

TS
yurku
mata mata
Laporan Wartawan Surya, Sudharma Adi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Entah karena ingin mencoba daun muda, ibu rumah tangga bernama Maslichah (34) warga Jl Wonocolo ini tega mencabuli dan mengajak bersetubuh beberapa ABG yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Tak pelak, Maslichah pun dijatuhi pidana tiga tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Surabaya yang dipimpin Bambang Hermanto, Rabu (26/2/2014) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta mendatangkan dua korban, AN (14) dan RV (13), siswa SMP di kawasan Jl Gembili dan guru kedua korban, sebagai saksi.
Ketiganya mengakui bahwa terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan, serangkaian ancaman, kebohongan, tipu muslihat dan membujuk anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Saksi membenarkan dan menjelaskan telah menjadi korban tindakan asusila sesuai yang didakwakan terhadap terdakwa," jelas JPU Nyoman kepada wartawan usai sidang, Rabu (26/2/
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Entah karena ingin mencoba daun muda, ibu rumah tangga bernama Maslichah (34) warga Jl Wonocolo ini tega mencabuli dan mengajak bersetubuh beberapa ABG yang masih duduk di bangku SD dan SMP. Tak pelak, Maslichah pun dijatuhi pidana tiga tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di PN Surabaya yang dipimpin Bambang Hermanto, Rabu (26/2/2014) sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Sugiharta mendatangkan dua korban, AN (14) dan RV (13), siswa SMP di kawasan Jl Gembili dan guru kedua korban, sebagai saksi.
Ketiganya mengakui bahwa terdakwa telah melakukan tindakan kekerasan, serangkaian ancaman, kebohongan, tipu muslihat dan membujuk anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Saksi membenarkan dan menjelaskan telah menjadi korban tindakan asusila sesuai yang didakwakan terhadap terdakwa," jelas JPU Nyoman kepada wartawan usai sidang, Rabu (26/2/
Diubah oleh yurku 27-02-2014 17:02
0
669
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan