Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

LampuOblixAvatar border
TS
LampuOblix
Pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya Diduga Tak Sah, Mendagri Tunggu Proses Hukum
Pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya Diduga Tak Sah, Mendagri Tunggu Proses Hukum
Quote:

Pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya Diduga Tak Sah, Mendagri Tunggu Proses Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, pelantikan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Wali Kota Surabaya sudah sesuai kelengkapan data formal. Dengan demikian, Gamawan menilai jika ada pihak yang menilai pelantikan itu tidak sah akibat adanya pemalsuan tanda tangan, sebaiknya menempuh jalur hukum.

"Yang kami pegang kan data formal. Dulu ada data kurang lengkap, saya kembalikan, tolong dilengkapi, Pak Buana. Setelah lengkap datanya, baru terbitkan SK-nya," ujar Gamawan di kantor Wakil Presiden, Kamis (20/2/2014).

Gamawan menuturkan, jika ada keputusan hukum baru terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen Wisnu, maka bisa saja menjadi pertimbangan Kementerian Dalam Negeri dalam mengambil tindakan.

"Jika ada keadaan hukum baru, akan kami pertimbangkan. Tapi yang sejauh ini saya tangani sudah lengkap secara formal. Bahwa apakah tanda tangan itu ada palsu, itu belum tentu, baru isu. Silakan kalau ada yang baru disampaikan," ujar Gamawan.

Seperti diberitakan, hubungan yang tidak harmonis berembus di kalangan pemerintahan kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dikabarkan tidak cocok dengan wakilnya yang baru dilantik, Wisnu Sakti Buana. Risma pun sempat mempertanyakan soal keabsahan pelantikan Wisnu menjadi wakilnya. Pasalnya, Risma mengaku tak pernah memberikan persetujuan atas penunjukan Wisnu, sehingga muncul dugaan pemalsuan tanda tangan.

Selain itu, pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana ditolak tiga fraksi DPRD Surabaya, yakni Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional. Wisnu sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPRD Surabaya.

Dia dilantik menjadi Wakil Wali Kota menggantikan posisi Bambang Dwi Hartono yang mundur untuk maju pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur pada 2013 lalu. Setelah pelantikan Wisnu, Risma sempat tak tampak berhari-hari di Pemkot Surabaya. Kabar perseteruan antara Risma dan Wisnu pun semakin kuat. Bahkan, ada yang menyebutkan Wisnu dipersiapkan untuk menggeser posisi Risma.
Quote:

Naiknya Wakil Wali Kota Surabaya Tak Prosedural

Surabaya - Sekretaris Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya Sudirjo mengungkapkan pelantikan Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana ada unsur tergesa-gesa. "Dan ada unsur memaksakan kehendak," kata Sudirjo di rumahnya, Rabu, 29 Januari 2014.

Sebetulnya, kata dia, panitia sudah mempunyai perencanaan bahwa pemilihan Wakil Wali Kota Surabaya yang mendapingi Wali Kota Tri Rismaharini diadakan pada 15 November. Namun langsung diputuskan pemilihan pada 6 November. "Padahal pada 6 November ada pembahasan APBD 2014," katanya.

Panitia menerima surat resmi soal pemilihan pada 5 November malam. Padahal panitia masih harus mempersiapkan bagaimana musyawarah mufakat dan tata cara pemilihan. "Itulah awal proses gonjang-ganjing proses pemilihan," ujarnya.

"Tanggal 6 November akhirnya dilakukan pemilihan, tapi tidak kuorum menurut tatib pemilihan panlih. Waktu itu, Wisnu Sakti yang memimpin, panlih sendiri tidak datang karena pemaksaan tanggal tadi," ujar Sudirjo.

Karena pada 6 November pemilihan tidak kuorum, kata dia, kemudian pemilihan diadakan lagi 7 November dan masih tetap tidak kuorum. Proses itu terlaksana sampai 8 November. "Waktu itu masih menggunakan tatib panitia pemilih."

Pada 8 November pagi, ketiga fraksi dari Partai Demokrat, PDIP, PDS, melapor ke Gubernur Jawa Timur terkait alotnya pemilihan. Akhirnya, ada surat mendadak dari Gubernur Jatim yang tidak ditandatangani. Surat tersebut menyatakan bahwa kuorum 50 persen plus satu.

Peraturan kuorum ini menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 16. "Jadi 8 November dipaksakan kuorum melalui PP tersebut. Padahal secara eksplisitu tidak ada yang mengatakan untuk pemberhentian dan pengangkatan wali kota atau wakil wali kota," katanya,
Quote:


PDIP coret soale asuemoticon-Mad (S)
Diubah oleh LampuOblix 20-02-2014 22:05
0
1.3K
9
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan