- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu
TS
xyzmk2
Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu
Quote:
gan, ane mau belajar bikin tread lagi nih,
mumpung nih id udah ketemu lagi passwordnya
maklum ane SR gan
ane ingin curhat dikit nih, sesuai judul
"Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu" (John F Kennedy)
kutipan ini terasa "Ngeri - Ngeri Sedap" kalau penggunaan nya tepat, tapi kalau ga tepat, bisa bisa ngga nyambung gan, eneg ane liatnya, dalam waktu dekat ini, ane udah ada dua kejadian yang menemukan salah tempat kutipan ini (Red: kutipan John F Kennedy)
kembali ke "Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu" lanjut gaaaan
emang hubungan nya apa sih? yang kita berikan dan negara berikan? dan apakah memang benar para wakil rakyat baik itu gubernur, kepala desa dsb tidak boleh di kritik, memangnya siapa mereka? (aduh takut) hmm.. untuk lebih jelasnya, kita lihat berdasarkan Hak dan Kewajiban, jangan banting PC anda, kami akan segera kembali setelah Q&A berikut ini
sekarang kita anggap kita merasa telah melakukan kewajiban sebagai warga negara indonesia, dan, ga pernah ga bayar pajak, mengikuti aturan, ikut antrian dengan tertib kayak ane berarti wajar dong memberi kritik kepala desa atau gubernur, kan udah dijelasin " (pasal 28C ayat 2)."
berarti ente ngga berdasar ngomong "jangan tanyakan apa yang negara berikan kepada anda" kepada orang yang taat aturan kayak ane
tapi kalau kepada orang yang ga taat aturan dan ngga melaksanakan kewajibannya mungkin pantas
mumpung nih id udah ketemu lagi passwordnya
maklum ane SR gan
ane ingin curhat dikit nih, sesuai judul
"Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu" (John F Kennedy)
kutipan ini terasa "Ngeri - Ngeri Sedap" kalau penggunaan nya tepat, tapi kalau ga tepat, bisa bisa ngga nyambung gan, eneg ane liatnya, dalam waktu dekat ini, ane udah ada dua kejadian yang menemukan salah tempat kutipan ini (Red: kutipan John F Kennedy)
Spoiler for contoh I:
1. Disebuah desa yang damai, beberapa orang warga memprotes kantor kepala desa karena memberikan harga untuk pembuatan surat yang seharusnya gratis, terus ada yang protes gan, dan itu antek2 kepala desa dengan lancangnya mengatakan "Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu"
Spoiler for Contoh II:
2.kalau yang ini, aduuh, sensitif nih kayaknya, tapi ga apa apa lah, moga ga ada bata melayang, begini, ane ketemu tread yang memprotes, gubernur DKI terus seperti diatas, ada komen "Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu, tapi tanyakan apa yang kamu berikan kepada negaramu"
Quote:
Q: dari tadi negara negeri mulu apaaan sih negara?
Ake, sekarang gimana nih? ane takut gan :bntr, ane copas disini deh
Ake, sekarang gimana nih? ane takut gan :bntr, ane copas disini deh
Spoiler for Pengertian Negara menurut Ahli:
Ada beberapa difinisi negara menurut para ahli :
a. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
ok, agan ambil kesimpulan sendiri deh tentang pengertian negaraa. Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
b. O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
c. Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah pemerintahan yang sama.
d. G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
e. Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
f. Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang teritorial yang diorganisir.
g. Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
h. Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
i. G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah.
j. Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia yang disebut bangsa.
k. Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
l. Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan sebaik-baiknya.
Quote:
Q:terus kalau definisi negara udah tau, harus ngapain?
A: udah malem, buka tread [BB]
A: udah malem, buka tread [BB]
kembali ke "Jangan tanyakan apa yang negara berikan kepadamu" lanjut gaaaan
emang hubungan nya apa sih? yang kita berikan dan negara berikan? dan apakah memang benar para wakil rakyat baik itu gubernur, kepala desa dsb tidak boleh di kritik, memangnya siapa mereka? (aduh takut) hmm.. untuk lebih jelasnya, kita lihat berdasarkan Hak dan Kewajiban, jangan banting PC anda, kami akan segera kembali setelah Q&A berikut ini
Quote:
Q: kita tinggal dimana?
A: dihatimu bukan di Indonesia lah *emotbenderaplizz
Q: indonesia itu negara bukan? *herp
A: Bukan, lapangan bola :v
Q: kalau memang negara ciri - cirinya apa?
A : mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, mempunyai pemerintah yang berdaulat
Q : pemerintah yang berdaulat? kedaulatan? jelasin dong
A: sabar
A: dihatimu bukan di Indonesia lah *emotbenderaplizz
Q: indonesia itu negara bukan? *herp
A: Bukan, lapangan bola :v
Q: kalau memang negara ciri - cirinya apa?
A : mempunyai wilayah, mempunyai rakyat, mempunyai pemerintah yang berdaulat
Q : pemerintah yang berdaulat? kedaulatan? jelasin dong
A: sabar
Quote:
Kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat [1]. Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure. http://id.wikipedia.org/wiki/Kedaulatan
Beberapa pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua yaitu de facto dan de jure. http://id.wikipedia.org/wiki/Kedaulatan
Quote:
Ada beberapa macam teori kedaulatan yang pernah dilontarkan atau dikemukakan oleh para ahli ketatanegaraan antaranya sebagai berikut.
Spoiler for Kedaulatan Tuhan:
1. Kedaulatan Tuhan
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
Yaitu teori yang mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di dalam alam semesta ini berasal dari Tuhan. Umumnya teori kedaulatan Tuhan dianut oleh raja-raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya raja-raja Mesir kuno, kaisar Jepang, Cina. Ada juga raja-raja di Jawa pada zaman hindu yang menganggap dirinya sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Tokoh-tokoh teori ini ialah Thomas Aquino, Agustinus, Marsilius dan F. Julius Stahl.
Spoiler for Kedaulatan Raja:
2. Kedaulatan Raja
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi suatu negara berasal dari raja dan keturunannya. Jadi, rajalah yang berdaulat dan raja yang selalu benar karena dianggap keturunan dewa atau wakil Tuhan di bumi. Raja tidak bertanggungjawab kepada siapa pun kecuali kepadanya dirinya sendiri atau kepada Tuhan. Perbuatan raja tidak dibatasi oleh hukum sebab hukum itu sendiri dikehendaki oleh raja. Peletak dasar teori ini adalah Niccolo Machiavelli.
Spoiler for Kedaulatan Negara:
3. Kedaulatan Negara
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
Yaitu bahwa kekuasaan yang tertinggi berada di tangan Negara. Sumber kekuasaan yang dinamakan kedaulatan ini adalah Negara. Negara sebagai lembaga tertinggi, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan Negara adalah kedaulatan yang timbul bersamaan dengan berdirinya Negara. Tokoh teori ini ialah Hagel, Paul Laband, Jean Bodin, dan George Jellinek.
Spoiler for Kedaulatan Hukum:
4. Kedaulatan Hukum
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
Teori ini menyatakan bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan tertinggi dari hukum (berdasarkan hukum yang berlaku). Jadi, yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan hukum yang mengikat seluruh warga negara. Lembaga ini adalah pemerintah dalam arti luas. Hukum tertulis maupun tidak tertulis berada di atas negara. Pelopor teori ini ialah Huge de Groot, Immanuel Kant, H. Krabe, dan Leon Deguit.
Spoiler for Kedaulatan Rakyat:
5. Kedaulatan Rakyat
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.
Berdasarkan teori kedaulatan rakyat, yang memiliki kekuasaan tertinggi adalah rakyat. Teori ini didasarkan pada anggapan bahwa kedaulatan yang dipegang oleh raja atau penguasa itu berasal dari rakyat. Oleh karena itu, raja atau penguasa harus bertanggungjawab kepada rakyat. Tokoh teori ini ialah Jean Jacques Rousseau, Montesquieu, John Locke, dan Aristoteles.
Quote:
Q: Indonesia menganut kedaulatan yang mana?
A: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasas pasal 1 ayat (2) UUD 45
A: Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasas pasal 1 ayat (2) UUD 45
Quote:
nah sekarang mengerti kan? INI INTI PENJELASAN PANJANG DIATAS TADI
nah, kedaulaan tertinggi ada ditangan rakyat, jadi sudah sewajarnya lah, rakyat memberikan kritik kepada wakil rakyat, walaupun pelaksanaanya diatur oleh undang - undang dasar, tapi tetap saja, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat jadi ketahuan siapa yang gak tahu diri
nah, kedaulaan tertinggi ada ditangan rakyat, jadi sudah sewajarnya lah, rakyat memberikan kritik kepada wakil rakyat, walaupun pelaksanaanya diatur oleh undang - undang dasar, tapi tetap saja, pemegang kekuasaan tertinggi adalah rakyat jadi ketahuan siapa yang gak tahu diri
Quote:
kembali ke Hak dan Kewajiban, hak dan kewajiban kewarganegaraan indonesia menurut undang undang adalah :
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkimpoian yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-...ara-indonesia/
Hak Warga Negara Indonesia :
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkimpoian yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”. http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-...ara-indonesia/
sekarang kita anggap kita merasa telah melakukan kewajiban sebagai warga negara indonesia, dan, ga pernah ga bayar pajak, mengikuti aturan, ikut antrian dengan tertib kayak ane berarti wajar dong memberi kritik kepala desa atau gubernur, kan udah dijelasin " (pasal 28C ayat 2)."
berarti ente ngga berdasar ngomong "jangan tanyakan apa yang negara berikan kepada anda" kepada orang yang taat aturan kayak ane
tapi kalau kepada orang yang ga taat aturan dan ngga melaksanakan kewajibannya mungkin pantas
Ane takut salah nih gan, mohon maaf ya kalau ada yang salah
kalo boleh cendol nya dong gans
Spoiler for bonus:
Yang Pertamax dia Maho Lho
0
7K
Kutip
7
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan