- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Cerita "Pernikahan Politik" Risma-Wisnu


TS
looneybunny
Cerita "Pernikahan Politik" Risma-Wisnu
Quote:
Cerita "Pernikahan Politik" Risma-Wisnu

JAKARTA – Ketua Panitia Pemilih (Panlih) Wakil Wali Kota Surabaya, Edi Budi Prabowo, menjelaskan polemik pengangkatan Wisnu Sakti Buana untuk mendampingi Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma).
Edi mengatakan, pada 30 Oktober 2013, dirinya beserta enam anggota panlih lainnya diminta Sekretariat DPRD Surabaya untuk segera memverifikasi syarat administrasi calon Wakil Wali Kota Surabaya agar bisa dilimpahkan ke pimpinan DPRD.
"Untuk itu, kami melaporkan apa yang dijalani dan diminta hari itu untuk dilaporkan ke Badan Musyawarah DPRD Surabaya. Kami katakan pemilihan siap pada 15 November. Tiba-tiba, saat itu juga diputuskan tanggal 6 November digelar pemilihan Wakil Wali Kota (Surabaya), tanpa memperhatikan pertimbangan kami, lalu kami dapat undangan sebagai anggota DPRD Surabaya untuk pemilihan," ujar Edi di Gedung DPR, Jumat (21/2/2014).
Pada hari pemilihan yaitu 6 November, kata Edi, pemilihan tidak berjalan sesuai tata tertib (tatib) seperti tidak ada kotak suara dan alat suara. Selain itu, Panlih tidak menjadi pimpinan sidang paripurna, melainkan hanya membaca tatib. Justru, palu sidang dipegang Ketua DPRD yang juga kandidat, Wisnu.
Tak hanya itu, kuorum pun tidak terpenuhi, yakni sekurang-kurangnya dihadiri tiga per empat anggota DPRD selaku pemilih.
"Kuorum enggak tercapai sampai dua hari, tanggal 8 November. Kemudian kirim surat ke Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur bilang, kuorum itu (cukup) 50 persen+1 kehadiran anggota DPRD," tuturnya.
Dia menuturkan, pemilihan tersebut tetap berlangsung dengan mekanisme kuorum terendah, dan akhirnya Wisnu menang secara aklamasi, lantaran kandidat lainnya yang juga dari PDI Perjuangan, Suri mengundurkan diri.
"Lalu dilakukan berita acara pemilihan yang ditandatangani tiga orang panlih yaitu Adi Sutarwijono dari PDI Perjuangan, Junaedi dari Demokrat, dan Sudarwati dari PDS. Kami tidak ikut, karena tidak sesuai dengan kami. Kemudian, berita acara dikirim ke Kemendagri dan kami laporkan bahwa pemilihan tidak sesuai dengan prosedur," kata dia.
Edi menambahkan, pihaknya pun mengirimkan surat untuk ketiga kalinya ke Kemendagri, karena dua surat sebelumnya tidak digubris. "Kami paham betul, bahwa kursi Wakil Wali Kota (Surabaya) adalah hak PDIP. Apabila dia (Wisnu) dilantik tanpa pelurusan, maka kami akan melakukan prosedur hukum berlaku," lanjutnya.
Akhirnya pada 7 Februari, pihaknya dipanggil Kemendagri untuk mengklarifikasi proses pemilihan Wakil Wali Kota. "Setelah itu, kami dikejutkan dengan ada arah tindak pidana, karena ada pemalsuan dokumen," tutupnya.
SUMBER....
Cerita "Pernikahan Politik" yang miris banget, yang di akhiri dengan polemik yang berkepanjangan!!!


tien212700 memberi reputasi
1
1.4K
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan