- Beranda
- Komunitas
- News
- Dunia Kerja & Profesi
[Discuss] Lowongan Untuk berkebutuhan khusus atau penyandang cacat


TS
nando85
[Discuss] Lowongan Untuk berkebutuhan khusus atau penyandang cacat
Selamat malam Juragan semua.
Pertama-tama mohon maaf kalau tulisan ane berantakan dan ada yang salah gan, maklum ane ga ada pengalaman untuk nulis.
Ane buat ini hanya ingin mencari tahu ada ga sih kira-kira di sekeliling kita dikantornya yang mempekerjakan kawan-kawan kita yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang cacat?
Karena kalau ga salah ya sudah ada UUDnya ya gan.
========================================================
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
Pasal 6
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
4. aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
========================================================
Maaf ya gan tulisan ane masih berantakan banget nih.
Ane buat ini hanya ingin mencari tahu kira-kira ada ga sih dikantor atau ada info pekerjaan untuk kawan-kawan yang berkebutuhan khusus atau cacat?
Setahu ane juga mereka juga ada sekolah dan kuliahnya ko, sama kaya kita.
Siapa tahu di sini ada yang punya cerita atau memiliki info untuk kawan-kawan kita yang memiliki kebutuhan khusus atau cacat
Pertama-tama mohon maaf kalau tulisan ane berantakan dan ada yang salah gan, maklum ane ga ada pengalaman untuk nulis.
Ane buat ini hanya ingin mencari tahu ada ga sih kira-kira di sekeliling kita dikantornya yang mempekerjakan kawan-kawan kita yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang cacat?
Karena kalau ga salah ya sudah ada UUDnya ya gan.
========================================================
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1997
TENTANG
PENYANDANG CACAT
Pasal 6
Setiap penyandang cacat berhak memperoleh:
1. pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis, dan jenjang pendidikan;
2. pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya;
3. perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya;
4. aksebilitas dalam rangka kemandiriannya;
5. rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial; dan
6. hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan, dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat.
Pasal 7
(1) Setiap penyandang cacat mempunyai kewajiban yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan, dan kemampuannya.
Spoiler for "Sumbernya":
========================================================
Maaf ya gan tulisan ane masih berantakan banget nih.

Ane buat ini hanya ingin mencari tahu kira-kira ada ga sih dikantor atau ada info pekerjaan untuk kawan-kawan yang berkebutuhan khusus atau cacat?
Setahu ane juga mereka juga ada sekolah dan kuliahnya ko, sama kaya kita.
Siapa tahu di sini ada yang punya cerita atau memiliki info untuk kawan-kawan kita yang memiliki kebutuhan khusus atau cacat
0
677
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan