Udah pada denger belum tentang yang satu ini, menarik juga loh buat dijadiin bahan diskusi kita kali ini. Topiknya mengenai pasal karet dalam Pasal 112 UU Narkotika. Sebelumnya agan simak dulu deh secara lengkap Pasal 112 UU Narkotikaini:
Spoiler for Pasal 112 UU Narkotika:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Nah, pembahasan mengenai pasal karet di atas tersebut pernah dilakukan situs hukumpedia melalui artikel berjudul “MA: Pasal 112 UU Narkotika adalah Pasal Karet”, yang lengkapnya sebagai berikut:
Spoiler for MA: Pasal 112 UU Narkotika adalah Pasal Karet:
Dalam konteks ilmu hukum, sebenarnya cukup banyak aturan, khususnya aturan pidana, yang dapat dianggap pasal karet. Apa itu pasal karet? Pasal karet pada dasarnya adalah pasal yang dirumuskan dengan perumusan yang terlampau luas dan melebar sehingga tidak memenuhi asas lex certa dan lex stricta
Dalam konteks pasal karet, kasus ini menjadi menarik untuk dikaji. Karena, secara tegas MA menyatakan bahwa Pasal 112 UU Narkotikaini adalah pasal keranjang sampah. Awalnya, kedua anggota Polres Bulukumba, Arman dan Muh. Tahir, mendapatkan informasi dari seseorang yang tidak mau dibuka identitasnya yang menyatakan bahwa di rumah Muh. Sofyan atau Fian tersimpan shabu – shabu yang sudah siap buat di konsumsi.
Mendengar informasi tersebut, Arman dan Muh. Tahir bersama tim dan Kepala Unit Idik I langsung ke rumah Fian dan disana menemukan 1 sachet shabu – shabu seberat 0,0484 gr dan sebuah bong yang terletak di lantai kamar dekat tempat tidur Fian.
Saat diperiksa, Fian memiliki surat keterangan Waras Mental Health Clinic yang menerangkan Fian mengalami ketergantungan narkotika dan saat ini Fian sedang membutuhkan pengobatan dan rehabilitasi agar lepas dari ketergantungannya.
Fian kemudian dibawa ke PN Bulukumba dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan menggunakan model dakwaan subsidiaritas yaitu primair dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Karena nggak puas dengan putusan PN Bulukumba dan PT Makassar, Jaksa Penuntut Umum lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dan berdasarkan Putusan MA No 1071 K/Pid.Sus/2012, MA menyatakan bahwa Pasal 112 UU Narkotika adalah pasal keranjang sampah atau pasal karet.
Selengkapnya ini bunyi pertimbangan MA:
“Bahwa ketentuan Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 merupakan ketentuan keranjang sampah atau pasal karet. Perbuatan para pengguna atau percandu yang menguasai atau memiliki narkotika untuk tujuan dikonsumsi atau dipakai sendiri tidak akan terlepas dari jeratan Pasal 112 tersebut, padahal pemikiran semacam ini adalah keliru dalam menerapkan hukum sebab tidak mempertimbangkan keadaan atau hal-hal yang mendasar Terdakwa menguasai atau memiliki barang tersebut sesuai dengan niat atau maksud Terdakwa”
Gimana tuh gan pendapat agan mengenai pasal karet dalam Pasal 112 UU Narkotika ini. Kita sama-sama bahas di mari yah, atau bisa juga sih langsung meluncur ke-TKP.
Spoiler for Disclaimer::
Seluruh informasi yang disediakan oleh tim hukumonline.com dan diposting di Forum Melek Hukum pada website KASKUS adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pengetahuan saja dan tidak dianggap sebagai suatu nasihat hukum. Pada dasarnya tim hukumonline.com tidak menyediakan informasi yang bersifat rahasia, sehingga hubungan klien-advokat tidak terjadi. Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang sedang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang advokat yang berpotensi.