- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tok! Indonesia Akhirnya Punya UU Perdagangan


TS
bayudesmanto
Tok! Indonesia Akhirnya Punya UU Perdagangan
Quote:
Jakarta -Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perdagangan akhirnya hari ini resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna. Kini Indonesia sudah punya UU perdagangan yang sebelumnya masih menggunakan peraturan warisan Pemerintah Hindia Belanda.
Sidang paripurna sempat molor, awalnya dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB namun baru dimulai 11.00 WIB. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Aria Bima mengatakan UU Perdagangan menjadi tonggak baru aturan perdagangan di Indonesia.
"Berarti kita mempunyai undang-undang baru yang mengatur masalah perdagangan," kata Aria saat rapat paripurna, Selasa (11/2/2014)
Hadir dalam sidang ini antaralain para pejabat pemerintahan yang hadir yaitu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Sekjen Kementerian Perdagangan Gunaryo, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Nuz Nuzulia Ishak, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina.
Undang-undang Perdagangan Indonesia nantinya akan menggantikan Kitab Hukum Perdagangan Belanda tahun 1934.
Sidang paripurna sempat molor, awalnya dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB namun baru dimulai 11.00 WIB. Sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung.
Wakil Ketua Komisi VI DPR-RI Aria Bima mengatakan UU Perdagangan menjadi tonggak baru aturan perdagangan di Indonesia.
"Berarti kita mempunyai undang-undang baru yang mengatur masalah perdagangan," kata Aria saat rapat paripurna, Selasa (11/2/2014)
Hadir dalam sidang ini antaralain para pejabat pemerintahan yang hadir yaitu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Sekjen Kementerian Perdagangan Gunaryo, Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo dan Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Nuz Nuzulia Ishak, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Srie Agustina.
Undang-undang Perdagangan Indonesia nantinya akan menggantikan Kitab Hukum Perdagangan Belanda tahun 1934.
Quote:
Adapun, sembilan fraksi yang melayangkan persetujuannya adalah:
1. Fraksi Demokrat: Setuju tanpa catatan.
2. Fraksi Hanura: Setuju dengan beberapa catatan.
3. Fraksi Golkar: Setuju tanpa catatan.
4. Fraksi Gerindra: Setuju tanpa catatan.
5. Fraksi PDI P: Setuju tanpa catatan.
6. Fraksi PKB: Setuju dengan catatan tetap menolak pasal 24 ayat 2 dan 87 terkait kata dampak tentang pemberian preferensi perdagangan.
7. Fraksi PKS: Setuju dengan catatan pasal 3 ayat 4 dan 5 dihapuskan.
8. Fraksi PAN: Setuju karena tidak bersifat liberal.
9. Fraksi PPP: Setuju dengan catatan RUU Perdagangan ini memberikan peran pemerintah untuk mengelola ekonomi. Subsitusi impor harus segera dilakukan
1. Fraksi Demokrat: Setuju tanpa catatan.
2. Fraksi Hanura: Setuju dengan beberapa catatan.
3. Fraksi Golkar: Setuju tanpa catatan.
4. Fraksi Gerindra: Setuju tanpa catatan.
5. Fraksi PDI P: Setuju tanpa catatan.
6. Fraksi PKB: Setuju dengan catatan tetap menolak pasal 24 ayat 2 dan 87 terkait kata dampak tentang pemberian preferensi perdagangan.
7. Fraksi PKS: Setuju dengan catatan pasal 3 ayat 4 dan 5 dihapuskan.
8. Fraksi PAN: Setuju karena tidak bersifat liberal.
9. Fraksi PPP: Setuju dengan catatan RUU Perdagangan ini memberikan peran pemerintah untuk mengelola ekonomi. Subsitusi impor harus segera dilakukan
Quote:
Ada beberapa soal perdagangan yang akan diatur di RUU Perdagangan antaralain:
- Pembangunan dan revitalisasi pasar rakyat dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah dan memfasilitasi akses pembiayaan oleh pedagang pasar di pasar rakyat.
- Pengaturan tata ruang, zonasi pendirian pasar modern sesuai dengan kewenangan peraturan yang berlaku.
- Pemberdayaan perdagangan dalam negeri dan mengupayakan penguatan produk dalam negeri melalu promosi, sosialisasi dan pemasaran.
- Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi ketersediaan persediaan barang pokok dengan mutu yang baik, harga yang terjangkau dan jumlah yang terpenuhi kepada masyarakat. Pemerintah juga diwajibkan menjaga pasokan kebutuhan pokok dan penting yang dianggarkan sesuai dengan APBN.
- Pemerintah harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengevaluasi dan meratifikasi dalam perdagangan internasional.
- Barang-barang yang diperjualbelikan wajib mencantumkan SNI (Standardisasi Nasional Indonesia).
Quote:
Transaksi Online Juga Diatur dalam UU Perdagangan
JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Perdagangan yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini Selasa (11/2/2014) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatur beberapa poin penting mulai dari perdagangan dalam negeri, luar negeri, perbatasan, bahkan sampai perdagangan elektronik atau lebih familiar dengan istilah e-commerce.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan tersebut, pelaku baik penjual maupun konsumen mendapatkan kepastian hukum.
"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.
Dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan, lanjut Bayu, tindak penipuan melalui media elektronik seperti internet diharapkan bisa diminimalisasi. Kegiatan jual beli secara e-commerce menjadi lebih bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya e-commerce ini saya kira, kita akan menyusun peraturan pelaksanaannya. Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan (elektronik)," kata Bayu.
Dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat tersebut, Bayu menambahkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, di mana di sanalah domain terkait aturan IT.
Source
JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-undang (UU) Perdagangan yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hari ini Selasa (11/2/2014) di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, mengatur beberapa poin penting mulai dari perdagangan dalam negeri, luar negeri, perbatasan, bahkan sampai perdagangan elektronik atau lebih familiar dengan istilah e-commerce.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi mengatakan dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan tersebut, pelaku baik penjual maupun konsumen mendapatkan kepastian hukum.
"Dilindungi kepentingannya sekaligus juga dipandu dan diberikan arahan untuk bisa menjalankan bisnis tersebut secara baik," terang Bayu, ditemui usai pengesahan UU Perdagangan.
Dengan diaturnya e-commerce dalam UU Perdagangan, lanjut Bayu, tindak penipuan melalui media elektronik seperti internet diharapkan bisa diminimalisasi. Kegiatan jual beli secara e-commerce menjadi lebih bisa dipertanggungjawabkan.
"Dengan adanya e-commerce ini saya kira, kita akan menyusun peraturan pelaksanaannya. Tapi yang jelas Indonesia telah memiliki dasar hukum untuk mengelola perdagangan (elektronik)," kata Bayu.
Dalam peraturan pelaksanaan yang akan dibuat tersebut, Bayu menambahkan, nantinya akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi, di mana di sanalah domain terkait aturan IT.
Source
80 Tahun Pakai Aturan Belanda, RI Akhirnya Punya UU Perdagangan

Source
Diubah oleh bayudesmanto 11-02-2014 17:00
0
949
Kutip
4
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan