Metrotvnesw.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat telah menyepakati 19 poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Perdagangan. Ini merupakan hasil pembahasan RUU antara DPR bersama pemerintah sejak 2013.
Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan poin yang menjadi pembahasan antara Komisi VI DPR, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, dan Dirjen Bea dan Cukai Agung Kuswandono pada Senin (10/2) telah mengerucut menjadi 19 substansi pembahasan. "Pembahasan RUU Perdagangan sangat alot, tapi dengan keseriusan, Panitia kerja dapat menyelesaikannya dengan efektif dan efisien. Atas dasar itu substansi penting mencakup 19 hal dan 122 pasal," ujar Aria saat pemaparan RUU Perdagangan di DPR.
Inilah kesembilan belas poin penting dalam RUU perdagangan :
1. Perdagangan sebagai sebagai transaksi perdagangan, jasa melampaui batas wilayah.
2. Pengaturan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional secara adil dan sehat serta berusaha.
3. Pemerintah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk revitalisasi pasar rakyat.
4. Pasar rakyat dan swalayan dilakukan melalui perizinan tata ruang dengan jarak lokasi.
5. Gudang didaftarkan sesuai penggolongan dan luas kapasitas penyimpanan.
6. Pengembangan, pemberdayaan, penguatan dalam negeri melalui promosi.
7. Pemerintah daerah mengendalikan ketersediaan bahan pokok dalam jumlah memadai.
8. Pemerintah harus menjamin kebutuhan pokok bersumber dari belanja negara. Sesuai dengan peraturan perundangan, pemerintah turut andil dalam rangka penyediaan distribusi.
9. Mengatur larangan dan batasan perdagangan barang, baik dalam maupun luar negeri.
10. Ekspor dan impor harus memiliki izin.
11. Setiap warga Indonesia yang bertempat tinggal di perbatasan darat dan laut dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
12. Barang dalam negeri memenuhi SNI, persyaratan teknis wajib mengunakan label berbahasa Indonesia.
13. Perlindungan pelaku usaha dalam negeri.
14. Melakukan pemberdayaan koperasi, UKM mendapat fasilitas insentif bantuan permodalan dan pemasaran.
15. Pembinaan pelaku usaha, perluasan akses pasar, jasa dan produksi.
16. Meningkatkan akses pasar, mengamankan kepetingan nasional ketika bekerja sama dengan negara lain.
17. Presiden membentuk Komite Perdagangan Nasional dibiayai bersumber dari APBN.
18. Pengawasan dilakukan menteri dengan wewenang pelarangan dan menarik distribusi yang diperdagangkan tidak sesuai bidang serta mencabut izin mereka.
19. Pejabat dan instansi pemerintah pada lingkup tugas diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan sipil.
sumber
Gita Wirjawan yang berperan penting dalam penyusunan RUU Perdagangan yang tujuannya mendorong perdagangan nasional yang lebih maju dan berkeadilan. RUU perdagangan ini mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia.