Kaskus

News

Abidin_DombaAvatar border
TS
Abidin_Domba
[LEMBAGA SUCI] Kapolri Minta KPK Jangan Gamang
JAKARTA (Pos Kota) – KPK diharapkan jangan gamang menghadapi perubahan KUHAP oleh DPR bersama pemerintah. Bila dianggap ada upaya melemahan fungsi KPK, Polri mengajaknya untuk bersama-sama mengawasi proses yang sedang berlangsung.

Kapolri Jenderal Sutarman mengemukakan itu saat wawancara dengan Pos Kota, di kantor redaksi, Jl. Gajah Mada 100, Jakarta Barat Rabu, (12/2).
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedang dalam proses perubahan/revisi berisiko memandulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasal-pasal yang selama ini memberi peluang bagi lembaga anti-korupsi bentukan era reformasi itu untuk melakukan penyelidikan, dikhawatirkan kelak rontok.

SAMPAIKAN KEBERATAN

“Polri mengajak KPK turut mengawal proses revisi KUHAP,” kata mantan Kapolda Metro Jaya tersebut. “Bila proses politik yang sedang berlangsung ada indikasi merugikan penegakan hukum, mari kita sampaikan keberatan.”
Dewasa ini KPK menjadi andalan rakyat untuk menghabisi koruptor tanpa pandang bulu. Tidak kurang dari 12 perundang-undangan menjadi pendukungnya berpatokan pada Undang-Undang KUHAP.

Bambang Widjajanto, Wakil Ketua KPK, dalam berbagai kesempatan menyatakan cemas menghadapi revisi . Alasannya, sisa waktu masa bakti DPR pendek, sehingga bisa seperti kejar tayang dan berakibat buruk. Pasal yang seharusnya dipertahankan demi keleluasaan kerja KPK, bisa lenyap.

MINTA REVISI DISTOP

Jumlah pasal Rancangan Undang-Undang KUHAP yang dibahas dewan ada 1.169. Bambang menilai mustahil bagi dewan dapat bekerja optimal. Sisi lain, banyak kalangan dengan berbagai cara berupaya membubaran KPK.
Kekuatan hitam bakal memanfaatkan kelemahan DPR dari sisi keterbatasan waktu. Atas dasar itulah Bambang, menghendaki proses revisi KUHAP distop.(warto)

Sumber : http://www.poskotanews.com/2014/02/1...jangan-gamang/

TS :

Beberapa fakta sebelum pada komen :

1. KUHP kita sekarang peninggalan belanda
2. KUHP kita sudah sangat ketinggalan jaman, banyak hukuman denda cuma seratus - dua ratus rupiah
3. RUU KUHP yang dibahas sekarang adalah usulan pemerintah
4. KPK adalah bagian dari pemerintah --> bagian dari yg mengusulkan
5. RUU KUHP sudah dipersiapkan sejak 13 tahun lalu
6. UU KPK adalah lex spesialis, jadinya KPK enggak usah takut banyak

dari ane sendiri, KPK selalu ketakutan kalau ada usaha perubahan UU KPK dan KUHP. Padahal jalan yang dilakukan adalah cara yang konstitusional, yaitu dengan pembahasan antara pemeritah dengan DPR.

Kalau KPK keberatan dengan pasal-pasal RUU KUHP, sebaiknya dibicarakan dengan mentri hukum dan HAM. Jangan karena kekhawatiran sedikit, kita tidak bisa mengupdate KUHP yang sudah sangat ketinggalan jaman.

Buat para pembela KPK, coba berfikir jernih. Kita ada masalah KUHP yang sudah sangat ketinggalan jaman. Bagaimanakah caranya kita bisa mengupdate KUHP kalau setiap upaya perbaikan selalu ditentang ?

KUHP dipakai oleh polisi dan jaksa. Dengan KPK selalu menolak, berarti KPK menjerumuskan polisi dan jaksa untuk berkerja dengan dasar hukum jadul yang peninggalan belanda.

ane nambahin sedikit :

kalau RUU KUHP yang baru ternyata memiliki permasalahan, KPK masih bisa melakukan koreksi sewaktu pembahasan dengan DPR yang pasti mengundang KPK dan polri dan kejaksaan.

Kalaupun di sahkan dengan pasal bermasalah, KPK masih bisa mempersalahkan di MK
Diubah oleh Abidin_Domba 14-02-2014 07:53
0
698
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan