halimafajrinAvatar border
TS
halimafajrin
Cuti Hamil Extra Dari Perusahaan Danone


Sebagai seorang wanita karir atau pekerja, pastilah senang jika karirnya terus melonjak naik. Namun peningkatan jenjang karir tersebut tidak serta merta didapatnya dengan mudah. Butuh pengorbanan waktu dan tenaga untuk mencapainya. Serta banyak tantangan yang dihadapi untuk dilalui. Kehamilan adalah salah satu tantangan bagi seorang wanita karir. Disamping ia harus menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada perusahaan, ia juga harus menjaga kesehatan kehamilannya agar bayinya terlahir sehat. Setelah melahirkan, seorang ibu juga biasanya ingin menjaga dan merawat anaknya sendiri serta melihat tumbuh kembang sang anak. Namun lagi lagi seorang ibu yang bekerja memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan hal-hal tersebut karena keharusan menyelesaikan kewajibannya pada perusahaan.

Pada saat-saat seperti ini, tiap perusahaan mempunyai kebijakan cuti hamil bagi setiap karyawannya yang sedang mengandung atau maternity leave. Di Indonesia, maternity leave diatur oleh Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni :

Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Jika kebanyakan perusahaan menerapkan cuti hamil hanya selama 3 bulan saja, Danone memberikan maternity leave kepada tiap karyawannya yang sedang hamil selama 4 bulan. Kebijakan Danone ini sejalan dengan rekomendasi WHO agar seorang ibu yang baru saja melahirkan tetap memberikan ASI ekslusif untuk sang bayi selama 4 bulan lamanya sebelum si bayi menerima makanan dalam bentuk yang lain. Selain untuk kebutuhan ASI sang bayi, kebijakan maternity leave perusahaan Danone ini juga sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk sang ibu yang sekaligus karyawan Danone untuk recovery atau mengembalikan energy pasca melahirkan agar dapat kembali bekerja dengan baik. Mau tau hal menarik di Danone lainnya? check di [URL=" Sebagai seorang wanita karir atau pekerja, pastilah senang jika karirnya terus melonjak naik. Namun peningkatan jenjang karir tersebut tidak serta merta didapatnya dengan mudah. Butuh pengorbanan waktu dan tenaga untuk mencapainya. Serta banyak tantangan yang dihadapi untuk dilalui. Kehamilan adalah salah satu tantangan bagi seorang wanita karir. Disamping ia harus menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya kepada perusahaan, ia juga harus menjaga kesehatan kehamilannya agar bayinya terlahir sehat. Setelah melahirkan, seorang ibu juga biasanya ingin menjaga dan merawat anaknya sendiri serta melihat tumbuh kembang sang anak. Namun lagi lagi seorang ibu yang bekerja memiliki keterbatasan waktu untuk melakukan hal-hal tersebut karena keharusan menyelesaikan kewajibannya pada perusahaan. Pada saat-saat seperti ini, tiap perusahaan mempunyai kebijakan cuti hamil bagi setiap karyawannya yang sedang mengandung atau maternity leave. Di Indonesia, maternity leave diatur oleh Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni : Pekerja perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Jika kebanyakan perusahaan menerapkan cuti hamil hanya selama 3 bulan saja, [URL="http://www.dancommunity.com/home"]Danone[/URL] memberikan maternity leave kepada tiap karyawannya yang sedang hamil selama 4 bulan. Kebijakan Danone ini sejalan dengan rekomendasi WHO agar seorang ibu yang baru saja melahirkan tetap memberikan ASI ekslusif untuk sang bayi selama 4 bulan lamanya sebelum si bayi menerima makanan dalam bentuk yang lain. Selain untuk kebutuhan ASI sang bayi, kebijakan maternity leave perusahaan Danone ini juga sekaligus memberikan waktu yang cukup untuk sang ibu yang sekaligus karyawan Danone untuk recovery atau mengembalikan energy pasca melahirkan agar dapat kembali bekerja dengan baik. Mau tau hal menarik di Danone lainnya? check di www.DanCommunity.com emoticon-Big Grin"]www.dancommunity.com[/URL] emoticon-Big Grin
0
957
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan