- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ada yg msh waras KPK


TS
zidane24joss
ada yg msh waras KPK
Kamis, 20 Februari 2014 16:10:25
Dukung KPK, wantimpres minta RUU KUHP & KUHAP ditangguhkan
Anggota Wantimpres Albert Hasibuan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Dukung KPK, wantimpres minta RUU KUHP & KUHAP ditangguhkan
Reporter : Sukma Alam
Merdeka.com - Anggota Watimpres Albert Hasibuan sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika RUU KUHAP dan KUHP ditangguhkan sementara. Menurut Albert, keberatan KPK disinyalir dapat melemahkan kewenangannya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Saya pikir ini salah satu political will, pemerintah mendukung masyarakat untuk memberantas korupsi dengan intens dan maksimal. Oleh karena itu, wujudnya KPK sebagai pemberantas korupsi," ujar Albert di kantor Watimpres, Jakarta Pusat, Kamis, (20/2).
Menurut Albert, hal yang wajar jika KPK memprotes RUU KUHAP dan KUHP. Sebab, ada pasal yang dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Ada pasal-pasal yang melemahkan KPK. Nah, KPK mengirimkan surat kepada presiden, itu suatu bentuk keseriusan KPK harus disikapi dengan serius dan tegas. Bahwa kelemahan dari pasal-pasal di DPR itu harus dihilangkan," kata Albert.
Lebih lanjut, Albert menyetujui jika Ketua KPK Abraham Samad menyebut di dalam RUU KUHAP dan KUHP ada pasal yang melemahkan KPK. "Oleh karena itu pembicaraan KUHAP dan KUHP ini harus berlangsung dengan KPK untuk memberantas korupsi, itu saya sependapat. Harusnya pihak-pihak tertentu bersangkutan ini menghasilkan UUD KUHAP dan KUHP ini tidak melemahkan KPK," tandas Albert.
merdeka.com
wantinpres itu apa ya
Dukung KPK, wantimpres minta RUU KUHP & KUHAP ditangguhkan
Anggota Wantimpres Albert Hasibuan. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko
Dukung KPK, wantimpres minta RUU KUHP & KUHAP ditangguhkan
Reporter : Sukma Alam
Merdeka.com - Anggota Watimpres Albert Hasibuan sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika RUU KUHAP dan KUHP ditangguhkan sementara. Menurut Albert, keberatan KPK disinyalir dapat melemahkan kewenangannya dalam melakukan pemberantasan korupsi.
"Saya pikir ini salah satu political will, pemerintah mendukung masyarakat untuk memberantas korupsi dengan intens dan maksimal. Oleh karena itu, wujudnya KPK sebagai pemberantas korupsi," ujar Albert di kantor Watimpres, Jakarta Pusat, Kamis, (20/2).
Menurut Albert, hal yang wajar jika KPK memprotes RUU KUHAP dan KUHP. Sebab, ada pasal yang dapat melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Ada pasal-pasal yang melemahkan KPK. Nah, KPK mengirimkan surat kepada presiden, itu suatu bentuk keseriusan KPK harus disikapi dengan serius dan tegas. Bahwa kelemahan dari pasal-pasal di DPR itu harus dihilangkan," kata Albert.
Lebih lanjut, Albert menyetujui jika Ketua KPK Abraham Samad menyebut di dalam RUU KUHAP dan KUHP ada pasal yang melemahkan KPK. "Oleh karena itu pembicaraan KUHAP dan KUHP ini harus berlangsung dengan KPK untuk memberantas korupsi, itu saya sependapat. Harusnya pihak-pihak tertentu bersangkutan ini menghasilkan UUD KUHAP dan KUHP ini tidak melemahkan KPK," tandas Albert.
merdeka.com
wantinpres itu apa ya

0
841
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan