Quote:
Usai meneken peraturan anti-homoseksual menjadi undang-undang resmi, Presiden Uganda Yoweri Museveni resmi menyatakan kalau homoseksual adalah tindakan kriminal. Ganjaran bagi pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup. Warta AFP pada Senin (24/2/2014), menyatakan hal tersebut.
Perjalanan rancangan undang-undang anti-homoseksual itu terbilang penuh sandungan sejak Desember tahun silam. Di parlemen, klausul ganjaran hukuman mati bagi pelaku homoseksual akhirnya tumbang menjadi hukuman seumur hidup. "Presiden akan meneken undang-undang tersebut hari ini,"begitu kata Juru Bicara Kepresidenan Tamale Mirundi.
Presiden Museveni, sekutu kunci Afrika dengan AS dan Uni Eropa, sejatinya tengah mendapat tekanan dari donor Barat ihwal masih maraknya korupsi di Uganda. Museveni pun mendapat tekanan dari para diplomat dan grup HAM Barat untuk membatalkan peresmian undang-undang tersebut. "Presiden tak bisa ditekan oleh lobi internasional karena Uganda adalah negeri berdaulat. Jadi, keputusan Uganda mesti mendapat penghormatan,"kata Mirundi menegaskan.
Kebijakan yang diambil Museveni mendapat dukungan dari anggota parlemen David Bahati. Di perwakilan rakyat itu, Bahati adalah pendukung kuat undang-undang anti-homoseksual.
Sumur
Quote:
Presiden Uganda Teken UU Antigay
Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani undang-undang yang memperketat sanksi terhadap homoseksual.
Berdasarkan undang-undang baru ini, mereka yang tidak melaporkan warga homoseksual dapat dijerat tindak kriminal.
Juru bicara pemerintah mengatakan Presiden Museveni ingin menunjukkan bahwa Uganda bebas dari tekanan Barat.
Presiden Amerika Serikat Barack Obama memperingatkan diloloskannya UU itu merupakan kemunduran bagi Uganda.
Homoseksual sudah dianggap melanggar hukum di Uganda dan berdasarkan UU baru, mereka yang ketahuan melakukan tindak homoseksual untuk pertama kalinya menghadapi hukuman penjara 14 tahun.
Lesbian juga tercakup
Hukuman penjara seumur hidup juga dimungkinkan terkait apa yang disebutkan homoseksual yang semakin buruk.
Mereka yang tidak melaporkan adanya warga yang homoseksual juga dijerat kriminal, sehingga tidak memungkinkan bagi homoseksual di Uganda untuk mengaku.
UU itu juga mengkriminalkan promosi atau pengakuan hubungan homoseksual melalui atau tanpa dukungan badan pemerintah di Uganda atau badan nonpemerintah di dalam dan luar negeri.
Lesbian untuk pertama kalinya juga tercakup dalam UU.
Aktivis homoseksual mengatakan akan mengajukan keputusan meloloskan UU itu ke pengadilan.
RUU pada awalnya mengajukan hukuman mati untuk tindakan homoseksual namun kemudian dicabut di tengah kritikan komunitas internasional.
sumur
Kalo Undang-undangnya dibuat di Indonesia
- Penjara bakal penuh dengan para MAHO
- Mungkin dibuat penjara khusus para MAHO
- para MAHO bakal senang dipenjara, karena komunitasnya banyak disana
- para penjahat bakal mikir dua kali untuk melakukan kejahatan, karena hukumannya bisa 2 kali, selain dipenjara, nanti dipenjara takut di tusbol ama MAHO (kecuali kalo penjahatnya MAHO juga )
- ada yang mau nambahin?