Kaskus

News

jajang100Avatar border
TS
jajang100
Mau Renovasi Pasar Benhil Eh Pasar Jaya Digugat Pedagang...
Jakarta - Rencana PD Pasar Jaya merubah kawasan Pasar Benhil Kavling 36, Jakarta Pusat jauh dari angan-angan. Pasalnya baru berjalan beberapa langkah, harus terganjal dengan gugatan belasan pedagang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur.

Sidang gugatan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Husban beragendakan mendengarkan keterangan pihak tergugat dan penggugat. Dalam hal ini PD Pasar Jaya digugat terkait pengosongan sejumlah ruko di Pasar Benhil. Pedagang sendiri merasa pengosongan tersebut dilakukan secara sepihak.

"Sidang kali kita akan mendengarkan keterangan dari kedua belah, agar tidak ada yang salah paham," ujar Husban.

Pihak tergugat dalam hal ini PD Pasar Jaya mengganggap pengosongan yang dilakukannya lantaran hak pakai para pedagang sudah habis sejak tahun 2005. Pengosongan tersebut dilakukan untuk membangun sebuah pasar Modern. Pasar tersebut digadang-gadang sebagai contoh untuk pasar-pasar lainnya. Rencananya Pasar Benhil akan dirubah menjadi pasar yang miliki hotel dibawahnya. Selain itu pasar tersebut akan terintergerasi dengan halte TransJ dan MRT

Menurut Kuasa Hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi hak yang dimiliki pedagang telah habis pada tahun 2005. Meski sempat diperpanjang beberapa kali, hak pakai milik pedagang tersebut akan habis pada Juli 2013.

"Kita sudah undang mereka untuk sosialisasi tetapi pedagang tidak ada yang datang, padahal rencana kita untuk melakukan rehab total menjadi pasar Modern," ujar Desmihardi.

Ia menungkapkan PD Pasar Jaya memiliki seluruh bukti-bukti berupa fomulir sampai surat undangan sosialiasi. Namun beberapa kali acara sosialiasi tersebut batal. Hingga akhirnya pedagang melakukan tuntutan perdata.

"Kami memiliki semua bukti-bukti seperti adanya surat undangan rapat. Bahkan kami juga memiliki saksi yang mengetahui sosialiasi kepada pedagang dari Oktober 2013 lalu, perlu diketahui kalau dari 41 pedagang yang ada hampir 80% pada setuju untuk dilakukan renovasi," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, pihak penggugat dalam hal ini diwakilkan oleh Soltan Aruan sebagai kuasa hukumnya 17 pedagang di Pasar Benhil menjelaskan kalau pedagang tak pernah diajak diskusi. Bahkan ketika ada pertemuan PD pasar Jaya tidak membahas sosialisasi tetapi masalah pembongkaran.

"Kalau sosialisasi kan harus jelas, membahas desain pembangunan, harga kios sampai tempat penampungan bahkan pedagang pun harus dilibatkan. Tetapi dalam hal ini tidak ada sama sekali," ujar Soltan Aruan.

Soltan mengatakan bahka prioritas pedagang harus terpenuhi. Pihaknya beranggapan kalau hak pemakaian belum lah jatuh tempo.

"Hak pemakaian ruko sendiri juga belum habis lantaran klient kami selalu membayar kewajibannya," ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan dari pihak tergugat dan penggugat, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu depan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi pada Selasa (24/2/2013) yang akan datang.


http://news.detik.com/read/2014/02/1...ang?n991102605
http://news.detik.com/read/2014/02/1...lasan-pedagang

Heran Mau Diajak Maju Dan Hidup Modern Bukan Mendukung Malah Marah2...
0
932
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan