkan video porno dari internet. Kemudian, video diupload ke situs yang dikelolanya. Bahkan, lanjut Arief, dalam situs itu dicantumkan pula cara mendaftar sebagai member.
Pelaku juga mengaku bahwa setiap orang yang akan mendaftar untuk bisa membuka dan mendownload video porno itu dikenakan biaya Rp 30 ribu hingga Rp 80 ribu. "Setelah mendaftar nanti pelaku memberikan kode akses kepada pembeli berupa angka," kata Arief.
Dijelaskannya, penangkapan Deden dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan cukup lama. "Jadi proses penyidikan sudah lama, karena begitu sulit untuk diungkap,” ujar Arief lagi.
Selain menangkap Deden, polisi juga menyita dua handphone, satu laptop, satu modem, tiga kartu Anjungan Tunai Bank Central Asia, Mandiri, Bank Rakyat Indonesia serta tiga buku tabungan.
Arief memastikan tidak hanya berhenti setelah menangkap Deden. Pelaku utama terus diburu. Sebab, diduga kuat Deden hanya penjual saja.
"Yang kita ingin kembangkan adalah mempelajari video tersebut, apakah ada PH (Production House)(DIPELAJARI? SUERR INI AMBIGU) , atau orang yang membuat film-film itu di Indonesia. Ini yang mau kita ungkap,” kata Arief.
Menurutnya, banyak sekali eksploitasi terhadap wanita dan anak-anak. Ini tidak boleh dibiarkan dn harus ditangkap otak pelakunya. “Kalau yang kita tangkap hanya pengelola situsnya tapi orang pertamanya tidak, maka akan terjadi seperti ini terus," ujar Arief.
Deden dijerat pasal 29 Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar. Kemudian, pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sanksi hukuman maksimal delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Terhadap kedua pasal tersebut ditambah satu pertiga dari maksimum ancaman pidana karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan menjadikan anak sebagai objek," kata dia. (boy/jpnn)
Quote:
Ditambahkan Albertus, dari ratusan video itu, pemeran teridentifikasi adalah warga negara Indonesia (WNI). Ada video yang sengaja direkam dan ada pula yang direkam secara sembunyi-sembunyi.
"Dalam video itu kami juga menemukan korban (pemeran) melakukannya dalam keadaan terpaksa dan ada pula yang dalam keadaan tidak sadar," kata Albertus lagi.
Pemeran dalam video porno anak teridentifikasi adalah WNI karena komunikasi antar pemeran menggunakan bahasa Indonesia. Itu juga diperkuat dengan seragam sekolah yang digunakan pemeran.
"Terlihat di seragam ada badge OSIS."
Quote:
Deden Martakusumah (28), pebisnis online video pornografi yang tinggal di Jalan H Akbar Nomor 46B RT 04/06, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat, ternyata bergelar sarjana ekonomi."Di dalam KTP (Kartu Penduduk) dan keterangan yang dibuat pemilik indekos, ditulisnya Deden Martakusumah SE," kata Yusuf Mulyana (48) Ketua RT 04/06, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo Bandung, Jawa Barat, saat ditemui di kediamannya tidak jauh dari lokasi penggerebegan, Selasa 25 Februari 2014.Namun Yusuf tidak mengetahui, lulusan dari perguruan tinggi mana Deden berasal. "Saya kurang tahu. Hanya data KTP dan surat keterangan dari tempat tinggal sebelumnya. Apalagi Deden susah ketemu," katanya.
Miris banget gan. Masih ada aja kejahatan kaya gini pada anak anak
Pelakunya sarjana ekonomi pula
Yang paling parah lagi, mereka yang mau bayar buat masuk situs itu. Semoga mereka diberi pencerahan gan. Amiin