Kaskus

News

xoarAvatar border
TS
xoar
Marzuki Alie: Perlu Amandemen UUD 45 Agar MK Bisa Diawasi
Spoiler for Aww:

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tetap harus diawasi oleh lembaga pengawas. Namun usaha tersebut sia-sia setelah MK pada Kamis (13/2/2014), membatalkan Undang-Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.

Ketua DPR RI, Marzuki Alie, mengaku tidak ingin ada lembaga sangat powerfull sampai ada yang mengawasi. Ia mencontohkan, Mahkamah Agung diawasi Komisi Yudisial. Dulu KY diusulkan jadi pengawas MK tapi kemudian oleh MK dibatalkan. Ia mengistilahkan MK ini ibarat jeruk makan jeruk.

Menurut Marzuki, karena tidak diawasi, keputusan kadang-kadang tidak berkeadilan. Ia mengaku prihatin atas sikap MK kemarin. Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini tidak membayangkan jika di tubuh MK kemudian muncul Akil Mochtar baru, yang terseret kasus suap.

"Memang salah satu caranya adalah bagaimana amandemen UUD 45 agar MK tidak seperti Tuhan di dunia. Jadi tidak ada dalam satu negara demokrasi kekuasaan itu tidak terbatas," ujar Marzuki dalam diskusi di Gallery Cafe, Cikini, Jakarta, Minggu (16/2/2014).

Ia menambahkan, bisa saja MK tidak butuh lembaga pengawas dengan asumsi mayoritas masyarakat Indonesia baik.

"Sekarang ini kita tahu banyak kepentingan elit politik, mafia politik memasuki kepentingan hukum, dan mengintervensi hukum," imbuh Marzuki.

Seperti diketahui, MK membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK. Dengan begitu, undang-undang yang mengatur rekrutmen calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK tak berlaku.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat pokok-pokok permohonan beralasan menurut hukum. Terkait pembentukan panel ahli tersebut, MK berpendapat cara tersebut mereduksi Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR.

Penggunaan kata ahli, lanjut Mahkamah, masih dipertanyakan ahli dalam bidang apa.

"Syarat keahlian harus bisa diukur dan tes yang bisa mengukur. Hakim konstitusi memiliki karakteristik sendiri," ujar anggota majelis, Hakim Maria Farida Indrati.

Uji materi undang-undang tersebut diajukan sejumlah advokat yang sering beracara di MK. Para advokat menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena konstitusi tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi.

Selain itu, PUU Penetapan Perppu MK ini juga dimohonkan oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, yang terdiri dari Gautama Budi Arundhati, Nurul Ghufron, Firman Floranta Adonara, Samuel Saut Martua, Dodik Prihatin, Iwan Rachmat Setijono.

Pemohon ini juga mempermasalahkan adanya pelibatan KY dalam pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang permanen dibentuk bersama MK juga dinilai bermasalah.
http://www.tribunnews.com/nasional/2...k-bisa-diawasi

-----------

perlu dekrit presiden untuk kembali ke UUD '45 secara murni dan konsekuen...sudah beberapa kali UUD'45 di amandemen terbukti negara makin hancur...jangan khianati pendiri dan perumus bangsa ini...bisa kualat nanti.
0
942
7
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan