- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Denda 1 Juta ga cuma di Bandung gan,,,


TS
MG1
Denda 1 Juta ga cuma di Bandung gan,,,
Baru-baru ini heboh denda 1 Jutaklo jajan apapun di PKL pada ZONA MERAH di kota Bandung...


nah sekarang ada juga di Yogyakarta gan... hal serupa tapi tak sama...
TS berkata : "Gimana gan?"


nah sekarang ada juga di Yogyakarta gan... hal serupa tapi tak sama...
Spoiler for Monggo Cekicrot:
Jangan Memberi Uang kepada Pengemis Jika Tak Ingin Didenda Rp 1 Juta
YOGYA - Reklame imbauan bagi warga agar tidak memberikan santunan berupa uang atau barang bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan akan semakin dipertegas. Pemda DIY tidak lama lagi akan menerapkan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang memberikan santunan bagi gepeng di jalanan.
"Raperda Penanganan Gepeng yang memuat sanksi itu akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro usai meninjau belasan lokasi peredaran Gepeng di seluruh DIY, Rabu (5/2/2014).
Dalam draft Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) pasal 22 dijelaskan, setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memeberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.
Disamping itu, sanksi juga akan diterapkan bagi gelandangan dan pengemis itu sendiri serta pihak yang mengelola gepeng. Untuk orang yang mengemis/menggelandang diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.
"Kami sedang menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertibannya. Ancaman pidana dan sanksi itu akan diberlakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda disahkan. Kami awali dulu dengan peringatan-peringatan," ucap politikus PKS itu.
Berdasarkan pemantauan Pansus, wilayah Ringroad merupakan titik-titik rawan persebaran Gepeng, antara lain di pertigaan Janti, Blok O, perempatan Kentungan, perempatan Jalan Wonosari, perempatan Demak Ijo dan lain sebagainya.
"Biasanya mereka muncul pada jam-jam tertentu dan mereka memang sering berpindah-pindah," ujar Nandar.
Pantauan Tribun Jogja (Tribunnews.com Network), gepeng anak-anak juga banyak beroperasi di perempatan Jalan Kaliurang (dekat UGM), ada beberapa pengemis anak-anak yang beroperasi hingga tengah malam selama beberapa bulan terakhir. Bahkan, Tribun Jogja sering menjumpai beberapa anak itu sempat tertidur di tepi jalan karena tak kuasa menahan kantuknya.
Tak hanya di perempatan, para pengemis anak-anak ini juga mendatangi para pengunjung warung-warung kaki lima yang berjajar di sepanjang trotoar.
Beberapa terlihat beroperasi sendiri. Namun Tribun Jogja pernah mendapati seorang wanita dewasa yang sengaja menunggu di luar warung sambil mengawasi dan mengarahkan anak itu agar ketika meminta santunan pada pengunjung warung.
"Raperda Penanganan Gepeng yang memuat sanksi itu akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro usai meninjau belasan lokasi peredaran Gepeng di seluruh DIY, Rabu (5/2/2014).
Dalam draft Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) pasal 22 dijelaskan, setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memeberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.
Disamping itu, sanksi juga akan diterapkan bagi gelandangan dan pengemis itu sendiri serta pihak yang mengelola gepeng. Untuk orang yang mengemis/menggelandang diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.
"Kami sedang menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertibannya. Ancaman pidana dan sanksi itu akan diberlakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda disahkan. Kami awali dulu dengan peringatan-peringatan," ucap politikus PKS itu.
Berdasarkan pemantauan Pansus, wilayah Ringroad merupakan titik-titik rawan persebaran Gepeng, antara lain di pertigaan Janti, Blok O, perempatan Kentungan, perempatan Jalan Wonosari, perempatan Demak Ijo dan lain sebagainya.
"Biasanya mereka muncul pada jam-jam tertentu dan mereka memang sering berpindah-pindah," ujar Nandar.
