- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mambuang Pasien, Direktur RS Dicopot


TS
MG1
Mambuang Pasien, Direktur RS Dicopot
BANDAR LAMPUNG - Kasus pembuangan pasien Suparman bin Sariun alias Mbah Edi (63) yang akhirnya meninggal terus memakan korban. Dua pejabat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr A Dadi Tjokrodipo Bamdar Lampung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan mulai Jumat (7/2).
Keduanya adalah mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Umum, Dadi Tjokrodipo Heriyansyah, dan mantan Kepala Ruangan Rawat Inap E-2, Mahendri. Keduanya ditahan setelah diperiksa selama delapan jam hingga Jumat dini hari.
Direktur RSUD, yakni dr Indrasari Aulia dinonaktifkan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, Jumat siang. Wali Kota beralasan, penonaktifan dilakukan agar proses hukum berjalan objektif Jika ternyata Indrasari tidak terbukti terlibat, jabatannya dikembalikan.
"Direktur RSUD sudah saya berhentikan sementara dari jabatannya. Tapi, kalau ternyata dia tidak terlibat, jabatannya dikembalikan," ujar wali kota di Bandar Lampung, Jumat siang.
Tidak Ada Perintah
Ariansyah, kuasa hukum Heriyansyah menyatakan, tidak ada perintah dari kliennya kepada para tersangka untuk membuang pasien.
Bukti yang ada malah berupa surat rujukan untuk membawa pasien ke RS Jiwa Kurungan Nyawa atau Dinas Sosial. “Rujukan itu dikeluarkan dokter yang menangani pasien, bukan Kasubbag Umum dan Kepegawaian. Dokter yang tahu jika pasien sudah sehat atau harus dirujuk,” ujarnya, Jumat sore.
Terhadap penetapan tersangka kepada kliennya, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mengikuti proses hukum. Namun, Jumat pagi, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota dengan alasan kliennya sebagai PNS dan masih harus bekerja, tidak akan melarikan diri dan punya tanggungan.
Sementara itu, Apriliati, kuasa hukum Mahendri menambahkan, 20 Januari, dokter menyatakan kondisi Suparman sudah membaik. Mahendri kemudian melaporkan hal itu ke Heriyansyah karena yang bersangkutan merekomendasikan Suparman dirawat inap.
Mahendri kemudian pergi ke Kelurahan Kotakarang Raya untuk menemui lurah setempat. Itu guna berkoordinasi mengenai tindak lanjut terhadap Suparman. "Koordinasi dengan kelurahan dilakukan karena awalnya pihak kelurahan yang membawa Suparman ke rumah sakit," tuturnya.
Namun, Mahendri tidak bertemu Lurah Kotakarang Raya dan kembali ke rumah sakit. Mahendri, lalu mengutus seorang office boy untuk menemui lurah pada siang harinya. "Kelurahan berjanji menindaklanjuti Suparman," kata Apriliati.
Ia menambahkan, Heriyansyah meminta Mahendri menyiapkan perawat untuk membawa Suparman ke Dinas Sosial. "Jadi yang diketahui Mahendri, pasien dibawa ke Dinas Sosial. Dia baru tahu kalau ternyata Suparman ditelantarkan di sebuah gubuk dari pemberitaan media," ia menjelaskan.
Pelanggaran Prosedur
Kasus pembuangan pasien ini mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisi ini sudah turun ke Bandar Lampung sejak Kamis (6/2) dan sudah bertemu dengan pihak RSUD, Wali Kota Herman HN, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Dwi Irianto, dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Budiman AS, dan kuasa hukum para tersangka.
Dari penelusuran yang dilakukan, Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan, diduga pegawai dan pejabat RSUD telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan. "Namun yang jelas, selain pelanggaran SOP, mereka melanggar Undang-Undang (UU) 39/1999 Pasal 5 Ayat 3 dan Pasal 42 yang memuat tentang warga dalam kondisi rentan dan miskin dalam pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara,” ia mengungkapkan.
Ia menambahkan, tugas Komnas HAM adalah membuat rekomendasi terkait pelanggaran SOP tersebut yang dilakukan petugas atau pejabat rumah sakit.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung sudah menahan enam tersangka yang membuang pasien. Keenamnya adalah pegawai RSUD dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. Mereka adalah Rika Aryadi (31) yang warga Jalan Raden Imba Kesuma, Kemiling, Bandar Lampung, perawat RSUDDT Andi Febrianto (23), dan warga Gedongtataan Andika (25). Ketiganya adalah petugas kebersihan.
Ada juga Rudi Hendra Hasan (38), warga Kedamaian, Bandar Lampung (petugas parkir) dan Muhaimin (33), warga Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Selain itu, ada sopir ambulans BE 2472 AZ dan Adi Subowo (21), warga Dusun Bangunrejo RT 03/01, Desa Tamansari, Gedongtataan, Pesawaran, yang sehari-hari bertugas sebagai office boy. Keenamnya ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung di tempat berbeda, Kamis (30/1).
TS berkata: "Semoga saja yang salah dihukum seberat-beratnya, dan sang alm. kakek yang malang diterima disisi-Nya."
Keduanya adalah mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Rumah Sakit Umum, Dadi Tjokrodipo Heriyansyah, dan mantan Kepala Ruangan Rawat Inap E-2, Mahendri. Keduanya ditahan setelah diperiksa selama delapan jam hingga Jumat dini hari.
Direktur RSUD, yakni dr Indrasari Aulia dinonaktifkan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, Jumat siang. Wali Kota beralasan, penonaktifan dilakukan agar proses hukum berjalan objektif Jika ternyata Indrasari tidak terbukti terlibat, jabatannya dikembalikan.
"Direktur RSUD sudah saya berhentikan sementara dari jabatannya. Tapi, kalau ternyata dia tidak terlibat, jabatannya dikembalikan," ujar wali kota di Bandar Lampung, Jumat siang.
Tidak Ada Perintah
Ariansyah, kuasa hukum Heriyansyah menyatakan, tidak ada perintah dari kliennya kepada para tersangka untuk membuang pasien.
Bukti yang ada malah berupa surat rujukan untuk membawa pasien ke RS Jiwa Kurungan Nyawa atau Dinas Sosial. “Rujukan itu dikeluarkan dokter yang menangani pasien, bukan Kasubbag Umum dan Kepegawaian. Dokter yang tahu jika pasien sudah sehat atau harus dirujuk,” ujarnya, Jumat sore.
Terhadap penetapan tersangka kepada kliennya, sebagai kuasa hukum, pihaknya akan mengikuti proses hukum. Namun, Jumat pagi, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan kliennya menjadi tahanan kota dengan alasan kliennya sebagai PNS dan masih harus bekerja, tidak akan melarikan diri dan punya tanggungan.
Sementara itu, Apriliati, kuasa hukum Mahendri menambahkan, 20 Januari, dokter menyatakan kondisi Suparman sudah membaik. Mahendri kemudian melaporkan hal itu ke Heriyansyah karena yang bersangkutan merekomendasikan Suparman dirawat inap.
Mahendri kemudian pergi ke Kelurahan Kotakarang Raya untuk menemui lurah setempat. Itu guna berkoordinasi mengenai tindak lanjut terhadap Suparman. "Koordinasi dengan kelurahan dilakukan karena awalnya pihak kelurahan yang membawa Suparman ke rumah sakit," tuturnya.
Namun, Mahendri tidak bertemu Lurah Kotakarang Raya dan kembali ke rumah sakit. Mahendri, lalu mengutus seorang office boy untuk menemui lurah pada siang harinya. "Kelurahan berjanji menindaklanjuti Suparman," kata Apriliati.
Ia menambahkan, Heriyansyah meminta Mahendri menyiapkan perawat untuk membawa Suparman ke Dinas Sosial. "Jadi yang diketahui Mahendri, pasien dibawa ke Dinas Sosial. Dia baru tahu kalau ternyata Suparman ditelantarkan di sebuah gubuk dari pemberitaan media," ia menjelaskan.
Pelanggaran Prosedur
Kasus pembuangan pasien ini mendapat perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Komisi ini sudah turun ke Bandar Lampung sejak Kamis (6/2) dan sudah bertemu dengan pihak RSUD, Wali Kota Herman HN, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Dwi Irianto, dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Budiman AS, dan kuasa hukum para tersangka.
Dari penelusuran yang dilakukan, Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila menyatakan, diduga pegawai dan pejabat RSUD telah melanggar standar operasional prosedur (SOP) pelayanan kesehatan. "Namun yang jelas, selain pelanggaran SOP, mereka melanggar Undang-Undang (UU) 39/1999 Pasal 5 Ayat 3 dan Pasal 42 yang memuat tentang warga dalam kondisi rentan dan miskin dalam pelayanan kesehatan menjadi tanggung jawab negara,” ia mengungkapkan.
Ia menambahkan, tugas Komnas HAM adalah membuat rekomendasi terkait pelanggaran SOP tersebut yang dilakukan petugas atau pejabat rumah sakit.
Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung sudah menahan enam tersangka yang membuang pasien. Keenamnya adalah pegawai RSUD dr A Dadi Tjokrodipo Bandar Lampung. Mereka adalah Rika Aryadi (31) yang warga Jalan Raden Imba Kesuma, Kemiling, Bandar Lampung, perawat RSUDDT Andi Febrianto (23), dan warga Gedongtataan Andika (25). Ketiganya adalah petugas kebersihan.
Ada juga Rudi Hendra Hasan (38), warga Kedamaian, Bandar Lampung (petugas parkir) dan Muhaimin (33), warga Jalan Wolter Monginsidi, Pengajaran, Telukbetung Utara, Bandar Lampung.
Selain itu, ada sopir ambulans BE 2472 AZ dan Adi Subowo (21), warga Dusun Bangunrejo RT 03/01, Desa Tamansari, Gedongtataan, Pesawaran, yang sehari-hari bertugas sebagai office boy. Keenamnya ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung di tempat berbeda, Kamis (30/1).
TS berkata: "Semoga saja yang salah dihukum seberat-beratnya, dan sang alm. kakek yang malang diterima disisi-Nya."
0
1.9K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan