Kaskus

News

adrian_tpiAvatar border
TS
adrian_tpi
(ASK) Kenapa Berhubungan Seks dgn anak dibwah umur ada yang dihukum dan ada yg tidak?
Ancaman hukuman seorang dewasa yang berhubungan badan dengan wanita dibawah umur (dibawah usia 18 tahun) cukup berat mencapai 15 tahun penjara sesuai dengan UU Perlindungan Anak Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) jo ayat (1) UU Perlindungan Anak, yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Selain itu, orang yang melakukan persetubuhan dengan anak dapat juga dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang selengkapnya berbunyi:

Pasal 82
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Banyak kasus dimana pria yg bersetubuh dengan anak dibawah umur meskipun suka sama suka dan sudah ada perjanjian pernikahan dan tidak ada yang melaporkan ke polisi tetap dijerat dengan pasal tersebut..namun anehnya data dari BKKBN, dinyatakan bahwa lebih dari 22 ribu perempuan muda berusia 10-14 tahun di Indonesia sudah menikah, dan data dari kementerian Agama RI bahwa lebih 12.400 izin nikah dispensasi yang usianya dibawah 16 tahun dan pasangan prianya diatas 19 tahun yang menikah tahun 2013..
Yang menjadi pertanyaan Kenapa yang ribuan tadi tidak diproses secara hukum?? toh datanya tinggal minta saja di kementerian Agama RI, namun sebagian kecil lagi ditahan meskipun dari pihak keluarganya tidak ada yang melapor kepihak berwajib..
terima kasih informasinya..

Diubah oleh adrian_tpi 23-02-2014 00:31
tata604Avatar border
tata604 memberi reputasi
1
6.4K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan