- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Good News] KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang


TS
moogle_angelo
[Good News] KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang
![[Good News] KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang](https://dl.kaskus.id/1.bp.blogspot.com/-YRnNfNp9-8Q/T_UbBVO7rcI/AAAAAAAABVQ/0qDmhDwxkF0/s320/haji+-+mekkah+2012.jpg)
Quote:
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliardari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Quote:
Jauh sebelum menyelidiki pengelolaan dana haji, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan kajian terkait penyelenggaraan haji. Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, salah satu hasil kajian tersebut merekomendasikan agar pendaftar haji tidak perlu menyetor uang.
“Jadi uang itu dipegang oleh si pendaftar untuk dikelola sendiri,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Johan mengatakan, bunga yang dihasilkan dari penyetoran uang haji cukup besar dan pengelolaannya tidak transparan. Untuk tahun 2010, katanya, buka setoran haji mencapai Rp 1 triliun.
“Karena dari analisa waktu, Rp 40 triliun, kalau enggak salah, dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010, bunganya sekitar Rp 1 triliun. Dari hasil kajian, direkomendasikan pendaftar haji tidak perlu setor,” kata Johan.
Johan juga mengatakan bahwa hasil kajian ini sudah disampaikan kepada Kementerian Agama. Tahun ini, KPK mulai menyelidiki pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Penyelidikan tersebut dilakukan karena KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji tersebut.
“Ya diselidiki, diduga ada penyimpangan di situ. Apa itu, ini sedang diselidiki,” ujarnya.
Johan menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.
KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyelenggaraan haji 2013. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, menurut Johan, KPK bisa meningkatkan penyelidikan ini ke tahap penyidikan dan menentukan tersangkanya.
Terkait penyelidikan dana haji, hari ini KPK meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi VIII DPR. Adapun Komisi VIII merupakan mitra kerja Kementerian Agama.
Seusai dimintai keterangan, Jazuli mengatakan bahwa penyelenggaraan haji yang diurus Kementerian Agama selama ini banyak kekurangannya. Salah satunya, yang berkaitan dengan tabungan haji.
"Pelaksanaan haji itu harusnya kita berkaca seperti umpamanya di Malaysia kan ada tabung haji, bagaimana tabung haji ini bisa bekerja maksimal," kata Jazuli.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi VIII DPR pernah mengusulkan undang-undang pembentukan badan haji dengan harapan memperbaiki penyelenggaraan haji ke depannya. "Supaya lebih fokus, supaya pelaksanaan dan penyelenggaraan lebih bagus ke depannya," ujar Jazuli.
Sebelumnya, terkait penyelidikan yang sama, KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Hasrul Azwar.
“Jadi uang itu dipegang oleh si pendaftar untuk dikelola sendiri,” kata Johan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/2/2014).
Johan mengatakan, bunga yang dihasilkan dari penyetoran uang haji cukup besar dan pengelolaannya tidak transparan. Untuk tahun 2010, katanya, buka setoran haji mencapai Rp 1 triliun.
“Karena dari analisa waktu, Rp 40 triliun, kalau enggak salah, dana yang terkumpul dari setoran haji tahun 2010, bunganya sekitar Rp 1 triliun. Dari hasil kajian, direkomendasikan pendaftar haji tidak perlu setor,” kata Johan.
Johan juga mengatakan bahwa hasil kajian ini sudah disampaikan kepada Kementerian Agama. Tahun ini, KPK mulai menyelidiki pengelolaan dana haji tahun anggaran 2012-2013. Penyelidikan tersebut dilakukan karena KPK menduga ada penyimpangan dalam pengelolaan dana haji tersebut.
“Ya diselidiki, diduga ada penyimpangan di situ. Apa itu, ini sedang diselidiki,” ujarnya.
Johan menjelaskan, penyelidikan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dana haji yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat KPK setahun yang lalu. Laporan masyarakat ini didukung dengan hasil kajian KPK dan data, serta informasi yang diperoleh melalui proses pengumpulan bahan keterangan.
KPK juga mengirimkan timnya ke Mekkah dan Madinah untuk memantau langsung penyelenggaraan haji 2013. Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup, menurut Johan, KPK bisa meningkatkan penyelidikan ini ke tahap penyidikan dan menentukan tersangkanya.
Terkait penyelidikan dana haji, hari ini KPK meminta keterangan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Jazuli Juwaini. Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi VIII DPR. Adapun Komisi VIII merupakan mitra kerja Kementerian Agama.
Seusai dimintai keterangan, Jazuli mengatakan bahwa penyelenggaraan haji yang diurus Kementerian Agama selama ini banyak kekurangannya. Salah satunya, yang berkaitan dengan tabungan haji.
"Pelaksanaan haji itu harusnya kita berkaca seperti umpamanya di Malaysia kan ada tabung haji, bagaimana tabung haji ini bisa bekerja maksimal," kata Jazuli.
Oleh karena itu, lanjutnya, Komisi VIII DPR pernah mengusulkan undang-undang pembentukan badan haji dengan harapan memperbaiki penyelenggaraan haji ke depannya. "Supaya lebih fokus, supaya pelaksanaan dan penyelenggaraan lebih bagus ke depannya," ujar Jazuli.
Sebelumnya, terkait penyelidikan yang sama, KPK meminta keterangan anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat, Hasrul Azwar.
Spoiler for berita sejenis:
Jakarta - Sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki pengelolaan dana haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama, komisi ini telah melakukan kajian soal pengelolaan duit dan penyelenggaraan haji. Tim KPK bahkan sudah berangkat ke Mekkah dan Madinah untuk memantau penyelenggaran haji.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pergerakan itu bermula dari laporan yang masuk dan hasil pengumpulan bahan dan keterangan oleh KPK. "Itu dilakukan setelah menerima pengaduan," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis 6 Februari 2014.
Seluruh kajian itu, kata Johan, sudah pernah diberikan kepada Kementerian Agama. KPK bahkan merekomendasi, agar dana haji tak diselewengkan atau rawan diselewengkan. baiknya pendaftar haji tak perlu menyetor uang. "Jadi uang dipegang si pendaftar haji, dan dikelola sendiri," kata dia.(baca:Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)
"Kalau tak salah dana terkumpul di setoran haji itu mencapai Rp 40 triliun, dengan bunga lebih dari Rp 1 triliun," kata Johan.
Johan sendiri mengaku tak tahu apakah seluruh rekomendasi sudah dijalankan oleh Kementerian Agama. "Yang jelas telah kami serahkan, " kata Johan.
Terkait penyelidikan kasus ini, menurut Johan, ini dilakukan setelah KPK meneirma laporan dan informasi. KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan bekas Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini yang kini di Komisi Pemerintahan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Johan mengaku tak tahu soal laporan hasil analisis dari PPATK yang diberikan ke KPK. Laporan itu adalah transaksi mencurigakan terkait dana haji. Tapi menurut Johan, laporan PPATK itu tak lantas menjadikan KPK menyelidik kasus tersebut."KPK melakukan kajian sendiri, PPATK juga analisis sendiri," kata Johan.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, pergerakan itu bermula dari laporan yang masuk dan hasil pengumpulan bahan dan keterangan oleh KPK. "Itu dilakukan setelah menerima pengaduan," kata Johan Budi di Jakarta, Kamis 6 Februari 2014.
Seluruh kajian itu, kata Johan, sudah pernah diberikan kepada Kementerian Agama. KPK bahkan merekomendasi, agar dana haji tak diselewengkan atau rawan diselewengkan. baiknya pendaftar haji tak perlu menyetor uang. "Jadi uang dipegang si pendaftar haji, dan dikelola sendiri," kata dia.(baca:Soal Dana Haji, KPK Akan Panggil Suryadharma Ali)
"Kalau tak salah dana terkumpul di setoran haji itu mencapai Rp 40 triliun, dengan bunga lebih dari Rp 1 triliun," kata Johan.
Johan sendiri mengaku tak tahu apakah seluruh rekomendasi sudah dijalankan oleh Kementerian Agama. "Yang jelas telah kami serahkan, " kata Johan.
Terkait penyelidikan kasus ini, menurut Johan, ini dilakukan setelah KPK meneirma laporan dan informasi. KPK juga sudah meminta keterangan sejumlah anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan Hasrul Azwar dan bekas Anggota Komisi Agama dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Jazuli Juwaini yang kini di Komisi Pemerintahan.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan hingga Rp 230 miliar dari pengelolaan dana haji tahun 2004-2012. Selama periode tersebut, dana haji yang dikelola mencapai Rp 80 triliun, dengan imbalan hasil sekitar Rp 2,3 triliun per tahun.
Johan mengaku tak tahu soal laporan hasil analisis dari PPATK yang diberikan ke KPK. Laporan itu adalah transaksi mencurigakan terkait dana haji. Tapi menurut Johan, laporan PPATK itu tak lantas menjadikan KPK menyelidik kasus tersebut."KPK melakukan kajian sendiri, PPATK juga analisis sendiri," kata Johan.
Quote:
Dana Haji, dikorupsi. Dana haji disimpen di bank dinikmati bunganya.
Neraka menunggumu ...
Neraka menunggumu ...

Quote:
Spoiler for no repost:
![[Good News] KPK Minta Pendaftar Haji Tak Perlu Setor Uang](https://dl.kaskus.id/i62.tinypic.com/339lrhw.jpg)
Diubah oleh moogle_angelo 07-02-2014 01:03
0
2.7K
Kutip
35
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan