- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
LAGI ..LAGI DAN LAGI..POLISI REKAYASA KASUS NARKOBA
TS
singgih2007
LAGI ..LAGI DAN LAGI..POLISI REKAYASA KASUS NARKOBA
Sabtu, 08/02/2014 16:34 WIB
Rekayasa Narkoba Polisi Terbongkar, Pengacara: Semoga Tak Ada Syukri Lain
Andi Saputra - detikNews
Syukri didampingi pengacaranya (dok.ist)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Muaro membongkar rekayasa narkoba yang dilakukan Polres Dharmasraya kepada Syukri, Amin dan Yanto. Ketiganya dibebaskan majelis hakim karena proses penangkapan dan penyidikan melanggar hukum.
Ketiganya ditangkap pada 24 Mei 2013 saat pergantian malam di jalanan lintas Sumatera, Sumatera Barat. 7 Bulan menghuni penjara ketiga terdakwa lalu dibebaskan majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir.
"Dengan adanya putusan ini merupakan pelajar supaya polisi jangan gegabah memberantas narkoba untuk mencapai target atau pekerjaan. Semoga nggak ada lagi Syukri-Syukri lain lah," kata pengacara ketiganya, Afriadi Putra saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (8/2/2014).
Syukri dinyatakan tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa pembebasan itu didasarkan pada fakta saksi a charge yang diajukan JPU ke persidangan seluruhnya anggota kepolisian dari Polres Dharmasraya. Para saksi tidak tahu asal-usul narkotika yang ditemukan di atas aspal jalan yang ditemukan oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Teddy di TKP.
Kejanggalan lain yaitu laporan kasus itu dilaporkan oleh Rion Saputra. Dimana Rion anggota polisi Polres Dharmasraya dan menyatakan laporan itu hanya perintah atasannya untuk membuat laporan supaya memberat Sukri.
"Ini keterangan Rion di persidangan," ujarnya lagi.
Mendengar putusan bebas yang dibacakan pada 20 Januari 2014 lalu, Syukri langsung menangis gembira dan tidak lupa menyatakan syukus atas putusaan ini. Syukri hanya bisa mengucapakan terimakasih pada majelis hakim dan kuasa hukunya yang telah membuat kebenaran ini bisa dirasakan olehnya.
Nah, jadi milik siapakah sabu-sabu tersebut?
link :http://news.detik.com/read/2014/02/08/163436/2491164/10/rekayasa-narkoba-polisi-terbongkar-pengacara-semoga-tak-ada-syukri-lain?9911012
Rekayasa Narkoba Polisi Terbongkar, Pengacara: Semoga Tak Ada Syukri Lain
Andi Saputra - detikNews
Syukri didampingi pengacaranya (dok.ist)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Muaro membongkar rekayasa narkoba yang dilakukan Polres Dharmasraya kepada Syukri, Amin dan Yanto. Ketiganya dibebaskan majelis hakim karena proses penangkapan dan penyidikan melanggar hukum.
Ketiganya ditangkap pada 24 Mei 2013 saat pergantian malam di jalanan lintas Sumatera, Sumatera Barat. 7 Bulan menghuni penjara ketiga terdakwa lalu dibebaskan majelis hakim yang terdiri dari Afrizal Hadi, Rifai dan Abdul Basyir.
"Dengan adanya putusan ini merupakan pelajar supaya polisi jangan gegabah memberantas narkoba untuk mencapai target atau pekerjaan. Semoga nggak ada lagi Syukri-Syukri lain lah," kata pengacara ketiganya, Afriadi Putra saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (8/2/2014).
Syukri dinyatakan tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memiliki narkotika jenis sabu-sabu dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun dan 6 bulan penjara dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa pembebasan itu didasarkan pada fakta saksi a charge yang diajukan JPU ke persidangan seluruhnya anggota kepolisian dari Polres Dharmasraya. Para saksi tidak tahu asal-usul narkotika yang ditemukan di atas aspal jalan yang ditemukan oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Teddy di TKP.
Kejanggalan lain yaitu laporan kasus itu dilaporkan oleh Rion Saputra. Dimana Rion anggota polisi Polres Dharmasraya dan menyatakan laporan itu hanya perintah atasannya untuk membuat laporan supaya memberat Sukri.
"Ini keterangan Rion di persidangan," ujarnya lagi.
Mendengar putusan bebas yang dibacakan pada 20 Januari 2014 lalu, Syukri langsung menangis gembira dan tidak lupa menyatakan syukus atas putusaan ini. Syukri hanya bisa mengucapakan terimakasih pada majelis hakim dan kuasa hukunya yang telah membuat kebenaran ini bisa dirasakan olehnya.
Nah, jadi milik siapakah sabu-sabu tersebut?
link :http://news.detik.com/read/2014/02/08/163436/2491164/10/rekayasa-narkoba-polisi-terbongkar-pengacara-semoga-tak-ada-syukri-lain?9911012
0
4.6K
44
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan