Ane speechless Gan. Sudah empat orang tua kehilangan anak karena Diksar. Untuk itu, ane mau share apa yang juga sedang dibahas di forum salah satu organisasi kepecintaalaman tertua dan terbesar di negeri ini.
Kali ini, ane mau share apa yang disebut Manajemen Tidur oleh Kang
Nondi Eff, salah satu anggota organisasi tersebut.
Quote:
Dari 24 jam rentang waktu per hari, kegiatan Diklatsar terbagi dua bagian besar: waktu tidur dan waktu berkegiatan. Hal ini seyogianya tak luput dari perhatian bidang penyusun kurikulum. Penetapan waktu tidur selanjutnya akan berdampak kepada strategi aksi operasional, kesiswaan, tata-tertib, dan logistik yang mesti menyiapkan sarapan pagi.
“Pada Pendidikan Dasar Wanadri, tidur juga termasuk latihan,”ujar Alisar, DanLat PDW 2014.”Begitu dinyatakan light-off, tidak ada lagi suara apalagi kegiatan yang dilakukan siswa. Pelanggaran terhadap ketentuan itu dapat dikenakan sanksi.”
“Sanksi terhadap perbuatan yang mencelakakan diri sendiri itu merupakan sanksi paling berat, karena bisa menjadi rutinitas”ujar Eddy Bagong, Wanadri angkatan Kabut Singgalang. Adapun pelanggaran saat light-off bukan hanya bisa mencelakakan diri sendiri, tetapi juga dapat mencelakakan siswa lain yang waktu tidurnya terganggu.
National Heart, Lung, and Blood Institute memberikan guidelines bahwa waktu tidur ideal bagi kategori dewasa adalah 7-8 jam per hari. Sementara Kristen L. Knutson, PhD, dari Department of Health Studies, University of Chicago menyatakan, bahwa pendeknya durasi tidur selama 4-5 jam mengandung konsekuensi negatif terhadap fisiologis dan neurobehavioral (hubungan antara fungsi otak dengan perilaku dan proses berpikir manusia).
Pendek kata, kurang tidur mengakibatkan turunnya daya tahan fisik dan daya pikir yang dapat mempengaruhi perilaku. Ujung-ujungnya beresiko terhadap terjadinya kecelakaan.
Manajemen tidur adalah bagian dari konsep safety first Diklatsar, agar terhindar dari kecelakaan yang terjadi akibat kurang tidur. Bidang Tatib perlu ketat mengawasi light-off time, bukan sebaliknya menggusur siswa dari tenda untuk diperlakukan semena-mena.
Quote:
Quote:
Sebagian atau keempat tempat ini digunakan sebagai tempat tidur Diklatsar: 1. Barak, 2. Tenda, 3. Bivak, 4. Pohon, 5. Gua.
Kriteria lokasi dan Standard Operating Procedure (SOP) menjadi bagian kurikulum, kecuali organisasi telah memiliki kumpulan SOP yang sesuai. Di dalam SOP perlu diatur alternatif evakuasi bilamana terjadi force majeur.
Tidur di barak bukan berarti bebas dari pengawasan bahaya. Survey lokasi harus memastikan kondisi barak masih layak pakai. Jalur lalu lintas antara barak dengan lokasi kegiatan (lapangan upacara, kelas) tidak luput dari pemeriksaan. Ranting pohon yang menjulur ke jalur yang dilalui, potongan logam yang tertanam, atau kulit pisang dan bahan-bahan yang dapat membuat terpeleset adalah contoh ancaman yang bisa terjadi di area barak.
Perihal bivak, ada kemungkinan skenario bivak beregu dan bivak perorangan (solo). Skenario ini berakibat harus ditetapkannya spesifikasi ponco yang dibawa siswa. Selain menggunakan ponco, kemungkinan skenario lain adalah penggunaan bahan alami. Survey lokasi bivak seyogianya dilakukan 24 jam untuk memastikan kondisi lokasi pada pagi - siang - malam hari.
Jika skenario menghendaki adanya tidur di atas pohon, surveyor perlu menandai pohon-pohon yang tidak boleh digunakan karena dapat membahayakan siswa. Misalnya karena terdapat sarang tawon atau sarang semut. Sebaliknya keberadaan sarang tawon pada materi survival merupakan rezeki nomplok bagi peserta yang berkeahlian mengambil madu.
Selain itu tata tertib selama light-off time perlu menegaskan, bahwa bilamana siswa terpaksa harus keluar bivak atau turun dari pohon untuk buang air atau buang hajat, ia mesti disertai siswa lain berjenis kelamin sama. Dalam hal siswa puteri hanya satu orang, maka pelatih puteri harus mendampingi.
sumber.
W