- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Solusi Jitu Ngatasin Korupsi Gan (Penasaran Masuk Gan)


TS
semangatgaruda
Solusi Jitu Ngatasin Korupsi Gan (Penasaran Masuk Gan)
Mudah Mudahan Ga
Gan 
Lets Cekidot >>>>>>>
Semoga Bermanfaat Gan
















Klu Berkenan Tolong Di Sundul Gan, Ane Gak Nolak Dikasi















Spoiler for :

Lets Cekidot >>>>>>>

Spoiler for :
Membahas KORUPSI di Indonesia sama dengan membahas jalan yang tidak berujung, di mulai dari mana dan berujung di mana. Dari rezim Orde Lama ke Orde Baru sampai dengan Orde Reformasi sekarang ini, perilaku korup dari "oknum-oknum" pemerintahan bukannya hilang ataupun berkurang tetapi malah kian menjadi dan meraja lela, mereka tiba-tiba terserang Imsomnia akut dan lupa akan janji dan sumpah mereka pada saat mereka di "angkat" sebagai aparatur pemerintah yang bertugas mensejahterakan masyarakat.
Sebagai aparatur pemerintahan mereka seharusnya menjadi pelayan masyarakat dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat bukan "Dilayani" oleh masyarakat. Pada 2013 Transparency International Indonesia (TII) mempublish data dari Corruption Perception Index (CPI) yang menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 144 negara terkorup dari 177 negara yang dinilai korup menurut versi CPI. Sementara itu berdasarkan tabulasi data penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2004 hingga 2013 per 31 Desember menunjukkan sedikitnya ada 585 penyelidikan, 353 penyidikan, 277 penuntutan, 243 inkracht atau berketetapan hukum dan 247 eksekusi.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas tindak korupsi. Presiden telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga independen yang secara khusus menangani kasus korupsi di negeri ini. Meskipun KPK telah dibentuk dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi, korupsi di negeri ini tetap saja ada di berbagai tingkatan dan kuantitasnya tetap saja belum banyak berkurang baik dalam skala kecil maupun skala besar, mulai dari rakyat biasa hingga oknum pejabat di pemerintahan. Pada rezim orde baru, sering kita mendengar dan bahkan sudah menjadi banch mark pemerintah terhadap bahaya gerakan G30S PKI dengan semboyan "AWAS BAHAYA LATEN PKI" dan pada era reformasi saat ini timbul semboyan "AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI" yang artinya sama sama sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi saat ini sudah jauh merasuki serta merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang apabila tidak dicarikan alternatif solusinya hal ini akhirnya akan menghancurkan negara Republik Indonesia.
Pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas kepada anak-anak sejak dini dapat dijadikan alternatif dalam upaya preventif. Pendidikan antikorupsi dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia ataupun diselipkan dalam suatu mata pelajaran yang dibahas secara khusus mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang disesuaikan dengan kompetensi dan aplikatif pada masing-masing jenjang pendidikan tersebut. Pendidikan anti-korupsi dalam jangka pendek bagi pelajar bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang dampak buruk korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan generasi muda dan mendorongnya berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga akan muncul generasi baru yang anti korupsi.
Pendidikan antikorupsi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas generasi muda bangsa, sehingga dapat mengurangi berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Pendidikan memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat. Melalui dunia edukasi, para generasi perubahan (agent of change) bangsa dapat memperbaiki kondisi yang terjadi saat ini maupun dimasa yang mendatang. Hal yang tidak kalah penting, generasi muda dapat memahami dan menerapkan dengan baik dan benar serta tepat nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Akan jauh lebih baik lagi jika korupsi diajarkan menjadi bagian dari softskill seperti disiplin, santun, tanggung jawab dll, artinya harus ada yang menjadi contoh yaitu para guru. Bisa dimulai dengan Bapak dan Ibu guru tidak korupsi waktu, tidak korupsi nilai, tidak menerima gratifikasi untuk pemberian nilai, tidak menghalalkan segara cara agar siswanya lulus UNAS karena budaya kita merupakan budaya yang paternalistik sehingga sosok teladan memang sangat diperlukan dari para tokoh idola para murid termasuk juga gaya hidupnya bukan hanya guru saja tetapi juga orang tua dan siapapun yang berpengaruh terhadap perkembangan generasi muda. Baik untuk menjadi orang penting (dalam arti "pejabat") tapi jauh lebih penting menjadi orang baik (dalam arti perilaku, perangai, budi pekerti dan akhlak).
Sebagai aparatur pemerintahan mereka seharusnya menjadi pelayan masyarakat dan berbuat yang terbaik bagi masyarakat bukan "Dilayani" oleh masyarakat. Pada 2013 Transparency International Indonesia (TII) mempublish data dari Corruption Perception Index (CPI) yang menunjukkan bahwa Indonesia berada di peringkat 144 negara terkorup dari 177 negara yang dinilai korup menurut versi CPI. Sementara itu berdasarkan tabulasi data penanganan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2004 hingga 2013 per 31 Desember menunjukkan sedikitnya ada 585 penyelidikan, 353 penyidikan, 277 penuntutan, 243 inkracht atau berketetapan hukum dan 247 eksekusi.
Berbagai upaya telah dilakukan dalam memberantas tindak korupsi. Presiden telah membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga independen yang secara khusus menangani kasus korupsi di negeri ini. Meskipun KPK telah dibentuk dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak korupsi, korupsi di negeri ini tetap saja ada di berbagai tingkatan dan kuantitasnya tetap saja belum banyak berkurang baik dalam skala kecil maupun skala besar, mulai dari rakyat biasa hingga oknum pejabat di pemerintahan. Pada rezim orde baru, sering kita mendengar dan bahkan sudah menjadi banch mark pemerintah terhadap bahaya gerakan G30S PKI dengan semboyan "AWAS BAHAYA LATEN PKI" dan pada era reformasi saat ini timbul semboyan "AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI" yang artinya sama sama sangat berbahaya bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi saat ini sudah jauh merasuki serta merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara yang apabila tidak dicarikan alternatif solusinya hal ini akhirnya akan menghancurkan negara Republik Indonesia.
Pendidikan anti korupsi dan penanaman nilai-nilai integritas kepada anak-anak sejak dini dapat dijadikan alternatif dalam upaya preventif. Pendidikan antikorupsi dapat dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Indonesia ataupun diselipkan dalam suatu mata pelajaran yang dibahas secara khusus mulai tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang disesuaikan dengan kompetensi dan aplikatif pada masing-masing jenjang pendidikan tersebut. Pendidikan anti-korupsi dalam jangka pendek bagi pelajar bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang dampak buruk korupsi dalam kehidupan bermasyarakat dan menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya antikorupsi di kalangan generasi muda dan mendorongnya berperan serta aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sehingga akan muncul generasi baru yang anti korupsi.
Pendidikan antikorupsi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas generasi muda bangsa, sehingga dapat mengurangi berbagai masalah budaya dan karakter bangsa. Pendidikan memiliki daya tahan dan dampak yang kuat di masyarakat. Melalui dunia edukasi, para generasi perubahan (agent of change) bangsa dapat memperbaiki kondisi yang terjadi saat ini maupun dimasa yang mendatang. Hal yang tidak kalah penting, generasi muda dapat memahami dan menerapkan dengan baik dan benar serta tepat nilai-nilai antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. Akan jauh lebih baik lagi jika korupsi diajarkan menjadi bagian dari softskill seperti disiplin, santun, tanggung jawab dll, artinya harus ada yang menjadi contoh yaitu para guru. Bisa dimulai dengan Bapak dan Ibu guru tidak korupsi waktu, tidak korupsi nilai, tidak menerima gratifikasi untuk pemberian nilai, tidak menghalalkan segara cara agar siswanya lulus UNAS karena budaya kita merupakan budaya yang paternalistik sehingga sosok teladan memang sangat diperlukan dari para tokoh idola para murid termasuk juga gaya hidupnya bukan hanya guru saja tetapi juga orang tua dan siapapun yang berpengaruh terhadap perkembangan generasi muda. Baik untuk menjadi orang penting (dalam arti "pejabat") tapi jauh lebih penting menjadi orang baik (dalam arti perilaku, perangai, budi pekerti dan akhlak).
Semoga Bermanfaat Gan

















Klu Berkenan Tolong Di Sundul Gan, Ane Gak Nolak Dikasi













0
817
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan