Welcome
Quote:
Polisi sejatinya bertugas untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat.
Tapi jika yang terjadi adalah sebaliknya bagaimana ?
Quote:
Jakarta - Lagi-lagi kebobrokan aparat kepolisian
diungkap pengadilan. Kali ini Mahkamah Agung
(MA) mengungkap ulah 3 anggota Polda Jawa
Timur yang menuduh warga memiliki narkoba dan
ujung-ujungnya memeras Rp 10 juta.
Kasus bermula saat AKP Kuntjara, Briptu Saut
Manurung dan Briptu Abdillah Akbar Rahmanshah
pada 11 Agustus 2009 mendapatkan informasi
ada indikasi bandar narkoba tengah berada di
Gresik. Informasi ini didapat dari Aris yang
hingga kini belum tertangkap.
Atas informasi ini lalu ketiganya berkumpul di
warung kopi di Jalan Mastrip, Surabaya. Setelah
rencana disusun matang, ketiganya berangkat
bersama-sama dengan mobil APV dan menuju
rumah target, Sausin di Dusun Paras, RT 3/2
Desa Melung, Driyorejo, Gresik.
Sesampainya di rumah Sausin, AKP Kuntjara dan
Briptu Saut turun dari mobil dan mencari Sausin.
Ternyata Sausin di rumah tidak ada di rumah dan
yang ada hanya istrinya Siti Aisah. Lantas Siti
Aisah menelepon suaminya supaya segera
pulang.
Setelah 20 menit menanti, Sausin lalu pulang dan
Briptu Saut memperkenalkan diri sebagai
anggota Polda Jawa Timur sambil menunjukkan
selembar kertas putih yang dilipat. Anehnya,
sebelum surat itu dibuka Siti Aisah, surat itu
langsung disimpan kembali oleh Briptu Saut dan
mengatakan kedatangannya untuk menggeledah
rumah karena mendapatkan informasi Sausin
mengedarkan narkoba.
Sausin lalu memerintahkan Siti Aisah memanggil
Ketua RW, Edy Purwanto menyaksikan
penggeledahan tersebut. Setelah Ketua RW
datang, kedua polisi itu lalu menggeledah rumah
Sausin dan tidak ditemukan barang bukti
narkoba.
Meski tidak mendapatkan barang bukti, Sausin
tetap dibawa ke mobil APV beserta Ketua RW.
Baru mobil berjalan 400 meter, Ketua RW lalu
diturunkan. Tanpa surat penangkapan, Sausin
yang duduk di tengah tiba-tiba diborgol oleh
Briptu Saut. Guna menggertak Sausin, Briptu
Saut mengeluarkan pistol yang ada di
pinggangnya.
Quote:
Di perjalanan menuju Surabaya itu, AKP Kuntjara
menelon Siti Aisah dan meminta uang Rp 10 juta
jika ingin suaminya bebas. Uang damai ini
diminta diserahkan di tol Kedurus sebelum pukul
21.00 WIB.
Mendapati telepon ini, Siti Aisah panik. Lantas
secepat kilat dia mencari utang yaitu Rp 3 juta
dengan menggadai sepeda motornya dan Rp 5
juta meminjam dari Kepala Desa Melung,
Driyorejo. Meski kurang Rp 2 juta, polisi jahat
tersebut tidak masalah dan suaminya bisa
ditebus.
Kemudian Siti Aisah bersama Mardiyo dan Ketua
RW mengantarkan uang tebusan tersebut. TKP
serah terima ini lalu digeser ke arah masuk tol
Gunungsari jurusan Tanjung Perak. Bersama
Ketua RW, Siti Aisah mendatangi mobil APV dan
menyerahkan uang Rp 8 juta yang ditaruh di kursi
bagian belakang. Setelah uang ditaruh, AKP
Kuntjara memerintahkan Sausin keluar mobil dan
ketiga polisi tersebut langsung tancap gas.
Di perjalanan, uang tersebut dibagi tiga yaitu:
1. AKP Kuntjara sebesar Rp 3 juta
2. Briptu Saut sebesar Rp 3 juta
3. Briptu Abdillah sebesar Rp 2juta
Atas kejadian ini, Sausin pun melaporkan kasus
ini dan ketiga polisi tersebut diseret ke meja
hijau dengan berkas terpisah.
Pada 2 Desember 2010 Pengadilan Negeri (PN)
Gresik menjatuhkan hukuman 7 bulan kepada
Briptu Abdillah. Vonis ini lalu diperberat oleh
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 4
tahun penjara pada 12 April 2011. Nah, di tingkat
kasasi, hukuman Briptu Abdillah diringankan
kembali menjadi 7 bulan penjara
Quote:
Andi Saputra - detikNews
Mengapa MA meringankan hukuman?
"Karena peran terdakwa hanya sebagai
medededer, yakni ikut serta karena diajak oleh
Briptu Saut Binsar Manurung dan bertindak
sebagai pengemudi untuk mobil milik AKP
Kuntjara," putus majelis kasasi yang dilansir
website MA seperti dikutip detikcom, Sabtu
(8/2/2014).
Putusan ini diketok oleh Komariah Emong
Sapardjaja dengan anggota Prof Dr Krisna
Harahap dan Surachmin pada 23 Januari 2013
lalu.
kasus lainnya gan
Quote:
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Muaro
membongkar rekayasa narkoba yang dilakukan
Polres Dharmasraya kepada Syukri, Amin dan
Yanto karena proses penangkapan dan
penyidikan melanggar hukum. Proses penyusutan
kasus ini tak lepas dari peran atasannya.
"Semua penegakan hukum itu atas perintah
komandannya. Ya diperintahkan untuk melakukan
penyelidikan atau penyidikan untuk
mengumpulkan barang bukti hingga cukup buat
diserahkan ke jaksa," kata Komisioner Komisi
Polisi Nasional (Kompolnas) Edi Saputra
Hasibuan kepada detikcom, Minggu (9/2/2014).
Ketiga terdakwa ditangkap pada 24 Mei 2013 di
jalanan lintas Sumatera di Sumatera Barat,
dengan dakwaan di pengadilan berupa
kepemilikian narkotika jenis sabu-sabu. 7 Bulan
menghuni penjara ketiga terdakwa lalu
dibebaskan majelis hakim yang terdiri dari Afrizal
Hadi, Rifai dan Abdul Basyir.
"Tentunya harus dibuktikan ada tidaknya
rekayasa dalam kasus ini. Tentunya harus dicek
asal-usul narkobanya, ditelusuri dari awal," ujar
Edi.
Dalam pertimbangan majelis hakim, pembebasan
didasarkan pada fakta saksi a charge yang
diajukan jaksa penuntut umum ke persidangan
seluruhnya anggota kepolisian dari Polres
Dharmasraya. Para saksi tidak tahu asal-usul
narkotika yang ditemukan di atas aspal jalan
yang ditemukan oleh Kasat Narkoba Polres
Dharmasraya Iptu Teddy di TKP.
"Ya tentu saja kami meminta kepada Propam
Polda Sumatera Barat untuk memeriksa betul
tidaknya ada rekayasa," kata Edi menanggapi
fakta persidangan tersebut.
Putusan bebas ini dibacakan pada 20 Januari
2014 lalu, dan membuat Syukri langsung
meneteskan air mata karena merasa lega.
Namun jaksa penuntut umum masih bisa
mengajukan kasasi atas putusan ini ke
Mahkamah Agung.
"Tentunya bisa juga nanti jaksa mengajukan
banding. Kita tidak tahu ada permainan atau
tidak? Bisa saja permainan itu terjadi," tutup Edi.
sumber1
sumber2
Tanggapan ane mengenai kasus diatas :
- Tindakan yang dilakukan oknum polisi tersebut sangat tidak benar
Hal ini dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap polisi
-Seharusnya mereka dihukum lebih berat sehingga bisa menimbulkan efek jera
- Jika agan dalam posisi yang tidak diuntungkan seperti diatas jangan takut untuk melawan
Meskipun di todong pistol jika kita merasa benar lawan aja
Ane yakin mereka juga ga berani nembak beneran
Sekian dari ane
Komen = Terima Kasih
Silent Reader silahkan
Junker Monggo
Rate /cendol =

kelaut aje