Pantauan Tribun Jogja (Tribunnews.com Network), gepeng anak-anak juga banyak beroperasi di perempatan Jalan Kaliurang (dekat UGM), ada beberapa pengemis anak-anak yang beroperasi hingga tengah malam selama beberapa bulan terakhir. Bahkan, Tribun Jogja sering menjumpai beberapa anak itu sempat tertidur di tepi jalan karena tak kuasa menahan kantuknya.
Tak hanya di perempatan, para pengemis anak-anak ini juga mendatangi para pengunjung warung-warung kaki lima yang berjajar di sepanjang trotoar.
Beberapa terlihat beroperasi sendiri. Namun Tribun Jogja pernah mendapati seorang wanita dewasa yang sengaja menunggu di luar warung sambil mengawasi dan mengarahkan anak itu agar ketika meminta santunan pada pengunjung warung.
Spoiler for berita 2:
Jangan Memberi Uang kepada Pengemis Jika Tak Ingin Didenda Rp 1 Juta
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Reklame imbauan bagi warga agar tidak memberikan santunan berupa uang atau barang bagi gelandangan dan pengemis (gepeng) di jalanan akan semakin dipertegas. Pemda DIY tidak lama lagi akan menerapkan sanksi pidana dan denda bagi siapa saja yang memberikan santunan bagi gepeng di jalanan.
"Raperda Penanganan Gepeng yang memuat sanksi itu akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro usai meninjau belasan lokasi peredaran Gepeng di seluruh DIY, Rabu (5/2/2014).
Dalam draft Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) pasal 22 dijelaskan, setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memeberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.
Disamping itu, sanksi juga akan diterapkan bagi gelandangan dan pengemis itu sendiri serta pihak yang mengelola gepeng. Untuk orang yang mengemis/menggelandang diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.
"Kami sedang menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertibannya. Ancaman pidana dan sanksi itu akan diberlakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda disahkan. Kami awali dulu dengan peringatan-peringatan," ucap politikus PKS itu.
Berdasarkan pemantauan Pansus, wilayah Ringroad merupakan titik-titik rawan persebaran Gepeng, antara lain di pertigaan Janti, Blok O, perempatan Kentungan, perempatan Jalan Wonosari, perempatan Demak Ijo dan lain sebagainya.
"Biasanya mereka muncul pada jam-jam tertentu dan mereka memang sering berpindah-pindah," ujar Nandar.
Pantauan Tribun Jogja (Tribunnews.com Network), gepeng anak-anak juga banyak beroperasi di perempatan Jalan Kaliurang (dekat UGM), ada beberapa pengemis anak-anak yang beroperasi hingga tengah malam selama beberapa bulan terakhir. Bahkan, Tribun Jogja sering menjumpai beberapa anak itu sempat tertidur di tepi jalan karena tak kuasa menahan kantuknya.
Tak hanya di perempatan, para pengemis anak-anak ini juga mendatangi para pengunjung warung-warung kaki lima yang berjajar di sepanjang trotoar.
Beberapa terlihat beroperasi sendiri. Namun Tribun Jogja pernah mendapati seorang wanita dewasa yang sengaja menunggu di luar warung sambil mengawasi dan mengarahkan anak itu agar ketika meminta santunan pada pengunjung warung.
"Raperda Penanganan Gepeng yang memuat sanksi itu akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro usai meninjau belasan lokasi peredaran Gepeng di seluruh DIY, Rabu (5/2/2014).
Dalam draft Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) pasal 22 dijelaskan, setiap orang/lembaga/badan hukum dilarang memeberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.
Disamping itu, sanksi juga akan diterapkan bagi gelandangan dan pengemis itu sendiri serta pihak yang mengelola gepeng. Untuk orang yang mengemis/menggelandang diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.
"Kami sedang menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertibannya. Ancaman pidana dan sanksi itu akan diberlakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda disahkan. Kami awali dulu dengan peringatan-peringatan," ucap politikus PKS itu.
Berdasarkan pemantauan Pansus, wilayah Ringroad merupakan titik-titik rawan persebaran Gepeng, antara lain di pertigaan Janti, Blok O, perempatan Kentungan, perempatan Jalan Wonosari, perempatan Demak Ijo dan lain sebagainya.
"Biasanya mereka muncul pada jam-jam tertentu dan mereka memang sering berpindah-pindah," ujar Nandar.
Pantauan Tribun Jogja (Tribunnews.com Network), gepeng anak-anak juga banyak beroperasi di perempatan Jalan Kaliurang (dekat UGM), ada beberapa pengemis anak-anak yang beroperasi hingga tengah malam selama beberapa bulan terakhir. Bahkan, Tribun Jogja sering menjumpai beberapa anak itu sempat tertidur di tepi jalan karena tak kuasa menahan kantuknya.
Tak hanya di perempatan, para pengemis anak-anak ini juga mendatangi para pengunjung warung-warung kaki lima yang berjajar di sepanjang trotoar.
Beberapa terlihat beroperasi sendiri. Namun Tribun Jogja pernah mendapati seorang wanita dewasa yang sengaja menunggu di luar warung sambil mengawasi dan mengarahkan anak itu agar ketika meminta santunan pada pengunjung warung.
Spoiler for Denda Buat si GEPENG:
Gelandangan dan Pengemis di Yogyakarta Bakal Didenda Rp 10 Juta
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tampaknya tak main-main dalam "membasmi" keberadaan gelandangan dan pengemis (gepeng).
Tidak lama lagi, pemprov setempat akan menerapkan sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang memberikan santunan bagi gepeng di jalanan.
"Raperda Penanganan Gepeng yang memuat sanksi itu, akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro, Rabu (5/2/2014).
Dalam draf Raperda Penanganan Gepeng, yakni pasal 22, dijelaskan setiap orang/lembaga/badan hokum dilarang memeberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.
Di samping itu, sanksi juga akan diterapkan bagi gelandangan dan pengemis itu sendiri serta pihak yang mengelola gepeng.
Untuk orang yang mengemis atau menggelandang, diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang, dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.
"Kami sedang menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertibannya. Ancaman pidana dan sanksi itu akan diberlakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda disahkan. Kami awali dulu dengan peringatan-peringatan," ucap politikus PKS itu.
Tidak lama lagi, pemprov setempat akan menerapkan sanksi pidana dan denda bagi siapa pun yang memberikan santunan bagi gepeng di jalanan.
"Raperda Penanganan Gepeng yang memuat sanksi itu, akan segera disahkan pada pertengahan Februari 2014. Setelah itu, aksi penertiban bisa segera dilakukan," kata anggota Panitia Khusus Raperda Penanganan Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) DPRD DIY Nandar Winoro, Rabu (5/2/2014).
Dalam draf Raperda Penanganan Gepeng, yakni pasal 22, dijelaskan setiap orang/lembaga/badan hokum dilarang memeberikan uang dan/atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis di tempat umum.
Apabila dilanggar, pihak yang bersangkutan diancam hukuman pidana kurungan maksimal 10 hari atau denda maksimal Rp 1 juta.
Di samping itu, sanksi juga akan diterapkan bagi gelandangan dan pengemis itu sendiri serta pihak yang mengelola gepeng.
Untuk orang yang mengemis atau menggelandang, diancam hukuman kurungan enam minggu atau denda paling banyak Rp 10 juta.
Kemudian, penggelandangan/pengemisan secara berkelompok bisa dikenai hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta.
Sedangkan orang yang memperalat orang lain untuk mengemis dan menggelandang, dianggap sebagai pelaku trafficking (penjualan manusia) diancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Terakhir adalah yang mengajak, membujuk, membantu, menyuruh, memaksa, dan mengkoordinir orang lain secara perorangan atau berkelompok untuk mengemis atau menggelandang bisa dikenai hukuman penjara selama enam bulan atau denda maksimal Rp 40 juta.
"Kami sedang menyusun Standart Operating Procedur (SOP) penertibannya. Ancaman pidana dan sanksi itu akan diberlakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah Perda disahkan. Kami awali dulu dengan peringatan-peringatan," ucap politikus PKS itu.
TS berkata : "Gimana gan?"
Diubah oleh MG1 06-02-2014 21:42
0
1.7K
Kutip
15
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan